KLHK Menangkan Tiga Kasus Kehutanan dengan Total Denda Rp 17 Miliar

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: pixabay.com

Jakarta (Greeners) – Sepanjang bulan Desember 2015 hingga Januari 2016, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil memenangkan tiga kasus pidana dengan menjatuhkan dan memperberat putusan pidana bagi dua perusahaan pembakar hutan dan satu perusahaan perusak lingkungan yang totalnya mencapai RP 17 miliar.

Direktur Jendral Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyatakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rahma Noviatiana, Hakim Anggota M. Alqudri dan M. Fachri Ikhsan pada tanggal 28 Januari 2016 memberikan denda pidana sebesar Rp 3 miliar kepada PT Surya Panen Subur (SPS) terkait pembukaan lahan dengan cara dibakar seluas 1.200 hektare.

Selain itu, Majelis Hakim PN Meulaboh juga memutuskan kepada Marjan Nasution selaku Kepala Proyek PT SPS dan Anas Muda Siregar selaku Kepala kebun Seunaam PT SPS masing-masing pidana penjara tiga tahun dan denda pidana sebesar Rp 3 miliar.

“Sayangnya Direktur PT SPS Eddy Sutjahyo Busiri diputus bebas,” terang Roy, Jakarta, Jumat (29/01).

Selanjutnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang dipimpin oleh Nassaruddin Tappo memperkuat dan memperberat putusan Pengadilan Negeri Rokan Hillir terhadap PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP) yang melakukan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit dengan cara dibakar untuk peremajaan tanaman (replanting) seluas 1000 Hektare. Putusan yang dijatuhkan yaitu pidana penjara selama empat tahun dan denda pidana sejumlah Rp 3 miliar.

“Tanggal 12 Agustus 2015 lalu terdakwa Kosman Vittoni Imanuel Siboro selaku Asisten Kepala PT JJP mengajukan banding atas putusan PN Rokan Hillir. Namun Pengadilan Tinggi Pekanbaru menolak banding tersebut dan bahkan memperberat putusan PN Rokan Hillir,” tambahnya.

Terakhir, giliran perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Gorda Duma Sari (PT GDS) yang mendapat putusan serupa. Pada 8 Desember 2015, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang dipimpin oleh Dr. H. Soedarmadji menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balige No. 28/Pid.Sus/2015/PN.Blg kepada terdakwa Jonni Sihotang selaku Direktur PT GDS dengan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Menurut Roy, PT GDS memiliki izin pemanfaatan kayu namun di dalam kegiatannya tidak memiliki izin lingkungan dan melakukan penebangan pohon seluas 400 hektare sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan.

“Direkturnya ini juga sudah diperintahkan oleh majelis hakim untuk dilakukan penahanan,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

Top