Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Rencana ujicoba penerapan kantong plastik berbayar yang tengah dirancang oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ternyata baru disanggupi oleh sembilan daerah dari total 22 daerah.
Sampah plastik selalu membawa kerugian yang begitu besar bagi alam. Di tanah, sampah plastik memiliki waktu yang sangat panjang untuk terurai. Sisanya, sampah plastik akan berakhir di lautan.
Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mengaku mendapat banyak keluhan dari pengusaha hutan pemegang izin terkait implemetasi tata usaha kayu melalui sistem daring (online).
Sepanjang bulan Desember 2015 hingga Januari 2016, KLHK berhasil memenangkan tiga kasus pidana bagi dua perusahaan pembakar hutan dan satu perusahaan perusak lingkungan yang totalnya mencapai RP 17 miliar.
Badan Restorasi Gambut, menyatakan tengah menyusun format untuk melakukan koordinasi dengan dunia usaha dan negara-negara donor yang memiliki konsentrasi besar untuk membantu Indonesia dalam melakukan restorasi gambut.
Menindaklanjuti hasil kesepakatan Konferensi Perubahan Iklim (COP) 21 di Paris beberapa waktu lalu, KLHK bekerjasama dengan pemerintah Kerajaan Norwegia dan UNDP Indonesia akan menyelenggarakan Festival Iklim.
Peneliti dari Yayasaan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Ir. Ilyani Sudardjat, menyatakan, peritel memiliki tanggung jawab untuk melakukan sosialisasi terkait regulasi kantong plastik berbayar.
Upaya pengelolaan kelestarian hutan di Indonesia memasuki babak baru. SVLK akan jadi salah satu kriteria dalam pengadaan barang berbahan dasar kayu yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pemerintahan.
Banyak pihak berpendapat penyelesaian dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) proyek kereta cepat Jakarta-Bandung masih perlu kajian yang lebih mendalam.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendapat tambahan dukungan dari daerah-daerah yang menyatakan diri berkomitmen untuk mengimplementasikan kebijakan plastik berbayar di kotanya.
Meski belum masuk dalam RTRW di daerah trase kereta cepat Jakarta-Bandung, namun proyek ini dinilai sudah sesuai aturan dengan didukung perpres dan izin trase oleh Kementerian Perhubungan.
Hampir keseluruhan dari para pakar tim teknis KLHK menganggap masih belum ada kesiapan dari dokumen Amdal pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung.
PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) tengah mengejar tenggat waktu yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung.