Jakarta (Greeners) – Kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) di Indonesia sepanjang 2010 hingga 2024 belum cukup kuat untuk menurunkan tingkat konsumsi masyarakat. Meskipun tarif cukai terus meningkat, kenaikan tersebut gagal melampaui pertumbuhan daya beli masyarakat. Hal itu membuat harga rokok tetap terjangkau bagi sebagian besar penduduk.
Hal itu terungkap dari riset terbaru Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) bekerja sama dengan Johns Hopkins University (JHU). Riset tersebut telah terpublikasi pada April 2026 dengan judul “Keterjangkauan Rokok di Indonesia: Tren Terkini dan Elastisitas”.
Menggunakan indikator Relative Income Price (RIP), metode standar global yang membandingkan harga rokok dengan tingkat pendapatan masyarakat, riset ini menunjukkan daya beli masyarakat terhadap rokok hampir tidak berubah dalam satu dekade terakhir. Angka RIP rokok di Indonesia stagnan di level 3 persen. Artinya, untuk membeli 100 batang rokok, orang Indonesia hanya butuh menggunakan 3 persen dari pendapatannya setahun.
Peneliti CISDI, I Dewa Gede Karma Wisana mengatakan bahwa secara besaran harga, rokok terlihat merangkak naik. Namun, jika dibandingkan dengan kenaikan upah dan pendapatan masyarakat, harga tersebut sebenarnya masih sangat murah.
“Rokok di Indonesia tidak pernah benar-benar menjadi ‘mahal’ karena kenaikan harganya selalu terkejar oleh pertumbuhan daya beli masyarakat,” kata Dewa dalam keterangan tetulisnya, Kamis (16/4).
Kompleksitas Tarif Cukai
Sementara itu, stagnasi keterjangkauan harga rokok ini juga berakar pada kompleksitas struktur tarif cukai yang ada saat ini. Keberadaan delapan lapisan (layer) tarif cukai menciptakan celah harga yang terlalu lebar antargolongan produk tembakau. Celah inilah yang memicu fenomena downtrading, ketika perokok memilih beralih ke merek rokok yang lebih murah, terutama produk Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Health Economics Research Associate CISDI, Zulfiqar Firdaus, mengatakan tarif cukai produk Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang rendah merusak efektivitas pengendalian konsumsi tembakau. Kondisi ini membuat tingkat keterjangkauan rokok di Indonesia tetap rendah dalam satu dekade terakhir. Kenaikan harga rokok yang membuatnya semakin kurang terjangkau terbukti berkorelasi dengan penurunan konsumsi secara signifikan. Sebab, masyarakat sebenarnya cukup sensitif terhadap perubahan harga.
“Dengan menurunkan tingkat keterjangkauan rokok sebesar 10 persen saja, konsumsi rokok dapat berkurang hingga 7,7 persen. Ini membuktikan kebijakan cukai yang komprehensif justru akan melindungi masyarakat dari beban ekonomi dan risiko kesehatan jangka panjang,” ujar Zulfiqar.
Kurangi Lapisan CHT
Riset ini diperkuat simulasi reformasi cukai yang menunjukkan bahwa kenaikan tarif saja tidak cukup tanpa disertai simplifikasi struktur. Skenario terbaik dari simulasi ini adalah pengurangan lapisan CHT dari delapan menjadi enam, disertai kenaikan tarif Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebesar 20 persen. Hal itu lebih tinggi dibandingkan Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 10 persen.
Dalam dua tahun, kebijakan ini berpotensi meningkatkan penerimaan negara hingga Rp63 triliun. Bahkan, menurunkan prevalensi merokok sebesar 1,6 persen, serta mencegah sekitar 292 ribu kematian dini akibat rokok.
Menurut Dewa hasil simulasi ini menegaskan bahwa efektivitas kebijakan cukai tidak hanya ditentukan besaran tarif, tetapi juga desain strukturnya. Simplifikasi lapisan, khususnya pada SKT, adalah langkah kunci untuk menurunkan keterjangkauan rokok. Selain itu, juga untuk memaksimalkan dampak terhadap penerimaan negara dan kesehatan masyarakat.
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah perlu mempertimbangkan penyederhanaan struktur cukai secara komprehensif. Ini sebagai bagian dari strategi pengendalian tembakau yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Penulis: Dini Jembar Wardani
Editor: Indiana Malia











































