BPOM Terbitkan Buku Informasi Obat untuk Penanggulangan Covid-19

Reading time: 2 menit
Obat Covid-19
Ilustrasi foto obat Covid-19. Foto: shutterstock.com

Jakarta (Greeners) – Badan Pengawas Obat dan Makanan meluncurkan buku Informatorium Obat Covid-19 di Indonesia. Buku panduan ini merangkum informasi mengenai obat utama dalam penanganan Covid-19 bagi tenaga kesehatan di rumah sakit rujukan dan sarana kesehatan di Indonesia. Informatorium tersebut juga menjelaskan dosis obat, cara penggunaan, efek samping, dan informasi bagi dokter yang mengobati pasien.

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) serta Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika (CDC US), saat ini belum terdapat terapi atau pengobatan spesifik untuk Covid-19. Namun, BPOM menyebut beberapa obat telah memperlihatkan efektivitasnya saat digunakan untuk penderita Covid-19, meski statusnya merupakan obat uji.

Kepala Badan POM, Penny Kusumastuti Lukito menyampaikan bahwa informasi pada informatorium disiapkan sesuai perkembangan pengobatan saat ini. Penjelasan di dalamnya, tulis Penny, dapat diperbarui seiring pengembangan obat dan penatalaksanaan Covid-19.

Baca juga: Ancaman Rawan Pangan di Tengah Pandemi Covid-19

“Badan POM selalu merespons perkembangan obat dan pengobatan Covid-19 tersebut dengan proaktif dan selalu berkomunikasi dengan para ahli terkait,” ucap Penny dalam Diskusi Grup Terfokus, Selasa, (07/04/2020).

Jenis obat uji yang dipakai secara global untuk terapi atau pengobatan Covid-19, antara lain, Klorokuin fosfat, Hidroksiklo rokuin, Lopinavir atau Ritonavir, Oseltamivir, Favipiravir, Remdesivir, dan Ribavirin yang dikombinasikan dengan interferon atau lopinavir maupun ritonavir, serta injeksi vitamin C dosis tinggi.

WHO juga menekankan bahwa pemberian obat pada pasien harus dilakukan secara rasional. “Pasien memperoleh obat sesuai kebutuhan klinis, dosis sesuai kebutuhan individu selama periode waktu tertentu, dan memberikan risiko paling rendah,” tulis WHO dalam buku Informatorium Obat Covid-19 di Indonesia.

Informatorium Obat Covid-19

Buku Informatorium Obat Covid-19 di Indonesia. Foto: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sementara, untuk obat yang masih dalam tahap penelitian dan berstatus “off label”, BPOM mengharuskan pemberian obat sesuai dengan resep dokter dan di bawah pengawasan tenaga kesehatan. Sebab dapat memberikan risiko lebih besar terhadap wanita hamil dan menyusui, anak-anak, lansia, dan penderita penyakit kronik seperti diabetes dan hipertensi.

Spesialis Farmakologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Rianto Setiabudy menjelaskan, pandemi ini menimbulkan kepanikan sehingga mendorong para dokter untuk menggunakan obat-obat secara kurang terarah.

“Untuk menghindari hal ini, pilihlah satu regimen pengobatan berdasar literatur yang paling efektif, aman, tersedia, sesuai kebutuhan individu pasien, dan terjangkau dari segi harga,” ucap Rianto.

Baca juga: Negara Berpolusi Tinggi Rentan Terpapar Covid-19

Ia menyarankan agar para tenaga kesehatan menghindari memberikan kombinasi obat antiviral sekaligus. Menurutnya, tenaga medis perlu memerhatikan aturan dosis, cara pemberian, lama pengobatan, interaksi obat, efek samping, dan kewaspadaan penggunaan obat sesuai panduan informatorium.

Ahli Kebijakan Publik di Bidang Obat Lucky S. Slamet memaparkan, obat uji sesuai pedoman WHO harus mengikuti aspek etik dan merupakan obat dengan prioritas terapetik terkini. “Semoga dengan terbitnya buku Informatorium Obat Covid-19 akan lebih bermanfaat sehingga lebih banyak lagi pasien yang tertolong pada kondisi sangat darurat ini,” ujarnya.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

Top