Jakarta (Greeners) – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana akan memanfaatkan 4,1 juta hektar lahan kawasan hutan produktif konversi untuk program Reforma Agraria. Program tersebut merupakan bagian dari pembukaan 9 juta hektar lahan pertanian bagi 4,5 juta petani marginal di Indonesia.
Kepala Pusat Infomasi KLHK, Eka Sugiri Kepada Greeners mengatakan bahwa 4,1 juta lahan yang akan dimanfaatkan tersebut akan berasal dari kawasan hutan produktif konversi, sedangkan sisanya yaitu 4,9 juta hektar akan diambil dari kawasan non-hutan yang akan berada di bawah Badan Pertanahan Negara (BPN).
“4,1 juta hutan yang disediakan tersebut merupakan hutan produksi yang sudah direncanakan untuk dikonversi. Sisanya akan diambil dari tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang telantar atau tidak dikelola,” ujar Eka, Jakarta, Rabu (15/04).
Menanggapi hal tersebut, Reader of Forestry Issues dari Thamrin School of Climate Change and Sustainaibility, Togu Manurung mengatakan bahwa pembukaan lahan pertanian dalam program Reforma Agraria ada baiknya menggunakan absentee land atau yang biasa disebut lahan tidak produktif yang telantar. Ia menganggap hal tersebut akan lebih baik untuk mencegah bencana ekologis yang sebelumnya pernah terjadi saat pembukaan satu juta hektar lahan gambut untuk sawah di Kalimantan Tengah.
Togu yang juga Ketua Perhimpunan Forest Watch Indonesia (FWI) menyampaikan agar pembukaan hutan sebagai lahan pertanian dalam Reforma Agraria tersebut tidak menggunakan areal dengan tutupan hutan yang masih baik. Menurutnya, lahan yang telah terdegradasi dalam hutan produksi masih dapat dimanfaatkan untuk program Reforma Agraria.
Selain itu, tambah Togu, penggunaan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) seluas 4,9 juta hektar juga perlu dicermati kembali. Pasalnya, lahan bekas HGU dengan kondisi tutupan hutan yang masih baik masih bisa dikonservasi.
“Indonesia saat ini sedang disorot oleh dunia atas masalah deforestasi besar-besarannya. Kalau ada lahan eks HGU dengan kondisi tutupan yang masih baik, ini bisa dikonversikan dengan lahan hutan produksi yang sudah terdegradasi. Jadi, lahan eks HGU ini bisa dikonservasi lebih lanjut,” katanya.
Penulis: Danny Kosasih












































