Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menegaskan bila kebijakan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dihapus, tentunya akan menjadi risiko yang cukup tinggi bagi industri kayu kecil di Indonesia. Hal ini menyusul adanya pernyataan dari Ketua Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) bahwa Presiden telah menyetujui pemberlakuan SVLK hanya untuk produk hulu, tidak untuk hilir, seperti mebel dan kerajinan.
Kepala Humas dan Informasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Eka W Soegiri mengatakan bahwa saat ini Menteri LHK masih akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk membuat prosedur SVLK yang lebih mudah.
“Kalau kita katakan bahwa SVLK itu dihapuskan, maka itu akan jadi risiko balik yang cukup tinggi, misalnya dengan trading house kayu. Disitu kan hubungan dengan pusat perdagangan kayu sudah legal jadi sudah terjamin legalitas kayunya,” ungkapnya, Jakarta, Senin (27/04).
Sedangkan terkait kebeneran ungkapan Presiden Joko Widodo kepada Ketua AMKRI tersebut, Eka mengaku masih akan menunggu keputusan dari Menteri LHK terlebih dahulu. Pasalnya, lanjut Eka, saat itu Ibu Menteri sedang tidak berada di tempat kejadian.
Sebagai informasi, SVLK sendiri merupakan alat untuk memastikan kepatuhan para pemegang izin dan pelaku usaha pada peraturan dan perundangan yang berlaku, dari hulu sampai hilir, melalui skema verifikasi legalitas kayu dan pengelolaan hutan lestari.
Dengan memegang sertifikat SVLK, pengusaha telah mendapat jaminan bahwa kayunya bukan berasal dari kayu ilegal.
Penulis: Danny Kosasih











































