KLH Pastikan Beton Laut di Cilincing Telah Kantongi Izin Lingkungan

Reading time: 2 menit
KLH memastikan beton laut di Cilincing telah mengantongi izin lingkungan. Foto: KLH
KLH memastikan beton laut di Cilincing telah mengantongi izin lingkungan. Foto: KLH

Jakarta (Greeners) – Keberadaan beton laut di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, yang terekam dalam video seorang nelayan, menuai sorotan publik. Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyatakan bahwa proyek oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN) itu telah mengantongi persetujuan lingkungan.

PT KCN telah mengantongi Persetujuan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) untuk Kegiatan Operasional Pelayanan Kepelabuhanan Laut di Pier 1 dan sebagian Pier 2 seluas 55,5 hektare. Persetujuan tersebut diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui SK Nomor SK.970/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2023 tertanggal 28 Agustus 2023.

Proyek ini merupakan bagian dari pengembangan terminal umum yang punya peran penting dalam meningkatkan efisiensi logistik nasional. Selain itu, proyek ini juga berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan lingkungan hidup.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan dokumen AMDAL PT KCN telah melalui proses yang ketat. Proses tersebut mencakup penyusunan Kerangka Acuan, penilaian ANDAL, RKL, dan RP. Konsultasi publik juga dilakukan pada Januari 2024 di Cilincing, dihadiri berbagai elemen masyarakat dan instansi.

Sebelumnya, PT KCN telah memperoleh Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan pada tahun 2024. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 62 Tahun 2024. SK ini terkait rencana pengembangan terminal umum di Kelurahan Cilincing oleh PT KCN.

Masyarakat Khawatir dengan Beton Laut Cilincing

Meski demikian, beton di laut menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Mereka khawatir terhadap dampaknya terhadap kualitas perairan, keberlanjutan perikanan, kualitas udara, serta akses terhadap ekonomi lokal. Semua masukan dicatat secara resmi dalam berita acara dan dijadikan bagian dari penilaian AMDAL.

KLH/BPLH menegaskan persetujuan lingkungan Desember 2024 mencakup langkah-langkah penanganan dampak lingkungan. Pertama, langkah tersebut meliputi silt screen, kolam endapan, penghijauan buffer, dan pengolahan limbah terintegrasi. Kemudian, tersedia jalur khusus untuk menjamin akses melaut nelayan di kawasan Cilincing.

Selain itu, Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) telah menetapkan indikator pemantauan kualitas air, udara, kebisingan, kesehatan masyarakat, hingga hasil tangkapan nelayan. Pemantauan berlangsung secara berkala dan dilaporkan kepada pemerintah guna memastikan transparansi.

“Persetujuan lingkungan bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari kewajiban pengelolaan yang harus dijalankan secara konsisten oleh pemrakarsa,” tegas ujar Hanif di Jakarta, Selasa (16/9).

Lebih jauh, Hanif menegaskan bahwa seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat harus terus berkolaborasi menjaga keseimbangan antara pembangunan infrastruktur dan perlindungan lingkungan di Cilincing.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top