Jakarta (Greeners) – Saat ini Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim (RUU PPI). Namun, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai bahwa draf RUU tersebut belum mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menghadapi krisis iklim.
RUU PPI telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2026. Kehadirannya penting untuk menahan laju dampak perubahan iklim yang semakin nyata di Indonesia. Contohnya bencana yang terjadi di wilayah Sumatra. Meski demikian, proses perancangannya justru menuai berbagai kritik dari Walhi.
Menurut Walhi, RUU ini berpotensi memperkuat pendekatan pro-pasar dan lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi penghasil emisi, alih-alih mewujudkan keadilan iklim. Seharunya, regulasi ini menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan bagi jutaan korban krisis iklim dan mencegah dampak yang lebih besar melalui upaya mitigasi dan adaptasi yang menyeluruh.
“Pemerintah dan DPR sepertinya tidak belajar dari bencana ekologis Sumatra yang telah menghilangkan ribuan nyawa, kerusakan dahsyat, dan kerugian yang sangat besar. Kita tahu, selain rusaknya ekosistem, bencana Sumatra juga dampak dari kondisi krisis iklim. Harusnya substansi dalam RUU dapat menjawab persoalan iklim dan mencegah bencana yang sama tidak lagi berulang,” kata Manajer Kampanye Iklim dan Isu Global Walhi, Patria Rizky dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/1).
Menurut Patria, RUU PPI versi pemerintah saat ini belum layak menjadi landasan hukum penanganan krisis iklim. Sebab, secara substansi masih jauh dari agenda keadilan iklim.
Ia menegaskan bahwa perlu partisipasi publik yang bermakna agar terjadi perubahan mendasar. “Sehingga, RUU ini benar-benar berorientasi pada keselamatan rakyat, keadilan iklim, perlindungan kelompok rentan, serta penurunan emisi yang nyata dan segera,” ucapnya.
Catatan Kritis Walhi
Walhi menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap draf RUU tersebut. Pertama, RUU ini menunjukkan absennya paradigma krisis dan kegagalan negara dalam mengakui bahwa perubahan iklim telah menciptakan ketidakadilan struktural.
Kedua, istilah “pengelolaan” tidak dimaknai dalam konteks dampak nyata krisis iklim yang telah terjadi. RUU ini juga sama sekali tidak mengatur mekanisme loss and damage. Hal itu baik itu dalam konteks ekonomi, maupun non-ekonomi, seperti hilangnya kebudayaan, situs bersejarah, dan keanekaragaman hayati.
Ketiga, RUU PPI tidak bertujuan untuk penurunan emisi secara drastis. Keempat, pengendalian iklim direduksi menjadi pencapaian Kontribusi Target Nasional (NDC) dan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). NEK dipraktikkan melalui perdagangan karbon, pungutan atas karbon, dan pembayaran berbasis kinerja.
Kelima, RUU PPI tidak mendorong pertanggungjawaban korporasi penghasil emisi besar atas emisi historis maupun emisi yang terus mereka hasilkan hingga saat ini. RUU PPI juga tidak memuat kewajiban korporasi untuk mempertanggungjawabkan emisi historis, membayar ganti rugi atas kerusakan dan kehilangan, melakukan pemulihan lingkungan dan sosial secara langsung, dan menanggung biaya adaptasi masyarakat terdampak. Selain itu, sanksi dalam Bab Penegakan Hukum hanya bersifat administratif dan diserahkan pada pengaturan turunan, tanpa jaminan efek jera.
Keenam, RUU PPI masih bias darat dan mengabaikan pesisir serta pulau-pulau kecil. Meskipun pemerintah mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan dalam bagian “Menimbang”, RUU ini tidak memiliki pendekatan khusus untuk pesisir dan pulau-pulau kecil yang berada di garis depan krisis iklim, termasuk ancaman kenaikan muka air laut dan abrasi.
Catatan ketujuh, RUU PPI belum memberikan jaminan kepada publik untuk dapat mengakses informasi dan berpartisipasi secara bermakna. Terutama dalam berbagai upaya penanganan krisis iklim terutama pada tahap perencanaan dan pelaksanaannya.
Penulis: Dini Jembar Wardani
Editor: Indiana Malia











































