BKSDA Sita Elang Bondol dari Tarekot Malang

Reading time: 3 menit
elang bondol
Burung elang bondol yang diamankan oleh petugas BKSDA Malang dari Tarekot Malang, Senin (20/06/2016). Foto: greeners.co/HI

Malang (Greeners) – Seekor elang bondol (Haliastur indus) disita petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Malang, Jawa Timur, dari Taman Rekreasi Kota (Tarekot) yang terletak di Jalan Simpang Majapahit, Kota Malang. Penyitaan dilakukan karena izin konservasi Tarekot sudah dicabut oleh Kementerian Kehutanan pada 2013.

Polisi Hutan BKSDA Resort Malang Imam Pujiono menyatakan, penyitaan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat adanya satwa dilindungi di kawasan Tarekot. Elang bondol, kata dia, termasuk satwa dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.

“Burung elang yang ada di sini hasil titipan dari warga, oleh petugas Tarekot dirawat dan dikandangkan. Tapi karena tidak ada izin konservasi, satwa tersebut kami amankan. Dalam waktu dekat akan kami titipkan di lembaga konservasi (Jawa Timur Park),” kata Imam, di kantor UPT Tarekot, Senin (20/6/2016).

Imam menyatakan selama satwa yang ada di Tarekot bukan termasuk hewan dilindungi, pihaknya tidak akan melakukan penyitaan. Hal ini, jelas dia, semata-mata menegakkan aturan yang sudah ada.

BACA JUGA: KLHK Akan Bentuk Sistem Pendataan Terhadap Satwa Liar Dilindungi

Lebih lanjut Imam mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan empat burung elang berbagai jenis selama tiga minggu terakhir. Pertama, elang brontok milik warga, kedua elang ular bido yang hampir diperdagangkan, elang ular milik warga Pagak, dan terakhir elang bondol di Tarekot.

Imam hanya memberi peringatan bagi pengelola Tarekot agar ke depannya tidak menerima titipan satwa dilindungi dari masyarakat. Kalaupun ada, sebaiknya dikoordinasikan dengan pihaknya.

“Semua jenis elang di Indonesia sudah dilindungi, mengingat keberadaannya mulai langka. Di sisi lain perdagangan dan perburuan elang masih tinggi, terutama di Jawa Timur,” jelasnya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tarekot, Sri Mariyani, mengaku tidak tahu-menahu keberadaan elang bondol di kawasan Tarekot. Pihaknya baru paham saat petugas dari BKSDA dan awak media datang ke kantornya.

“Baru tahu jika ada satwa dilindungi dipelihara di Tarekot. Staf saya tidak memberitahu jika ada warga yang menitipkan elang ke sini,” katanya.

BACA JUGA: Sistem Pengawasan Lemah, Kematian dan Perdagangan Satwa Dilindungi Terus Terjadi

Dari penuturan stafnya, elang bondol tersebut sudah satu minggu berada di kandang Tarekot. Setiap hari dirawat oleh keeper yang menerima satwa tersebut. Sri menyatakan pihaknya sudah menyerahkan satwa tersebut kepada petugas BKSDA untuk selanjutnya dititipkan di lembaga konservasi resmi.

Semenjak dicabut izin konservasi, pihaknya tidak lagi menerima penitipan satwa dari masyarakat. Saat ini di Tarekot hanya terdapat satwa-satwa yang tidak termasuk hewan dilindungi. Di antaranya landak dan ayam mutiara, serta jenis burung lainnya.

“Di Tarekot, kandang dan tempatnya tidak memadai, belum lagi keepernya kurang untuk mengurusi semua satwa di sini. Kami hanya pelihara hewan-hewan yang tak termasuk dilindungi,” ungkapnya.

Izin konservasi Tarekot disetujui oleh Kementerian Kehutanan Tahun 2007. Semula, taman tersebut merupakan ruang terbuka dan arena bermain anak. Kemudian masyarakat menitipkan aneka jenis satwa langka namun pengelolaannya tidak berjalan maksimal.

Selain pengunjung tidak dipungut biaya apa pun, termasuk karcis masuk, Pemkot Malang juga tak sanggup membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Padahal, sesuai peraturan Menteri Kehutanan tentang Lembaga Konservasi, lima tahun setelah memperoleh izin, konservasi wajib membentuk BUMD sebagai pengelola Tarekot yang merupakan lembaga konservasi.

BACA JUGA: Narsis Bersama Satwa Dilindungi, Bukti Ketidakpastian Hukum Perlindungan Satwa

Izin konservasi Taman Rekreasi Kota (Tarekot) dicabut oleh Kementerian Kehutanan pada 2013, lalu. Kemudian pada 15 Januari 2014, pengelola mengajukan permohonan untuk dialihkan menjadi taman burung kepada balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa timur.

Satwa yang terdapat di Tarekot kemudian diserahkan kepada BKSDA. Di antaranya lima kijang, satu Siamang, satu kera Sulawesi, satu elang Jawa, dan satu kasuari. Satwa-satwa tersebut lantas dititipkan di Jatim Park 2, Kota Batu. Sementara, burung kasuari dititipkan di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII di Lawang, Kabupaten Malang.

Tarekot memiliki koleksi 103 jenis satwa yang terdiri atas 33 spesies, seperti enam mamalia, dua primate, dan 24 aves atau burung. Di tahun 2010, lima satwa terdiri atas satu kijang dan empat elang jawa mati.

Penulis: HI/G17

Top