Bejalar dari Tragedi Minamata, Indonesia Harus Serius Cegah Paparan Merkuri

Reading time: 3 menit
Ilustrasi merkuri. Foto: Magnific
Ilustrasi merkuri. Foto: Magnific

Jakarta (Greeners) – Tahun 2026 menandai peringatan 70 tahun tragedi Minamata, ketika masyarakat Minamata mengalami keracunan merkuri akibat mengonsumsi ikan yang terkontaminasi. Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat Indonesia akan bahaya paparan merkuri jika tidak ada upaya pencegahan secara serius.

Tragedi Minamata pertama kali terungkap di Jepang, akibat aktivitas industri Chisso Corporation. Perusahaan tersebut selama bertahun-tahun membuang limbah merkuri ke Teluk Minamata. Akibatnya, laut menjadi beracun, mencemari rantai makanan, dan menyebabkan penyakit neurologis serius lintas generasi.

Dalam jangka panjang, paparan merkuri menyebabkan gangguan saraf serius seperti ataksia, mati rasa, dan kelemahan otot hingga gangguan penglihatan, pendengaran, dan bicara. Dalam kasus yang lebih parah, korban mengalami kelumpuhan, koma, hingga kematian. Paparan juga berdampak pada janin, menyebabkan cacat bawaan dan gangguan tumbuh kembang pada anak.

Sampai saat ini, masyarakat Minamata masih menghadapi perjuangan panjang untuk mendapatkan pengakuan, pemulihan, dan keadilan. Pada 23 April lalu, Pengadilan Tinggi Fukuoka menolak gugatan tujuh korban yang meminta pengakuan sebagai penderita penyakit Minamata berdasarkan Japan’s Pollution-Related Health Damage Compensation Act. Putusan ini menegaskan bahwa bahkan setelah puluhan tahun, keadilan bagi korban paparan merkuri tetap sulit tercapai.

Belajar dari kasus di Minamata, Nexus3 Foundation memperkenalkan Pekan Pencegahan Keracunan Merkuri (Mercury Poisoning Awareness Week). Hal itu agar publik mengenali gejala-gejalanya dan dapat menghindari serta mencegah keracunan merkuri.

“Tugas negara setelah meratifikasi Konvensi Minamata tentang merkuri adalah menghapuskan sumber pajanan merkuri. Masyarakat yang terdampak dapat mencari bantuan layanan kesehatan, karena gejala-gejala dan jenis penyakit keracunan merkuri, dapat ditangani di Puskesmas dan fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan,” ujar Direktur Eksekutif Nexus3 Foundation, Yuyun Ismawati, Jumat (1/5).

Kini, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2019. Namun, di tengah implementasinya, pengendalian merkuri di Indonesia masih menghadapi tantangan serius. Pengawasan terhadap merkuri masih lemah, kurangnya transparansi data, hingga lemahnya penegakan hukum lintas sektor.

Perkuat Implementasi Konvensi Minamata

Studi global menunjukkan bahwa penggunaan merkuri dan pencemarannya tidak hanya terjadi di pertambangan emas skala kecil (PESK). Namun, juga ada di berbagai sektor. Mulai dari proses industri dan metalurgi, pembakaran batubara di PLTU, pengelolaan limbah dan insinerasi, pestisida dan fungisida, hingga produk sehari-hari seperti baterai, lampu, kosmetik pemutih kulit, serta alat kesehatan berbasis merkuri termasuk tambal gigi.

Penggunaan di berbagai sektor ini menciptakan pajanan dan pencemaran yang masuk ke rantai makanan bersifat bioakumulasi dan biomagnifikasi, sering kali tidak terlihat, namun berdampak serius pada kesehatan masyarakat.

Dyah Paramita dari Center for Regulation, Policy and Governance (CRPG) mengatakan bahwa Indonesia perlu memperkuat implementasi Konvensi Minamata. “Tantangan terbesar bukan hanya pada regulasi, tetapi juga pada kesenjangan antara komitmen pemerintah dan kenyataan di lapangan,” ujarnya.

Dyah menambahkan, lemahnya koordinasi antarsektor serta belum adanya sistem transparansi data yang kuat membuat pengendalian merkuri berjalan parsial. Dalam banyak kasus, paparan tidak terdokumentasi dengan baik, sehingga menyulitkan baik intervensi kesehatan maupun kebijakan.

Saat ini, berbagai alternatif untuk mengurangi penggunaan dan emisi merkuri sudah tersedia. Namun, implementasinya masih terbatas. Indonesia juga menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan merkuri sebagai limbah berbahaya.

Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki fasilitas penyimpanan merkuri jangka panjang yang aman dan sesuai standar internasional. Merkuri yang berhasil dikumpulkan atau disita harus dikirim ke negara lain untuk distabilisasi atau penyimpanan akhir. Hal ini menimbulkan ketergantungan pada negara lain, meningkatkan risiko tata kelola, biaya, serta potensi kebocoran dalam rantai pengelolaan limbah berbahaya.

Perlu Pengelolaan Lanjutan

Ahli Pengelolaan Limbah B3, Syarif Hidayat mengatakan, untuk mencegah terulangnya kembali tragedi Minamata seperti yang terjadi 70 tahun lalu, Rencana Aksi Nasional terkait dengan Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM) harus segera terimplementasi secara konsisten dan terkoordinasi.

Di samping itu, juga masih perlu regulasi teknis terkait dengan pengelolaan lanjutan terhadap ekses merkuri dari sektor fasilitas pelayanan kesehatan (alat kesehatan bermerkuri) dan sektor penegakan hukum (barang bukti/sitaan bermerkuri).

“Hal ini untuk memastikan bahwa ekses merkuri yang telah ditarik tidak kembali dipergunakan dan/atau terlepas ke lingkungan, sehingga menimbulkan terulangnya tragedi Minamata,” kata Syarif.

Ia mengungkapkan bahwa banyak wilayah terdampak paparan merkuri tidak hanya terjadi di lokasi kerja. Namun, juga melalui air, tanah, dan makanan sehari-hari. Masyarakat yang tinggal di sekitar sumber paparan merasakan dampaknya secara langsung, tapi tidak mudah mendapatkan bantuan, informasi, maupun penanganan.

Tujuh puluh tahun setelah Minamata, dunia seharusnya sudah belajar bahwa krisis merkuri tidak terjadi tiba-tiba, tetapi akibat kegiatan tertentu. Pola itu kini berulang di Indonesia, bahkan dengan risiko yang lebih besar. Jika Minamata lahir dari satu sumber pencemar, Indonesia menghadapi ancaman dari banyak sumber sekaligus.

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top