konservasi satwa
Dua ekor burung dilindungi, yakni jenis elang bondol (Haliastur indus) dan elang brontok (Spizaetus cirrhatus) berhasil disita dari rumah pegawai harian lepas (PHL) Pemda DKI Jakarta.
Indonesia terpaksa menerima keputusan proposal pelarangan perdagangan trenggiling di Asia yang dibahas dalam CITES.
Pada tanggal 22 Agustus 2016, teramati satu individu buaya muara (Crocodylus porosus) di Hutan Lindung Angke Kapuk, Jakarta Utara. Jenis buaya terbesar di dunia ini diperkirakan masih remaja.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah akhirnya menyita beberapa satwa liar dilindungi dari Taman Wisata Kumkum di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Kondisi kandang bagi berbagai satwa di Taman Wisata Kumkum Palangkaraya yang kurang memadai membuat upaya konservasi satwa di tempat tersebut meragukan. Namun, hutan Kalimantan sebagai rumah bagi satwa sendiri mulai habis tergerus lahan perkebunan.
BKSDA Malang berhasil mengamankan seekor elang ular yang merupakan satwa endemik dilindungi. Elang ular tersebut dimiliki seorang warga yang mengaku tidak tahu bahwa burung jenis ini termasuk satwa dilindungi.
Dalam rangka Hari Migrasi Burung Sedunia, beberapa kelompok pemerhati burung di Jakarta menyelenggarakan seminar bertajuk “Stop The Illegal Killing Taking and Trade of Migration Birds”.
Burung rangkong badak (Buceros rhinoceros) adalah salah satu jenis burung yang menjadi kekayaan fauna di negeri kita. Bahkan bagi suku Dayak, rangkong badak adalah lambang kesucian, kekuatan dan kekuasaan.
Centre for Orangutan Protection (COP) menggelar aksi di depan gedung Permata Kuningan, Jakarta Pusat pada Kamis (10/03). Mereka mendesak PT Anugrah Energitama (PT AE) untuk berhenti membahayakan nyawa orangutan.
Dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 dibahas tentang perlindungan terhadap satwa liar dilindungi dari luar Indonesia yang masuk dalam kategori CITES. Artinya, hewan-hewan yang dilindungi di dunia juga akan mendapat perlindungan di Indonesia.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan bahwa permasalahan terkait satwa liar atau wildlife merupakan salah satu masalah yang paling berat dari akumulasi berbagai permasalahan lingkungan hidup yang terjadi di Indonesia.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan bahwa kasus kematian dan perdagangan satwa liar dilindungi di Indonesia tidak lepas dari sistem dan proses pengawasan yang lemah.
Selain Balai Konservasi ataupun Suaka Marga Satwa, ternyata masyarakat umum dapat membantu pemerintah menjaga dan melestarikan keberadaan tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi.