BRG Tetapkan Strategi Menuju Implementasi Restorasi Gambut

Reading time: 2 menit
implementasi
Kepala BRG Nazir Foead membuka Simposium Gambut Internasional yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (15/12). Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Jakarta (Greeners) – Badan Restorasi Gambut (BRG) telah menetapkan strategi transformasi dari tahap persiapan restorasi gambut menuju implementasi penuh. Kepala BRG Nazir Foead mengatakan bahwa penetapan strategi transformasi ini akan dilakukan mulai dari skala percontohan (pilot) hingga menuju skala restorasi yang lebih besar.

“Saat ini momentumnya sedang tepat. Kita akan melakukan intervensi secara tunggal hingga nantinya akan terintegrasi dan kolaboratif,” jelasnya saat membuka Simposium Gambut Internasional di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (15/12).

Selain itu, lanjutnya, BRG juga akan melakukan upaya restorasi berbasis ilmu pengetahuan hingga upaya restorasi yang lebih populer. Dari mulai mekanisme pendanaan melalui donor individual atau pemerintah ke arah mekanisme pendanaan yang lebih inovatif.

BACA JUGA: PP 57/2016 Lindungi Upaya Restorasi Gambut

Pemerintah, kata Nazir, telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Terbitnya PP ini, tuturnya, jelas akan lebih memperkuat kebijakan perlindungan fungsi ekosistem gambut.

PP ini juga akan mempertegas titik-titik penataan dalam mengukur muka air tanah untuk menentukan kerusakan gambut. Tanggungjawab pemerintah pusat, daerah dan para pihak dalam pemulihan gambut pun diperkuat melalui PP tersebut.

“Sekarang juga sudah ada penegasan terkait sanksi administratif bagi perusahaan yang areal konsesinya mengalami kebakaran melalui pengambil alihan sementara areal gambut yang terbakar tersebut,” tegasnya.

BACA JUGA: PP 57/2016 Tegaskan Larangan Pembukaan Lahan Gambut

H. Arsya Djuliandi, Gubernur Provinsi Riau mengaku akan berkomitmen dan mendukung program restorasi gambut yang tengah dijalankan oleh BRG. Ia berharap, penguatan regulasi ekosistem gambut yang baru saja diterbitkan dapat memberi dorongan bagi daerah untuk bisa bersama-sama melakukan upaya restorasi lahan gambut.

“Kami menyambut baik penyempurnaan PP 57/2016 yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Ini merupakan terobosan baru untuk perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut ke depannya nanti,” katanya.

Sebagai informasi, dalam pelaksanaan Simposium Gambut Internasional ini juga pelaku dunia usaha kehutanan dan perkebunan mempertegas perannya dalam perlindungan kubah gambut utuh di dalam area konsesinya. Tercatat ada 489.000 hektar areal berkubah yang akan dilindungi.

Pemegang konsesi juga akan terus melakukan restorasi hidrologis dan/atau vegetasi seluas 910.000 hektar. Sejalan dengan perintah PP No. 57/2016, BRG mengarahkan pemegang konsesi melakukan restorasi gambut di arealnya.

Penulis: Danny Kosasih

Top