limbah b3 - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/limbah-b3/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Sat, 06 May 2023 06:12:35 +0000 id hourly 1 Indonesia Tegaskan Impor Limbah B3 Tindakan Kriminal https://www.greeners.co/berita/indonesia-tegaskan-impor-limbah-b3-tindakan-kriminal/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=indonesia-tegaskan-impor-limbah-b3-tindakan-kriminal https://www.greeners.co/berita/indonesia-tegaskan-impor-limbah-b3-tindakan-kriminal/#respond Sat, 06 May 2023 06:12:35 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=39958 Jakarta (Greeners) – Indonesia menegaskan membawa masuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke dalam negeri adalah tindakan kriminal. Indonesia memiliki hukum tegas yang melarang perdagangan limbah ilegal tersebut. Hal […]]]>

Jakarta (Greeners) – Indonesia menegaskan membawa masuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke dalam negeri adalah tindakan kriminal. Indonesia memiliki hukum tegas yang melarang perdagangan limbah ilegal tersebut.

Hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati sampaikan di sela-sela side event Konferensi Konvensi Basel ke-16. 

Pertemuan pada 1-12 Mei 2023 ini berlangsung di Jenewa, Swiss. Ada tiga pertemuan di antaranya COP ke-16 untuk Konvensi Basel, dan COP ke-11 untuk Konvensi Rotterdam dan Konvensi Stockholm. Lebih dari 170 negara hadir dalam pertemuan penting itu. Mereka bertemu untuk mengakselerasi aksi untuk mencapai target pengelolaan bahan kimia dan limbah berwawasan lingkungan.

“Pada dasarnya setiap orang dilarang membawa barang tertentu secara ilegal, seperti barang bekas dan limbah yang masuk ke wilayah indonesia. Hal ini merupakan tindakan kriminal,” kata Vivien dalam kesempatan itu. 

Pakar dunia di bidang limbah berbahaya juga telah membahas aliran limbah ilegal (Konvensi Basel) di Asia Tenggara. Indonesia juga ikut menanggapi serius dalam menangani aktivitas ilegal tersebut.

Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Oleh sebab itu, para pihak tidak diizinkan membawa bahan berbahaya yang sudah Indonesia larang dalam perundang-undangan tersebut. 

Kerja Sama Lintas Negara

Project Unwaste United Nations Office and Drugs and Crimes (UNODC), Ioana Cotutio mengatakan, UNODC dan UNEP memiliki project dalam mengatasi hal ini. Salah satunya pemahaman tentang aliran air limbah.

“Kemitraan UNODC dengan UNEP memiliki beberapa tujuan untuk proyek tersebut. Proyek ini berhubungan dengan kerja sama nasional dan kami bekerja sama dengan empat negara di Asia Tenggara,” ucap Ioana.

UNODC juga kolaborasi bersama Indonesia dan Thailand dan mengumpulkan studi limbah untuk mengembangkan Konvensi Basel. Proyek ini fokus pada wilayah Uni Eropa dan empat negara di Asia Tenggara.

Komitmen dan kolaborasi atasi perdagangan limbah B3 ilegal. Foto: Youtube COP-16 Konvensi Basel

Pertimbangan Impor Limbah Non B3

Sementara itu, pemanfaatan limbah non B3 masih sangat dibutuhkan sebagai bahan baku proses produksi industri di Indonesia. Hal ini karena ketersediaan bahan baku tidak dapat sepenuhnya bisa Indonesia peroleh dari sumber dalam negeri, sehingga memerlukan pengadaan tambahan dari negara lain.

Vivien memperkirakan, Indonesia menghasilkan 69 juta ton sampah setiap tahunnya. Namun, sayangnya Indonesia belum memiliki sistem pemilahan yang memadai.

“Limbah domestik kita memiliki 69 juta ton per tahun, tetapi kami tidak memiliki sistem pemilahan yang cukup dari sumbernya. Jadi sekarang kami mendorong juga dengan peraturan untuk membuat sistem pemilahan limbah domestik dari rumah,” ungkapnya.

Dorongan ini juga diharapkan agar industri di Indonesia yang membutuhkan limbah dapat memperolehnya langsung dari limbah domestik. Indonesia juga telah menetapkan target tidak ada impor limbah pada tahun 2030.

Sebelumnya, Indonesia sudah menetapkan syarat ketat impor limbah non B3. Salah satunya tidak terkontaminasi, bukan B3 dan bukan berasal dari tempat pembuangan akhir. Selain itu, eksportir dan importir juga harus terdaftar resmi.

Pengetatan Tata Laksana Ekspor-Impor

Pengetatan aturan dan kerja sama lintas negara untuk menekan perdagangan ilegal limbah B3 ini sangat penting. Di samping itu, Indonesia pun menyebut telah memiliki surveyor terbaik. Oleh karena itu, Indonesia melakukan verifikasi eksportir. Hal ini untuk memastikan importasi tidak mencemari atau bercampur dengan limbah berbahaya.

Dalam penjelasan Vivien, Indonesia juga telah memperbarui peraturan importasi limbah non B3 berupa informasi kode HS yang lebih spesifik. Kemudian menekankan tanggung jawab importir dan eksportir, serta meningkatkan koordinasi dan pengawasan di perbatasan.

Penulis : Dini Jembar Wardani

Editor : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/berita/indonesia-tegaskan-impor-limbah-b3-tindakan-kriminal/feed/ 0
Limbah B3 Perusahaan Tak Boleh Dikelola Sendiri https://www.greeners.co/aksi/limbah-b3-perusahaan-tak-boleh-dikelola-sendiri/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=limbah-b3-perusahaan-tak-boleh-dikelola-sendiri https://www.greeners.co/aksi/limbah-b3-perusahaan-tak-boleh-dikelola-sendiri/#respond Sat, 10 Sep 2022 04:55:02 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_aksi&p=37291 Jakarta (Greeners) – Permasalahan limbah bahan berbahaya beracun (B3) yang perusahaan hasilkan harus ditangani dengan tepat. UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 telah mengatur standar pengelolaan limbah tersebut. Pasalnya, […]]]>

Jakarta (Greeners) – Permasalahan limbah bahan berbahaya beracun (B3) yang perusahaan hasilkan harus ditangani dengan tepat. UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 telah mengatur standar pengelolaan limbah tersebut. Pasalnya, pengelolaan limbah B3 yang tak sesuai tak hanya berakibat fatal bagi lingkungan, tapi juga nyawa manusia.

Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Achmad Gunawan menyatakan hal tersebut. Menurutnya, mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja ada aturan pengelolaan limbah B3 pada sektor perusahaan. Khususnya dalam menyimpan limbah B3.

“Keberhasilan pengelolaan limbah B3 suatu perusahaan sangat ditentukan oleh penyimpanan yang sesuai standar. Ketidaktepatan dalam menyimpan limbah B3 ini tentu akan berakibat buruk baik bagi manusia hingga kerusakan lingkungan,” katanya dalam Webinar Supervisi Kebijakan Pengelolaan Limbah B3, Kegiatan Penyimpanan Limbah B3 dan Non B3, baru-baru ini.

Berbagai kegiatan pengelolaan limbah B3 ini meliputi pengurangan, penyimpanan, pengangkutan. Selanjutnya, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan dan dumping.

Hadirnya UU tersebut berimbas pada perubahan pengelolaan limbah B3. Sebelum adanya UU tersebut, tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3 yang terintegrasi dengan persetujuan lingkungan hingga izin TPS LB3 diintegrasikan ke dalam Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain itu juga ke dokumen Amdal, UKL-UPL (tergantung risiko pelaku usaha). “Karena semua telah terintegrasi maka tak ada lagi izin TPS LB3 yang berdiri sendiri,” ujar dia.

Laporan Online dan Berkala Pengelolaan Limbah B3

Ia menekankan pentingnya dokumen rincian teknis yang berisi informasi terkait detail pengelolaan limbah B3 perusahaan. Rincian teknis ini dilaporkan berkala secara online kepada pemerintah untuk memantau dan mengevaluasi pengelolaan limbah B3 setiap perusahaan. “Selain itu rincian ini bisa berubah mengikuti jumlah maupun kualitas jenis limbah yang perusahaan hasilkan,” ucapnya.

Senada dengan itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati menyatakan, pentingnya koordinasi membangun mekanisme unit-unit terkait dalam menerapkan pemenuhan persyaratan rincian teknis dan pengintegrasiannya. Misalnya, persetujuan lingkungan maupun aparat penegak hukum.

“Dalam pelaksanaan pemenuhan persyaratan rincian teknis dan pengintegrasiannya pasti terdapat kendala, perbedaan antara wilayah provinsi, kabupaten, kota. Namun, hal itu bukan berarti pelayanan publik jadi terhambat, kita cari pemecahan bersama sehingga memudahkan pelaku usaha,” imbuhnya.

Tanpa pengolahan yang ketat, limbah yang industri hasilkan akan terus membebani dan mencemari lingkungan. Foto: Shutterstock

KLHK Surati Pemda di Seluruh Indonesia

Sebelumnya, pada Februari lalu, KLHK telah mengirimkan surat kepada pemda di seluruh Indonesia. Surat berisi arahan integrasi rincian teknis penyimpanan sementara limbah oleh kepala dinas terkait.

“Koordinasi, konsultasi, dan bimtek antara KLHK dan seluruh Dinas Lingkungan Hidup di seluruh Indonesia akan menjadi kunci keselarasan pengelolaan limbah B3,” ujar dia.

Dalam hal ini KLHK berperan untuk menyetujui penyimpanan sementara limbah B3 dari perusahaan. “Bukan berarti mengabaikan pemenuhan persyaratan rincian persyaratan,” katanya.

Sementara Sekretaris Ditjen PSLB3 Sayed Muhadar menyatakan, pentingnya pemda untuk memahami ketentuan baru dalam pengelolaan limbah B3 perusahaan yang ada di wilayahnya.

Ketentuan terbaru tersebut terkait penyimpanan limbah B3. Harapannya ketentuan ini tak menghambat keberlanjutan investasi perusahaan. “Jangan sampai pengolahan limbah B3 ini menghambat investasi perusahaan,” ujarnya.

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/aksi/limbah-b3-perusahaan-tak-boleh-dikelola-sendiri/feed/ 0
Peringati HUT Jakarta, Warga Joglo Kelola Sampah B3 https://www.greeners.co/aksi/peringati-hut-jakarta-warga-joglo-kelola-sampah-b3/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=peringati-hut-jakarta-warga-joglo-kelola-sampah-b3 https://www.greeners.co/aksi/peringati-hut-jakarta-warga-joglo-kelola-sampah-b3/#respond Thu, 23 Jun 2022 04:42:00 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_aksi&p=36525 Jakarta (Greeners) – Warga RW 7, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Sudin Jakarta Barat dan bank sampah setempat aktif mengumpulkan sampah bahan beracun dan berbahaya (B3) di Bank Sampah Siwali, Joglo, […]]]>

Jakarta (Greeners) – Warga RW 7, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Sudin Jakarta Barat dan bank sampah setempat aktif mengumpulkan sampah bahan beracun dan berbahaya (B3) di Bank Sampah Siwali, Joglo, Jakarta Barat. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta mengurangi sampah dari sumbernya.

Bahkan memperingati HUT ke-495 Kota Jakarta, Pemprov DKI meluncurkan Pekan Gerakan Jakarta Sadar Sampah (PGJSS), 20-25 Juni 2022. Kegiatan ini melibatkan 2.743 RW di Jakarta.

Kepala Bidang Peran Serta Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Edy Mulyanto mengatakan, melalui amanat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan gerakan ini ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat. Gerakan PGJSS utamanya menyasar sampah dari sumber dan masyarakat kumpulkan pada tingkatan paling rendah yaitu rukun warga (RW).

“Gerakan ini ingin mengurangi sampah langsung dari sumber yaitu rumah tangga. Kita tahu kondisi sampah di Bantar Gebang sudah sangat overload,” katanya kepada Greeners, Rabu (22/6).

Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 terkait dengan Pengelolaan Sampah Lingkungan RW juga memperkuat kegiatan ini. Terlebih saat ini, sambung dia terdapat Badan Pengelola Sampah RW (BPSRW) yang telah terbentuk di seluruh Jakarta.

Edy menekankan menekankan agar gerakan ini tak hanya berhenti selama sepekan, tapi berjalan terus secara berkelanjutan. “Bukan berarti berhenti kalau sudah sepekan. Tapi sebagai pembuka titik awal kita untuk menerapkan gaya hidup minim sampah,” ujar dia.

Ajakan pemilahan sampah ini dalam rangka peringatan HUT Kota Jakarta. Foto: Ramadani Wahyu/Greeners

Sampah B3 Butuh Penanganan Khusus

Saat Greeners meninjau kegiatan itu, Edy bersama-sama dengan warga RW 7, Kelurahan Joglo, Sudin Jakarta Barat dan Bank Sampah Siwali sedang memilah sampah B3.

Edy menyatakan, sampah B3 termasuk dalam kategori sampah yang membutuhkan penanganan khusus karena bahan kimia berbahaya di dalamnya. Beberapa contoh sampah B3 yaitu masker (bersifat infeksius), sampah elektronik, baterai bekas hingga botol-botol bekas obat nyamuk.

Oleh karenanya, terdapat petugas khusus yang tersebar di skala kecamatan beserta gerobak motor khusus untuk sampah B3.

“Dari lokasi RW dibawa gerobak motor ke TPS skala kecamatan lalu ke taman kota diangkut. Selanjutnya, akan diangkut ke dinas provinsi di Cililitan. Di sana sudah ada yang menampung untuk mengelola sampah B3 ini,” tuturnya.

Tak seperti sampah domestik jenis lain, khusus sampah B3 yang mengelola harus pihak-pihak berizin yang telah memiliki aturan standar operasional prosedur.

Ketua Bank Sampah Siwali Monica Anggraeni mengungkapkan, warga di lingkungan RW 7, Kelurahan Joglo telah memiliki kesadaran dalam memilah sampah, termasuk sampah B3. Sebagai bank sampah, ia berperan aktif mendorong dengan menjemput bola ke rumah masing-masing nasabah.

Bank Sampah Siwali juga berkomitmen tak mendiskriminasikan sampah dari nasabah. Termasuk sampah-sampah yang susah terolah, seperti kemasan sachet, mika dan styrofoam.

“Karena kami juga bekerja sama dengan vendor lain yang bisa mengolah sampah jenis itu. Yang pasti kami ingin sampah tak terbuang ke lingkungan,” imbuhnya.

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/aksi/peringati-hut-jakarta-warga-joglo-kelola-sampah-b3/feed/ 0
Pulau Jawa Hasilkan 1,12 Juta Ton Sampah Elektronik https://www.greeners.co/berita/pulau-jawa-hasilkan-112-juta-ton-sampah-elektronik/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pulau-jawa-hasilkan-112-juta-ton-sampah-elektronik https://www.greeners.co/berita/pulau-jawa-hasilkan-112-juta-ton-sampah-elektronik/#respond Thu, 16 Jun 2022 06:11:19 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=36470 Jakarta (Greeners) – Hingga saat ini terdapat hampir 2 juta ton sampah elektronik di Indonesia. Dari jumlah itu, Pulau Jawa berkontribusi menghasilkan 56 persennya atau sekitar 1,12 juta ton. Namun […]]]>

Jakarta (Greeners) – Hingga saat ini terdapat hampir 2 juta ton sampah elektronik di Indonesia. Dari jumlah itu, Pulau Jawa berkontribusi menghasilkan 56 persennya atau sekitar 1,12 juta ton. Namun baru 17,4 persen saja sampah elektronik secara nasional yang sudah terkelola.

Dari kondisi itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan akan mempercepat pengelolaan sampah elektronik dari sektor rumah tangga. Sampah elektronik punya dampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan. Dari tahun ke tahun timbulan sampah elektronik terus meningkat.

Direktur Pengelolaan Sampah KLHK Novrizal Tahar mengakui, pengaturan limbah elektronik di Indonesia merupakan hal baru. Artinya, sambung dia selama ini sampah elektronik yang bersumber dari rumah tangga itu tidak ada peraturannya. Sehingga tak ada aturan dalam pengelolaan sampah jenis ini.

“Ada yang (sampah elektroniknya) dicampur dan dibuang dengan sampah rumah tangga ke TPA. Ada yang dibakar dan pasti akan mengeluarkan logam berat. Kalau tidak dibuang mungkin kedaluwarsa dan disimpan di rumah sehingga akan mengeluarkan radiasi,” katanya dalam diskusi bertajuk Sampah Elektronik: Peluang, Tantangan dan Nilai Ekonomi di Jakarta Pusat, Rabu (15/6).

Padahal berdasarkan riset, Indonesia menghasilkan kurang lebih 2 juta ton sampah elektronik. Dari jumlah itu hanya 17,4 persen saja yang dikelola.

Tiga Sektor Harus Bertanggung Jawab

Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah Spesifik mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 Tentang Pengeloaan Sampah. Selain itu juga mengacu dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Mengacu amanat di dalamnya, setidaknya terdapat tiga sektor yang harus bertanggung jawab atas sampah elektronik, yaitu produsen sebagai penghasil sampah limbah bahan berbahaya beracun (B3), pengelola kawasan serta pemerintah daerah terkait.

Khusus untuk produsen harus memiliki program take back. “Dan publik pun harus tahu kita beli produk-produk yang memang produsen yang punya program take back. Kalau tidak punya, kurangi konsumsi dengan pihak yang seperti itu,” imbuh Novrizal.

Produsen, dapat bekerja sama dengan komunitas atau social entrepreneur yang bergerak di bidang pengelolaan sampah. Saat ini ada sekitar 80 social entrepreneur yang aktif dalam pengelolaan sampah.

Kedua yaitu pengelola kawasan harus memastikan pentingnya tempat pengelolaan limbah B3 di sekitar kawasan tersebut.

Terakhir yaitu pemerintah daerah yang juga memiliki tanggung jawab untuk pengumpulan sampah elektronik ini. Pemerintah daerah, sambungnya bisa berkoordinasi bersama pengelola kawasan untuk penyiapan drop box sampah elektronik di tempat-tempat strategis.

Percepat Aturan Turunan Pengelolaan Sampah Spesifik Ini

Saat ini, pemerintah juga tengah mempercepat pengelolaan sampah elektronik ini dengan memastikan aturan turunan dari PP Nomor 27 Tahun 2020 ini.

KLHK juga menyiapkan pembangunan pilot project pengelolaan sampah elektronik di 20 kota di Indonesia untuk kemudian diikuti oleh wilayah-wilayah lain. “Pertama Jakarta dan kalau itu sudah berjalan kita bisa melakukannya secara nasional pada 514 kabupaten kota di Indonesia,” imbuhnya.

PhD Candidate for Recycling Electronic Waste Aulia Qisthi menyatakan, peningkatan sampah elektronik seiring dengan banyaknya pengguna gadget di Indonesia. Menurutnya, Indonesia masuk dalam tiga besar negara di Asia selain India dan China.

Bahkan timbulan sampah elektronik di Indonesia mencapai 3.200 kilo ton pada 2040 nanti. Artinya, setiap orang berkontribusi sebanyak 10 kilogram sampah elektronik dalam satu tahun.

Setiap Orang Rata-Rata Hasilkan 6,88 Kilogram Sampah Elektronik di Indonesia

Berdasarkan data impor barang elektronik di Indonesia, angka tersebut meningkat dibanding tahun 2020. Tahun 2020 timbulan sampah elektronik mencapai 1.862 kilo ton. Setiap orang rata-rata menghasilkan 6,88 kilogram sampah elektronik.

Sementara untuk distribusi limbah elektronik terbanyak ada di Jawa 56 %, Sumatra 22 %, Sulawesi 7 %, Kalimantan 6 %, Maluku 1 % dan Papua 2 %.

Aulia menyatakan, pentingnya percepatan penanganan sampah elektronik di Indonesia. Pasalnya, penanganan sampah elektronik juga berdampak positif terhadap pengurangan CO2.

“Setiap 1 ton sampah elektronik juga bisa mengurangi 1.400 ton CO2, sehingga dapat mengurangi reduksi karbon. Potensi-potensi ini sangat menarik sehingga kita harus secepatnya melakukan integrasi pengelolaan limbah elektronik,” kata dia.

Selain itu, sampah elektronik juga bisa menghasilkan keuntungan finansial. Berdasarkan perhitungan Aulia, daur ulang dari timbulan sampah elektronik di Indonesia tahun 2020 mampu memberikan keuntungan hingga US$ 1,8 miliar.

“Pada tahun 2020 setidaknya terdapat potensi daur ulang 12,5 ton tembaga, 119 ton perak, 21 ton emas, 54 ton paladium dan 10 ton platinum. Potensi ekonomi ini mencapai US$ 1,8 miliar ,” paparnya.

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/berita/pulau-jawa-hasilkan-112-juta-ton-sampah-elektronik/feed/ 0
Bank Sampah Tekan Impor Sampah Plastik dan Kertas https://www.greeners.co/berita/bank-sampah-tekan-impor-sampah-plastik-dan-kertas/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=bank-sampah-tekan-impor-sampah-plastik-dan-kertas https://www.greeners.co/berita/bank-sampah-tekan-impor-sampah-plastik-dan-kertas/#respond Tue, 22 Feb 2022 08:02:45 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=35372 Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong bank sampah berperan dalam peningkatan penyerapan sampah plastik dan kertas sebagai pemenuhan bahan baku daur ulang dalam negeri. Dengan begitu […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong bank sampah berperan dalam peningkatan penyerapan sampah plastik dan kertas sebagai pemenuhan bahan baku daur ulang dalam negeri. Dengan begitu harapannya, target Indonesia bebas dari sampah impor scrap kertas dan plastik tahun 2030 dapat tercapai.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), tahun 2022 Indonesia memiliki ketersediaan 15,6 % sampah plastik dan 12,2 % sampah kertas dari total keseluruhan sampah di Indonesia. Akan tetapi, penyerapan daur ulang baru di angka 45 % untuk sampah kertas dan 46 % untuk sampah plastik.

Direktur Jendral Pengelolaan Sampah Limbah Bahan Berbahaya Beracun KLHK Rosa Vivien Ratnawati menyatakan, bank sampah sangat berperan penting dalam memastikan ketersediaan bahan baku daur ulang. Ini dilakukan agar Indonesia tak bergantung pada pasokan sampah kertas dan plastik impor.

“Saya meminta betul, kalau kita naikkan lagi sebesar 10 % kita baru bisa mandiri tak impor bahan baku daur ulang pada tahun 2030. Di sinilah peranan bank sampah,” katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bank Sampah Ke-7 secara virtual di Jakarta, Selasa (22/2).

Menurutnya, potensi sampah dari bank sampah sangat besar karena telah terjamin kebersihannya melalui proses pemilahan sebelumnya. Hanya saja, kendala utamanya terletak pada rantai distribusi sampah dari bank sampah unit, bank sampah induk serta stakeholder off taker (bulog persampahan) yang masih kurang.

Pelibatan stakeholder off taker sangat penting untuk memastikan keberlanjutan bank sampah. Mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2021, stakeholder off taker hanya akan mengambil sampah dari bank sampah induk.

“Kalau mengambil dari bank sampah unit pasti akan sulit. Oleh karena itu, kita dorong melalui Permen ini agar mereka (off taker) mengambil sampah melalui satu pintu, yaitu bank sampah induk,” ungkap Vivien.

Lepas Sampah Impor dan Bahan Daur Ulang 

Vivien kembali mengingatkan akan ketergantungan impor sampah bahan baku daur ulang Indonesia pada tahun 2019 terhadap luar negeri. Adapun sampah daur ulang yang Indonesia impor sejatinya hanya scrap kertas dan plastik. Tapi ternyata ada tambahan berupa limbah medis, limbah bahan berbahaya beracun (B3) yang jumlahnya besar dan justru mencemari lingkungan.

“Ini tentu mengganggu kedaulatan negara kita. Oleh karenanya kita berusaha memenuhi kebutuhan bahan baku daur ulang dari dalam negeri,” imbuhnya.

Di samping itu, Vivien meminta agar peranan bank sampah tak sekadar memastikan circular economy tapi juga turut serta berkontribusi dalam penurunan emisi gas rumah kaca (GRK). Hal ini juga untuk mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) pada tahun 2030 sebesar 29 %.

“Bank sampah memiliki peranan besar terutama untuk memastikan sampah tak terbuang ke TPA, tapi memang dikelola sehingga berkontribusi pada penurunan emisi,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Pengurangan Sampah KLHK Sinta Saptarina menilai, pelibatan bank sampah dengan stakeholder off taker saat ini masih sangat terbatas. Penting, sambung Sinta untuk memastikan rantai keberadaan bank sampah inti dan unit di masing-masing wilayah sebelum akhirnya menghubungkannya ke stakeholder off taker.

Kebutuhan Plastik Nasional Capai 7 Juta Ton Per Tahun

Sementara itu Ketua Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia Christine Halim menyatakan, kebutuhan penduduk Indonesia akan plastik secara nasional mencapai 7 juta ton per tahun. Adapun bahan baku daur ulangnya yaitu 46 % atau 3,8 juta ton masih impor.

Sementara kebutuhan bahan baku industri plastik nasional saat ini 2,3 juta ton. Total pasokan lokalnya  1,5 juta ton dan impor 767.000. “Harapan kami kebutuhan impor ini bisa turun terus seiring dengan pengumpulan sampah kita yang naik,” katanya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) Liana Bratasida mengungkapkan, saat ini terdapat 53 perusahaan industri kertas berbahan baku kertas daur ulang (KDU) di Indonesia berkapasitas produksi 9,2 juta ton.

Pada tahun 2021, kebutuhan total kertas daur ulang mencapai 6,8 juta ton. Rinciannya total pasokan lokal sebesar 3,41 juta ton dan impor sebesar 3,44 juta ton.

Perkuat Pemanfaatan Sampah Lokal

Ketua Asosiasi Bank Sampah Indonesia Wilda Yanti menekankan pentingnya prioritas pemanfaatan sampah lokal sebelum impor dari luar negeri. Sampai saat ini pemenuhan sampah untuk daur ulang dari bank sampah masih sekitar 23 %. Penyebabnya banyak bank sampah yang belum terdaftar.

“Padahal target kita ada 514 untuk bank sampah induk. Sedangkan saat ini ada 200 bank sampah induk yang terdaftar,” imbuh Wilda.

Menurut Wilda saat ini masih belum ada kesatuan rantai distribusi antara sampah yang masyarakat hasilkan, bank sampah dan stakeholder off taker.

“Masih banyak masyarakat yang berpikir kalau bank sampah hanya mau mengambil sampah yang menghasilkan uang saja. Mindset seperti ini harus kita ubah,” ujar dia.

Bank sampah unit memiliki peran yang sangat strategis untuk mengedukasi agar masyarakat memilah sampah secara tepat. Untuk memotong rantai transportasi, pengumpulan bank sampah bisa bank sampah induk lakukan lalu menuju ke off taker.

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/berita/bank-sampah-tekan-impor-sampah-plastik-dan-kertas/feed/ 0
Pastikan 60 Juta Ton Limbah Terolah untuk Tekan Pencemaran https://www.greeners.co/berita/pastikan-60-juta-ton-limbah-terolah-untuk-tekan-pencemaran/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pastikan-60-juta-ton-limbah-terolah-untuk-tekan-pencemaran https://www.greeners.co/berita/pastikan-60-juta-ton-limbah-terolah-untuk-tekan-pencemaran/#respond Thu, 27 Jan 2022 09:27:21 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=35127 Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendorong pemerintah memastikan pengolahan limbah industri dan bahan berbahaya beracun (B3) dari hulu ke hilir. Hal ini untuk mencegah pembuangan limbah sembarangan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendorong pemerintah memastikan pengolahan limbah industri dan bahan berbahaya beracun (B3) dari hulu ke hilir. Hal ini untuk mencegah pembuangan limbah sembarangan dan praktik buruk lainnya yang hanya akan memperburuk kerusakan lingkungan.

Manajer Kampanye Infrastruktur dan Tata Ruang Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Dwi Sawung mengatakan, hal paling krusial untuk mengelola limbah industri dan B3 yakni dengan memastikan beberapa hal. Bahan penghasil, pengolah, pengangkut, serta penimbun limbah perlu pengaturan ke dalam neraca.

“Karena kalau kita lihat sesungguhnya ada ketidakseimbangan antara penghasil dan pengolah. Lebih banyak penghasilnya,” kata Dwi kepada Greeners, di Jakarta, Kamis (27/1).

Dwi melihat pengelolaan limbah belum benar, bahkan nyaris sembarangan. Misalnya, ada limbah dumping, dibakar, hingga menjadi bahan baku proses lain tanpa menghilangkan unsur B3 di dalamnya. Misalnya zat berbahaya seperti timbal dan arsenik yang akan menimbulkan dampak buruk bagi manusia.

Menurut Dwi, neraca tersebut juga dapat mengantisipasi dari modus-modus yang terjadi di lapangan selama ini. Misalnya, dumping illegal berupa memberikan limbah ke transorter nakal, yang kemudian berujung kepada pengolah limbah ilegal. “Kalau kondisinya sekarang ini banyak yang sembarangan mengolahnya,” imbuhnya.

Kurangnya kuantitas pengolah limbah yang tepat juga menjadi salah satu pemicu ketidaktepatan pengolahan lebih lanjut. Dwi menyebut, pengolah limbah yang ada tak sampai 20, itupun ada di wilayah Jawa.

Lokasi Pengolahan Limbah Masih Kurang

Sekretaris Direktorat Jendral Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sayid Muhadhar menyatakan, mengacu hasil refleksi akhir tahun, limbah yang Indonesia hasilkan mencapai 60 juta ton. Ia mengungkapkan, salah satu kendalanya yaitu kurangnya kuantitas pengolah limbah yang ada. “Kalaupun ada itu jaraknya sangat jauh. Ini yang kerap dikeluhkan,” ujarnya.

Penting, sambungnya untuk mendekatkan antara penghasil limbah atau sumber limbah dengan pengolahan limbah yang ada.

Adapun pengelolaan limbah B3 pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3. Mengingat sifatnya yang berbahaya dan beracun, pengelolaan limbah B3 perlu perhatian serius. Pengelolaan limbah B3 terdiri dari penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan.

Lokasi pengolahan limbah perlu merata di seluruh kawasan Indonesia untuk memastikan limbah terkelola dengan baik. Foto: Shutterstock

Perusahaan Penghasil Limbah Perlu Pendataan Valid

Toxic Program Officer Nexus3, Sonia Buftheim menyatakan, masalah pendataan masih menjadi kendala untuk menentukan jumlah pendataan limbah yang perusahaan hasilkan. Padahal, limbah B3 tak hanya perusahaan besar saja yang menghasilkan, tapi perusahaan kecil yang luput dari pendataan.

“Jumlah limbah yang dihasilkan seperti halnya fenomena gunung es. Angka terkini bisa jadi tiga atau empat kali lipatnya dari 60 juta ton,” kata Sonia.

Ketimpangan pendataan juga masih menjadi kendala bagi pemerintah pusat dan daerah guna memastikan jumlah limbah yang perusahaan hasilkan. Hal ini juga berpengaruh terhadap pengawasan pemerintah pada perusahaan.

Selain itu, Sonia juga menyebut, mahalnya pengolahan limbah masih menjadi pemicu utama hingga akhirnya banyak perusahaan membuang limbah sembarangan. Ketidakmampuan itu seiring dengan terbatasnya industri pengolah limbah yang ada. “Sehingga permintaannya banyak, tapi karena pengolah limbahnya hanya sedikit dan mahal maka mereka memilih membuang sembarangan,” paparnya.

Limbah B3 membutuhkan penanganan serius mengingat dampak negatifnya bagi manusia dan lingkungan. Misalnya, limbah baterai yang mengandung merkuri, nikel, kadmium, lithium sebagai logam berat. Apabila tak tertangani dengan benar, bahan kimia tersebut terlepas ke lingkungan dan mengakibatkan dampak negatif, seperti penyakit kanker.

“Kalau dampaknya jangka panjang, akumulatif tidak bisa terlihat 5-10 tahun, tapi bisa 20 tahun. Kita mungkin sekarang terpapar tapi merasa tidak apa-apa. Selama kita bisa mencegah dari sekarang kenapa tidak,” ucapnya.

Penulis : Ramadani Wahyu

]]>
https://www.greeners.co/berita/pastikan-60-juta-ton-limbah-terolah-untuk-tekan-pencemaran/feed/ 0
53 Juta Ton Sampah Elektronik Kotori Dunia, Kumpul dan Daur Ulang! https://www.greeners.co/aksi/53-juta-ton-sampah-elektronik-kotori-dunia-kumpul-dan-daur-ulang/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=53-juta-ton-sampah-elektronik-kotori-dunia-kumpul-dan-daur-ulang https://www.greeners.co/aksi/53-juta-ton-sampah-elektronik-kotori-dunia-kumpul-dan-daur-ulang/#respond Fri, 15 Oct 2021 05:53:27 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_aksi&p=34091 Jakarta (Greeners) – Praktik pembuangan sembarangan sampah elektonik mengancam lingkungan, karena tergolong limbah berbahaya beracun (B3). Pengelolaannya harus melalui formal recycling process. Tahun 2019, dunia menyumbang hampir 53 juta ton […]]]>

Jakarta (Greeners) – Praktik pembuangan sembarangan sampah elektonik mengancam lingkungan, karena tergolong limbah berbahaya beracun (B3). Pengelolaannya harus melalui formal recycling process. Tahun 2019, dunia menyumbang hampir 53 juta ton sampah elektronik.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memprediksi sampah elektronik akan mencapai 74 juta ton pada tahun 2030. Lalu akan melonjak lagi menjadi 120 juta ton pada tahun 2050. Sayangnya hingga saat ini hanya 17,4 % dari limbah elektronik yang mengandung campuran zat berbahaya dan bahan berharga ini terkumpul, terolah dan terdaur ulang dengan benar. Negara-negara Eropa sudah melakukan recycle sekitar 40-60 %.

Setiap 14 Oktober dunia gelar International E-waste Day. Bagi Indonesia ini merupakan tahun pertama peringatan tersebut. Oleh karenanya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerja sama dengan EwasteRJ mengajak masyarakat ikut serta menanggulangi permasalahan ini. Aksi pertama di Indonesia, gerakan buang sampah elektronik serentak pada National E-waste Day menandai kepedulian itu.

Direktur Pengelolaan Sampah KLHK Novrizal Tahar mengatakan, dalam pengelolaan sampah elektronik ada tiga entitas yang berperan. Ketiganya yakni produsen peralatan elektronik, pengelolaan kawasan industri dan pemerintah daerah.

“Tiga entitas memiliki tanggung jawab yang diamanatkan PP No 27 Tahun 2020 yang merupakan turunan dari Undang-Undang 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah,” katanya dalam webinar Pengelolaan Sampah Elektronik di Indonesia di Jakarta, Kamis (14/10).

Menurut Novrizal, ada dua prinsip pengelolaan sampah elektronik yakni pertama, pengurangan timbulan sampah, daur ulang dan pemanfaatan kembali. Kedua, penanganan yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan proses akhir.

Aksi kelola sampah elektronik

Bijak kelola barang elektronik bekas. Foto: Shutterstock

Indonesia Penyumbang 10 Besar Sampah Elektronik

Co-Founder EwasteRJ Rafa Jafar memprediksi, timbulan sampah elektronik pada tahun 2021 di Indonesia mencapai 2 juta ton. Pulau Jawa berkontribusi hingga 56 % limbah elektronik tahun 2021.

Kondisi ini membuat Indonesia termasuk dalam 10 negara penghasil sampah elektronik terbanyak di dunia pada tahun 2019 dan menjadi negara tertinggi di Asia Tenggara. EwasteRJ baru bisa mengumpulkan 2,8 ton dari awal tahun hingga Oktober 2021.

“Itu sangat sedikit, masih 0,1 persennya. Anak-anak muda harus lebih masif lagi dan enggak boleh menganggap sepele persoalan ini. Keabaian kita sekarang bisa jadi beban untuk generasi mendatang,” ungkapnya.

Segera Kumpulkan dari Rumah Tangga

Di Indonesia formal recycling process hanya dapat terlaksana oleh perusahaan pengelolaan sampah elektronik yang sudah terverifikasi oleh KLHK. Proses pengelolaan pun jauh berbeda dan lebih lama daripada sampah pada umumnya.

EwasteRJ hingga saat ini menjadi komunitas yang fokus pada isu ini. Komunitas ini telah berhasil mengumpulkan 7 ton sampah elektronik sejak 2016 silam. EwasteRJ mewadahi pengumpulannya apabila masyarakat tidak mengetahui tempat untuk membuangnya.

“Kita menyediakan wadah khusus, setelah melewati proses intellect untuk memastikan sampah-sampah ini tidak jatuh ke tangan yang salah. Lalu kita distribusikan ke sebuah perusahaan yang sudah terverifikasi oleh KLHK,” papar Rafa.

Rafa menegaskan, aksi ini tidak cukup hanya mendaur ulang. Konsumen juga harus mengubah pola pikir dan gaya hidup dengan mengurangi penggunaan alat-alat elektronik tersebut sehingga dapat menekan jumlah sampahnya.

Rangkaian acara National E-waste Day tidak berhenti hanya pada webinar. Masyarakat dapat mengumpulkan sampah elektronik dan membuangnya secara gratis kepada gudang, agen, mitra EwasteRJ. Mitra ini tersebar di kota-kota di Pulau Jawa seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Selatan, Bandung, Semarang dan lainnya.

Pengumpulan nasional ini berlangsung hingga tanggal 30 Oktober 2021. Pengiriman sampah dapat dilakukan dengan klik drop ewaste di ewasterj.com.

Penulis : Fitri Annisa

 

]]>
https://www.greeners.co/aksi/53-juta-ton-sampah-elektronik-kotori-dunia-kumpul-dan-daur-ulang/feed/ 0
KemenESDM Terangkan Potensi FABA PLTU sebagai Limbah Non-B3 https://www.greeners.co/berita/kemenesdm-terangkan-potensi-faba-pltu-sebagai-limbah-non-b3/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kemenesdm-terangkan-potensi-faba-pltu-sebagai-limbah-non-b3 https://www.greeners.co/berita/kemenesdm-terangkan-potensi-faba-pltu-sebagai-limbah-non-b3/#respond Tue, 16 Mar 2021 06:00:46 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=32037 Direktur Jenderal Ketenagalistrikan KemenESDM, Rida Mulyana, mengakui pemanfaatan FABA PLTU masih minim. Dia optimis adanya PP 22/2021 bakal membuat nasib FABA PLTU tidak hanya berakhir menjadi timbunan.]]>

Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) atau abu sisa pembakaran batu bara kini masuk dalam kategori limbah non-Bahan Beracun dan Berbahaya (B3). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan mengatur FABA dari luar fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri seperti pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sebagai limbah non-B3. Dalihnya, FABA PLTU tidak memenuhi kriteria limbah B3 dan dalam rangka hilirisasi FABA. Sementara itu, pihak Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (KemenESDM) mengakui besarnya potensi pemanfaatan FABA dari PLTU.

Jakarta (Greeners) –  Direktur Jenderal Ketenagalistrikan KemenESDM, Rida Mulyana, mengakui pemanfaatan FABA PLTU masih minim. Dia optimis adanya PP 22/2021 bakal membuat nasib FABA PLTU tidak hanya berakhir menjadi timbunan. Menurutnya, akan banyak manfaat dari FABA setelah tidak lagi menjadi limbah B3.

“Selama ini, FABA (PLTU) ditimbun dan ditumpuk. Paling bisa cepat diserap untuk kebutuhan konstruksi. Itu sebelum ada PP 22/2021. Dengan dikeluarkannya FABA dari B3, tidak akan ada lagi isu FABA di pembangkit jadi timbunan saja, sebab akan ada pemanfaatan,” ujar Rida  dalam Media Briefing secara telekonferensi (15/3/2021). 

KemenESDM: PP No. 22/2021 Bantu Tekan Biaya Pengelolaan FABA oleh PLTU

Rida menjelaskan saat ini izin untuk memanfaatkan FABA sudah berada di 52 lokasi. Tiap lokasinya bisa memanfaatkan FABA dari beberapa unit PLTU. Ke depan, lanjutnya,  jumlah tersebut masih akan bertambah.

Dia mengatakan setiap PLTU wajib mengelola FABA sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Tetapi, dia percaya setelah FABA keluar dari kategori limbah B3, pengelolaan akan lebih optimal sebab biaya untuk operasi dan penanganannya bisa ditekan.

“Sekarang perizinan dan peraturan lebih sederhana, biaya pengujian berkurang. Dengan keluarnya FABA dari limbah B3 jadi berkah karena bisa mudah dimanfaatkan. Itu akan jauh lebih murah untuk bahan baku konvensional,” jelasnya.

UU Cipta Kerja Tawarkan Royalti 0 Persen Bagi Perusahaan Tambang

Karakteristik beracun TCLP dan LD-50 menunjukkan bahwa FABA PLTU memiliki konsentrasi zat pencemar lebih rendah dari persyaratan. Foto: Shutterstock.

Pemerintah Beberkan Hasil Uji Karakteristik FABA

Rida menjelaskan hasil uji karakteristik FABA masih di bawah syarat limbah B3 dalam PP 22/2021. Karakteristik beracun TCLP dan LD-50 menunjukkan bahwa FABA PLTU memiliki konsentrasi zat pencemar lebih rendah dari persyaratan. Demikian juga dengan hasil uji kandungan radionuklida FABA PLTU.

Dia menjamin pihaknya dan pelaku usaha pembangkit listrik berkomitmen mengelola FABA dengan prinsip berwawasan lingkungan. Buktinya dengan penyusunan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan FABA sebagai acuan seluruh PLTU.

“Ini jadi komitmen pemerintah senantiasa sangat concern dengan semua isu terkait lingkungan. Kita meningkatkannya termasuk dengan mengelola FABA,” klaimnya.

KLHK Lalui Uji Karakteristik FABA bersama Pakar

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PSLB3 KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, menggema hal serupa.

Dia menjelaskan, dalam rangka pengujian FABA, pihaknya telah menggandeng beberapa perguruan tinggi terkemuka serta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Vivien menerangkan  hasil uji karakteristik dengan suhu pengujian di atas 140 derajat Fahrenheit menunjukkan FABA PLTU tidak mudah menyala dan tidak mudah meledak.

Selain itu, kata dia, hasil uji karakteristik FABA PLTU tidak ditemukan hasil reaktif terhadap sianida dan sulfida, serta tidak ditemukan korosif.

Dengan demikian, sambungnya, hasil uji karakteristik menunjukan limbah FABA dari PLTU tidak memenuhi karakteristik sebagai limbah B3.

“Walaupun dinyatakan sebagai limbah non-B3, namun penghasil limbah non-B3 tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan dan tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan,” imbuhnya.

Penulis: Muhamad Ma’rup

]]>
https://www.greeners.co/berita/kemenesdm-terangkan-potensi-faba-pltu-sebagai-limbah-non-b3/feed/ 0
Kelola Tumpukan Limbah Medis, Pemerintah Pusat Canangkan UPTD https://www.greeners.co/berita/kelola-tumpukan-limbah-medis-pemerintah-pusat-canangkan-uptd/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kelola-tumpukan-limbah-medis-pemerintah-pusat-canangkan-uptd https://www.greeners.co/berita/kelola-tumpukan-limbah-medis-pemerintah-pusat-canangkan-uptd/#respond Wed, 18 Nov 2020 03:00:35 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=30014 Pemerintah pusat meminta kepada segenap Pemerintah Daerah (Pemda), baik provinsi atau kota, untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). UPTD ini membidangi penanganan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai dengan kewenangannya untuk mengumpulkan dan memilah limbah. Selanjutnya, Pemda akan menyerahkan hasil pengumpulan kepada pemerintah pusat. Pemerintah pusat berharap pembentukan UPTD ini dapat membantu fasilitas pengelolaan limbah medis yang masih kurang di Tanah Air.]]>

Jakarta (Greeners) – Pemerintah pusat meminta kepada segenap Pemerintah Daerah (Pemda), baik provinsi atau kota, untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). UPTD ini membidangi penanganan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai dengan kewenangannya untuk mengumpulkan dan memilah limbah. Selanjutnya, Pemda akan menyerahkan hasil pengumpulan kepada pemerintah pusat. Pemerintah pusat berharap pembentukan UPTD ini dapat membantu fasilitas pengelolaan limbah medis yang masih kurang di Tanah Air.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik Piliang, angkat bicara soal pembentukan UPTD Provinsi. Dia menyampaikan, UPTD tersebut berdasarkan pedoman Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017. Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Akmal menekankan, fungsi yang sudah pemerintah pusat berikan dalam bidang kesehatan seyogyanya dapat Pemda implementasikan dalam pembentukan kelembagaan yang efektif.

“Bahwa di tengah pandemi Covid-19 terjadi peningkatan kuanititas dan kualitas limbah medis hampir mendekati tiga puluh persen. Dalam upaya peningkatan efektivitas dan kapasitas penanganan limbah medis, mendesak untuk segera melakukan pembentukan UPTD ini secara bersama-sama,” ujar Akmal pada acara Seruan Nasional: Menyelesaikan Masalah Limbah Medis Dengan Berbasis Wilayah, Jumat, (13/11/2020).

Sebaran Fasilitas Pengolah Limbah B3 Tanah Air Tidak Merata

Akmal mengatakan, dasar hukum kebijakan dalam pembentukan UPTD ini terlampir pada pasal 11 dan 12 ayat 2 huruf E UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Regulasi ini mengatur urusan pemerintah di bidang lingkungan hidup. Urusan pemerintah di bidang lingkungan hidup, merupakan unsur pemerintah bersifat konkuren dan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Selanjutnya, ketentuan pasal 19 ayat 1 PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah. Perundangan ini mengatur dinas informasi dapat dibentuk UPTD untuk melaksanakan kegiatan operasional dan teknis.

Data Direktorat Penilaian Kinerja Limbah B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan per Juni 2020 menjelaskan bahwa Jasa Pengolah Limbah B3 Medis berizin sebanyak 16 perusahaan dengan lokasi di Pulau Jawa sebanyak 12 jasa pengolah, 1 di Provinsi Riau, 2 di Provinsi Kalimantan Timur, dan 1 di Provinsi Sulawesi Selatan.

Kasubdit Wilayah IV Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kemendagri, Ir. Mohammad Yuliarto mengatakan dengan jumlah jasa pengolah limbah hanya belasan tersebut seharusnya pemerintah dapat menyiapkan fasilitas ini merata ke seluruh Indonesia.

“Kemendagri membantu mendorong pengelolaan ini. Pertama menerbitkan kebijakan yang dipayungi perundang-undangan kepala daerah. Dalam hal ini sudah terbit surat edaran kepada gubenrur seluruh Indonesia supaya mereka membuat UPTD itu,” ujar Yuliarto.

Baca juga: KLHK, Korindo Tanggapi Laporan Investigasi Pembakaran Lahan Papua

Retribusi Masyarakat untuk UPTD Pengelolaan Limbah Medis

Dia juga mengungkapkan pembentukan UPTD bisa menggunakan sistem Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Pemilihan pola ini berpotensi memastikan pengelolaan limbah medis ini terus bergulir.

“Diharapkan ada peran masyarakat lewat retribusi. Karena jika mengandalkan dari dana APBD tentu sangat terbatas,” ujarnya.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto, mengajak dan menyerukan semua pemangku kepentingan untuk mengedepankan pengelolaan limbah medis. Dia mengajak jajaran kesehatan dan seluruh sektor lainnya untuk mendorong penerapan praktik pengelolaan limbah medis. Pengelolaan limbah sesuai persyaratan, menurutnya, dapat mencegah penyebaran Covid-19. Selain itu, pengelolaan limbah berbahaya ini dapat menghindarkan masyarakat dari penyakit menular lainnya. Praktik ini pun menjauhkan warga dari dampak limbah B3 bagi kesehatan serta lingkungan.

Terawan ingin semua fasilitas kesehatan menyediakan sarana dan prasarana serta peralatan sesuai standar. Penyediaan sarana ini, lanjutnya, sesuai kemampuan dukungan Pemda agar pengelolaan limbah medis dapat terselenggara dengan baik dan benar. Dia pun menekankan pentingnya kolaborasi dengan semua kepentingan. Terawan menyebut Kementerian/Lembaga, swasta, lembaga swadaya masyarakat, fasilitas kesehatan, dan masyarakat untuk berkolaborasi. Kepada semua kalangan, Terawan berpesan untuk bersama melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkesinambungan sesuai kewenangan masing-masing.

“Pengelolaan limbah medis yang cepat, dekat, dan akurat dapat melindungi manusia dan lingkungan dari penyakit dan pencemaran,” ujarnya.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Ixora Devi

]]>
https://www.greeners.co/berita/kelola-tumpukan-limbah-medis-pemerintah-pusat-canangkan-uptd/feed/ 0
Ancam Kesehatan Anak, Pakar Desak Perketat Regulasi Timbal https://www.greeners.co/berita/ancam-kesehatan-anak-pakar-desak-perketat-regulasi-timbal/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=ancam-kesehatan-anak-pakar-desak-perketat-regulasi-timbal https://www.greeners.co/berita/ancam-kesehatan-anak-pakar-desak-perketat-regulasi-timbal/#respond Fri, 30 Oct 2020 03:00:32 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=29682 Timbal merupakan logam berat yang mengancam tumbuh kembang anak. Zat berbahaya ini bersifat persistence, artinya zat ini awet dan terus berakumulasi di lingkungan. Penasihat Senior Yayasan Nexus3, Yuyun Ismawati menekankan perlunya regulasi dari pemerintah untuk menetapkan standar pengaplikasian timbal. Salah satunya, dia mendesak pemerintah Indonesia untuk memperketat regulasi, terutama guna mencegah penggunaan timbal berlebih dalam cat.]]>

Jakarta (Greeners) – Timbal merupakan logam berat yang mengancam tumbuh kembang anak. Zat berbahaya ini bersifat persistence, artinya zat ini awet dan terus berakumulasi di lingkungan. Penasihat Senior Yayasan Nexus3, Yuyun Ismawati menekankan perlunya regulasi dari pemerintah untuk menetapkan standar pengaplikasian timbal. Salah satunya, dia mendesak pemerintah Indonesia untuk memperketat regulasi, terutama guna mencegah penggunaan timbal berlebih dalam cat.

Yuyun menyebut, saat ini peraturan yang mengatur pengaplikasian timbal masih bersifat sukarela, alias belum mengikat. Regulasi yang Yuyun maksud yakni Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) 8011 tahun 2014. Selain tidak mengikat, SNI mengatur kadar timbal dengan begitu longgar, yakni 600 parts per milion (ppm). Angka ini hampir tujuh kali lipat dari ketentuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni sebesar 90 ppm.

“Jadi SNI ini sudah dan harus diperbaharui sebab berlakunya hanya 4 tahun dan bersifat sukarela. Kadar timbalnya juga 600 ppm. Kami sebenarnya mendorong 90 ppm, tapi karena sifatnya baru ada tarik menarik kepentingan,”ujar Yuyun, dalam webinar Pekan Internasional Pencegahan Keracunan Timbal, Selasa (27/10/2020).

78 Persen Timbal dalam Cat Indonesia di Atas Batas WHO

Lebih jauh, Yuyun mengaku pihaknya telah menguji sampel cat Indonesia pada tahun 2013 dan tahun 2015. Hasil uji timbal yang dia lakukan menunjukkan data yang sangat mengkhawatirkan. Pada 2013 ditemukan 77 persen persen dari 78 sampel memiliki kadar timbal lebih dari 90 ppm dengan angka maksimal timbal sebanyak 116.000 ppm. Sementara pada 2015, pasca diberlakukannya SNI 8011 tahun 2014, dari 121 sampel cat, 90 persen memiliki kadar timbal di atas 90 ppm dan 78 persen memiliki kadar timbal di atas 600 ppm. Dari kedua uji coba ini, Yuyun menemukan kadar timbal tertinggi mencapai 102.000 ppm.

Melihat besarnya kadar timbal dalam cat yang beredar di Bumi Pertiwi, Yuyun meminta dukungan semua pihak untuk ikut mendorong pemerintah memperkuat peraturan terkai timbal. Pihaknya telah menyiapkan petisi bagi berbagai pihak yang ingin terlibat dalam gerakan tersebut.

“Untuk mendorong ini kami ada petisi agar pemerintah bisa membuat peraturan lebih ketat untuk anak-anak cucu kita,” tutur Yuyun.

Baca juga: Pandemi, Temuan Kasus TB Tanah Air Merosot Tajam

Akumulasi Timbal Berpotensi Rusak Otak Anak

Berkomentar tentang bahaya timbal, Dokter Spesialis Anak, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Tubagus Rachmat Senantika, menyebut anak di bawah usia 6 tahun paling rentan keracunan zat ini. Pasalnya, anak pada usia tersebut kerap memasukkan benda atau jari tangan ke dalam mulut. Selain itu, mainan anak-anak juga sering menggunakan cat dengan kadar timbal berlebih.

Ketika memasuki tubuh, timbal menyebar ke organ tubuh seperti otak dan hati bahkan mengendap di gigi dan tulang. Seiring waktu, endapan timbal akan terakumulasi dan mulai menimbulkan gejala keracunan.

“Secara bertahap, racun timbal memengaruhi perkembangan mental dan fisik anak,” jelasnya.

Dr. Tubagus menerangkan gejala keracunan timbal umumnya terjadi secara perlahan. Penderita tidak akan menyadari tubuhnya sedang mengakumulasi timbal, hingga kadar zat yang mengendap sudah cukup tinggi. Setelah itu, lanjut Dr. Tubagus, barulah kita dapat melihat gejala pada anak yang keracunan timbal. Gejala ini di antaranya gangguan perkembangan otak dan sarat, nafsu makan dan berat badan menurun, anemia, nyeri perut dan kram.

Dia menegaskan anak harus benar-benar terhindar dari kemungkinan keracunan timbal. Dr. Tubagus menyebut beberapa cara menghindari efek negatif timbal, di antaranya menjaga kebersihan tangan, melepas sepatu sebelum memasuki rumah, membersihkan debu dari kotoran di dalam rumah secara rutin, dan membersihkan mainan anak.

“Anak harus dijauhkan dari lingkungan yang berisiko tinggi terkontaminasi timbal dan membuang barang yang menjadi sumber kontaminasi. Tindakan ini cukup untuk mengurangi kadar timbal dalam darah,” ucapnya.

Penguatan Regulasi Bisa Membatasi Penggunaan Timbal

Dalam acara yang sama, peneliti ndonesian Center for Environmental Law (ICEL), Fajri Fahillah, mengatakan timbal masuk sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Hal ini tertuang dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Mengacu pada definisi tersebut, maka sebenarnya peraturan pelarangan limbah B3 sudah ada di beberapa lingkup kementerian seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Fajri menambahkan pengaturan melalui kerangka hukum PPLH memberikan peluang pengaturan yang lebih komprehensif untuk timbal dalam cat. Timbal, sebagai bagian dari B3, membutuhkan pengetatan aturan untuk membatasi atau melarang penggunaannya. Dengan begitu, lanjut Fajri, nantinya produk harus mencantumkan batas konsentrasi timbal dan ketentuan umum lainnya dalam label mereka.

Lebih jauh Fajri menuturkan elemen kunci dalam mengatur timbal cat di antaranya metode untuk memastikan ketaatan dan penegakan hukum. Menurutnya, pihak ketiga lah yang seharusnya menguji produksi cat. Pihak ketiga ini bisa berupa laboratorium yang akan memberikan deklarasi ketaatan pelaku usaha dengan kewenangan pengawasan oleh pemerintah. Adapun bagi phak yang melanggar harus mendapatkan konsekuensi mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi pidana.

Dia menyebut kegiatan dan objek yang perlu pemerintah atur  yaitu manufaktur dan proses penjualan baik impor maupun ekspor. Selain itu, semua jenis cat juga harus dilarang mengingat penggunaan antara cat untuk konsumen dan industri sudah bercampur. Dengan begitu penegakan peraturan akan lebih efektif dan mudah jika semua jenis cat diatur.

“Penyusunan aturan dilakukan dengan melibatkan masyarakat sipil, pelaku usaha, kementerian atau lembaga pemerintahan serta pemangku kepentingan lainnya,” tutup Fajri.

Penulis: Muhammad Ma’rup

Editor: Ixora Devi

]]>
https://www.greeners.co/berita/ancam-kesehatan-anak-pakar-desak-perketat-regulasi-timbal/feed/ 0
Limbah Penyulingan Sawit Akan Dihapus dari Kategori B3 https://www.greeners.co/berita/limbah-penyulingan-sawit-akan-dihapus-dari-kategori-b3/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=limbah-penyulingan-sawit-akan-dihapus-dari-kategori-b3 https://www.greeners.co/berita/limbah-penyulingan-sawit-akan-dihapus-dari-kategori-b3/#respond Fri, 26 Jun 2020 05:00:59 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=27663 Dalam PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), SBE dikategorikan sebagai limbah B3 kategori bahaya dua.]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berencana menghapus limbah penyulingan minyak kelapa sawit dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun. Keputusan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah B3.

“Isi permen (peraturan menteri) tersebut bisa digunakan untuk mengeluarkan kategori jenis limbah B3 menjadi limbah biasa sesuai dengan syarat ketentuan,” ucap Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati, saat webinar Best Practice Pengelolaan Limbah B3 Spent Bleaching Earth, Selasa (23/06/2020).

Menurut Vivien, SBE merupakan salah satu limbah B3 yang dapat dikecualikan dengan beberapa kemudahan. Semua perusahaan yang terdaftar memiliki limbah tersebut, kata dia, dapat mengajukan permintaan ke KLHK untuk mendapatkan izin pengecualian. “Pengawasannya akan diperketat. Kalau limbahnya tidak diperlakukan dengan baik Surat Keputusan pengecualian dicabut dan limbah SBE kembali diperlakukan sebagai limbah B3,” ucapnya.

Baca juga: Pergeseran Nilai Adat Dinilai Pengaruhi Populasi Burung Rangkong

Spent Bleaching Earth (SBE) merupakan salah satu jenis limbah padat dari hasil penyulingan minyak kelapa sawit yang berasal dari industri pengolahan minyak hewani atau nabati. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), SBE dikategorikan sebagai limbah B3 kategori bahaya dua.

Ia mengatakan terdapat sejumlah keluhan yang meminta SBE dikeluarkan dari kategori limbah B3. Menurut penelitian, Vivien menyebut SBE masih mengandung kadar minyak tinggi sehingga bisa digunakan kembali menjadi suatu produk. “Limbah SBE jangan dianggap sesuatu yang menyusahkan karena dengan teknologi pengelolaannya bisa lebih baik,” katanya.

Limbah Sawit

Limbah sawit. Foto: shutterstock

Menurut Vivien, pengelolaan limbah SB3 tetap akan menggunakan prosedur sesuai ilmu pengetahuan dan peraturan perundang-undangan. “Kalau limbah SBE ini sudah dikecualikan dari limbah B3 akan dikelola sebagai non limbah B3,” ujarnya.

Ia menuturkan dalam waktu dekat KLHK akan mengeluarkan peraturan menteri tentang pengelolaan limbah non B3 yang akan memuat sejumlah standar dari pengecualian tersebut.

Selama tiga tahun terakhir, Ditjen PSLB3 mencatat limbah SB3 terus meningkat. Tahun 2017 jumlahnya mencapai 184.162 ton, pada 2018 berkisar 637.476 ton, dan tahun lalu bertambah menjadi 778.894 ton.

Limbah SBE dinilai dapat dimanfaatkan kembali menjadi sebuah produk yang dicampurkan oleh beberapa bahan lain. Misalnya produksi biodiesel, pengganti agregat halus pada campuran beton, bahan baku briket, bahan baku bata merah, zat penyerap atau adsorben (RBE), dan pembuatan katalis.

Diperlukan Kajian Mendalam

Profesor Dr. Udin Hasanudin, Guru Besar Bidang Pengelolaan Limbah Agroindustri Universitas Lampung, menyampaikan bahwa diperlukan kajian mendalam apabila SBE akan digunakan kembali sebagai suatu produk. Adanya tambahan bahan lain, kata dia, pasti akan memerlukan penanganan lebih lanjut.

Baca juga: Menjaga Benteng Terakhir Hutan Indonesia

Menurutnya, selain limbah minyak, SBE juga tersusun dari beberapa komposisi kimia salah satunya berupa debu silika. Dengan persentase 60 hingga 80 persen, debu tersebut berpotensi menyebabkan penyakit silikosis apabila terlalu sering dihirup karena terbawa angin. “Kalau kering ditimbun begitu saja debunya ke mana-mana bisa memengaruhi kesehatan masyarakat,” ucapnya.

Pemerintah, kata dia, masih memiliki pekerjaan rumah yang besar untuk mengelola limbah SBE. Menurutya diperlukan upaya untuk meminimalisir timbunan limbah dan mengolahnya menjadi bahan baku. “Kita mendorong perusahaan melakukan sendiri atau mendorong pihak ketiga. Jadi yang disimpan di TPS seminimal mungkin,” ujarnya.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

]]>
https://www.greeners.co/berita/limbah-penyulingan-sawit-akan-dihapus-dari-kategori-b3/feed/ 0
Pemerintah Berencana Bangun Fasilitas Pengolah Limbah B3 Tambahan https://www.greeners.co/berita/pemerintah-berencana-bangun-fasilitas-pengolah-limbah-b3-tambahan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pemerintah-berencana-bangun-fasilitas-pengolah-limbah-b3-tambahan https://www.greeners.co/berita/pemerintah-berencana-bangun-fasilitas-pengolah-limbah-b3-tambahan/#respond Sat, 02 May 2020 08:17:29 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=27040 Rencana pembangunan fasilitas pengolah limbah B3 dan limbah medis berada di Sumatera Barat, Aceh, Kalimantan Selatan, NTT, dan NTB.]]>

Jakarta (Greeners) – Limbah infeksius yang dihasilkan oleh para pasien Covid-19 membutuhkan tambahan fasilitas pengolah limbah secara khusus. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat, timbulan sampah dari fasilitas pelayanan kesehatan mencapai 294,66 ton per hari. Sedangkan kapasitas fasilitas pengolahan oleh rumah sakit berizin hanya 53,12 ton per hari dan 187,90 ton per hari untuk perusahaan pengolah limbah B3 dan limbah medis.

Medrilzam Direktur Lingkungan Hidup Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas mengatakan kebijakan pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun (B3) telah menjadi agenda prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Salah satunya dengan membangun fasilitas pengolahan limbah B3 medis dan limbah B3 terpadu.

Baca juga: Kemenkes: Satu Pasien Covid-19 Hasilkan Limbah Medis Hingga 14,3 Kilogram per Hari

“Target fasilitas pengolah limbah B3 medis di 32 provinsi dan pengolah limbah B3 terpadu di Sumatera, Sulawesi, Jawa Timur, dan Kalimantan dengan indikasi biaya Rp4,6 triliun,” ujar Medrilzam pada Diskusi Daring Pengolahan Limbah B3 Medis Covid-19 di Indonesia, Selasa, (29/04/2020).

Sementara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memiliki satu proyek percontohan yakni insenerator pengolah limbah medis B3 berkapasitas 2,4 ton per hari di Provinsi Sumatera Selatan, Makassar. “Kami coba tahun ini membangun lima (insenerator), di Sumatera Barat, Aceh, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat,” ucap Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 KLHK, Sinta Saptarina Soemiarno.

Fasilitas Pengolahan Limbah

Peta Sebaran Rumah Sakit Rujukan dan Fasilitas Pengolahan Limbah B3 Medis di Indonesia. Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Target pembangunan pengolahan limbah medis B3 berskala insenerator ini akan dibangun setiap tahun. Pada 2021 target yang dibangun sebanyak enam unit dan di tahun selanjutnya hingga 2024 target masing-masing terbangun tujuh unit.

Untuk memenuhi target tersebut, KLHK meminta pemerintah daerah menyediakan lahan yang sesuai tata ruang, melengkapi dokumen lingkungan, dan memiliki komitmen operasional berkelanjutan dengan pengelolaan yang baik dan benar, serta kelembagaan unit pengelola fasilitas pengolah limbah B3 fasyankes.

Rumah Sakit Rujukan di Daerah Terkendala Fasilitas Pengolahan

Sejumlah rumah sakit rujukan Covid-19 mengeluh tidak memiliki pengolahan limbah medis B3. Rumah sakit kesulitan mendapatkan jasa pengolahan terutama yang berada di luar Pulau Jawa. Lia Gardenia Partakusuma Sekretaris Jenderal Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) mengatakan saat ini rumah sakit rujukan Covid-19 bertambah menjadi 506 lokasi. Dari banyaknya rumah sakit rujukan tersebut banyak di antaranya yang tidak memiliki pengolahan limbah medis B3 on-site. Penyebabnya mulai dari tidak adanya izin, lahan yang tidak memenuhi, maupun legitimasi izin yang belum keluar.

Baca juga: Capaian Reklamasi Tambang Tak Memenuhi Target

“Seharusnya RS segera memusnahkan limbah medis, tapi kami tidak mengetahui teknologi terkini yang aman. Banyak RS ditawari oleh pihak ketiga yang menyatakan teknologi aman, begitu mengajukan izin terhambat karena tidak memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Menurut Guru Besar Bidang Pengelolaan Udara dan Limbah, Institut Teknologi Bandung, Profesor Enri Damanhuri, hanya teknologi berbasis insenerator yang diizinkan berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 56 Tahun 2015 Pasal 17 Ayat 3. Ia menuturkan, di Amerika, penggunaan insenerator untuk mengolah limbah medis B3 hanya 15 persen. Sisanya beralih ke autoclave.

 “Sebenarnya tidak harus limbah medis dibakar pada suhu minimal 800 derajat celcius. Karena sasaran pengolahan limbah medis ini membunuh mikroorganisme patogen. Jadi 100 derajat sudah cukup dan suhu tersebut sebenarnya bisa menggunakan teknologi seperti autoclave dan microwave,” ujar Enri.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

]]>
https://www.greeners.co/berita/pemerintah-berencana-bangun-fasilitas-pengolah-limbah-b3-tambahan/feed/ 0
Komunitas Ewaste-RJ: Jadikan Pemilahan Sampah Elektronik Sebuah Kebiasaan https://www.greeners.co/sosok-komunitas/komunitas-ewaste-rj-jadikan-pemilahan-sampah-elektronik-sebuah-kebiasaan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=komunitas-ewaste-rj-jadikan-pemilahan-sampah-elektronik-sebuah-kebiasaan https://www.greeners.co/sosok-komunitas/komunitas-ewaste-rj-jadikan-pemilahan-sampah-elektronik-sebuah-kebiasaan/#respond Fri, 17 Apr 2020 04:00:42 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_sosok_komunitas&p=26848 EwasteRJ ialah sebuah komunitas yang diinisiasi oleh para remaja dengan fokus kepedulian terhadap limbah B3 khususnya elektronik.]]>

EwasteRJ ialah sebuah komunitas yang diinisiasi oleh para remaja dengan fokus kepedulian terhadap limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) khususnya elektronik. Ide ini pertama kali muncul atas inisiatif Rafa Jafar untuk mengatasi tumpukan barang elektronik bekas di rumahnya.

Pada 2014, ia mulai melakukan riset mengenai sampah elektronik dan meluncurkan buku E-waste setahun berikutnya. Rafa menceritakan ia bersama ibunya ingin menjalankan sebuah gerakan untuk mengatasi sampah elektronik di masyarakat.

“Tanpa kita sadari kalau sampah elektronik didiamkan saja, maka kandungannya akan berbahaya. Cairannya bisa bocor karena cuaca panas atau tergores. Itu berbahaya. Terkadang masyarakat tidak sadar di dalam sampah elektronik ada B3,” ucap Rafa melalui konferensi video, Selasa, 14 April 2020.

Baca juga: Koalisi Pemuda Hijau: Bersinergi Membangun Lingkungan

Ia mengatakan Komunitas Ewaste-RJ terbentuk pada 2017 sebagai upaya mengatasi masalah sampah elektronik, memfasilitasi, dan mensosialisasikan limbah B3 khususnya elektronik kepada masyarakat. Komunitas Ewaste-RJ membuat sebuah program midpoint e-waste dengan fasilitas drop box di beberapa titik di ruang publik. Setelah sampah terkumpul di mitra, drop box akan dikirim ke Sekretariat EwasteRJ untuk dipilah berdasarkan kategori. Setelah selesai, perusahan pengolah yang menjadi rekan EwasteRJ akan mengangkutnya.

Lokasi pengumpulan (drop zone) saat in sudah ada di 11 kota dengan jumlah 18 titik di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Mayoritas titik berada di Jakarta, sebab, Ewaste-RJ bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Masing-masing titik terdiri dari 10 titik di Jakarta, 3 titik di Bekasi, dann 3 titik di Depok, dan 3 titik di Bogor.

EwasteRJ

Seorang warga sedang membuang sampah elektronik ke dalam drop box. Foto: Instagram @EwasteRJ

Selain kegiatan mengurus sampah elektronik, komunitas ini juga kerap mengisi acara atau berpartisipasi dalam acara pemerintah, sekolah, perusahaan, maupun komunitas lain. Tujuannya adalah untuk membangun kesadaran masyarakat tentang bahaya sampah plastik.

Pranandya Wijayanti, Manajer Relasi Eksternal EwasteRJ mengatakan, EwasteRJ juga menggunakan media sosial instagram untuk memberikan informasi mengenai bahaya sampah elektronik. Hal ini dilakukan untuk mengedukasi masyarakat bahwa sampah elektronik harus dikumpulkan di tempat khusus dan tidak bisa dicampur dengan sampah lain.

Dari data yang terkumpul selama tiga tahun, komunitas Ewaste-RJ mencatat telah mengumpulkan total 1,5 ton sampah elektronik. “Di tahun 2016 kita berhasil mengumpulkan 569 kilogram, tahun 2018 627,4 kilogram, dan di 2019, 869 kilogram,” ucap Prananda.

Konsumen dan Produsen Harus Bertanggung Jawab

Menurut Rafa, masyarakat tidak bisa menolak pertumbuhan teknologi yang semakin canggih. Namun, sebagai konsumen, setiap individu bertanggung jawab atas sampah elektronik miliknya. “Kita mau pemilahan dan daur ulang ewaste menjadi sebuah kebiasaan bagi masyarakat,” kata dia.

Selain itu, perusahaan atau produsen elektronik, ucap Rafa, seharusnya bertanggung jawab dengan peralatan yang dibuatnya. Misalnyan dengan mendaur ulang sampah produk tersebut.

Pranandya menambahkan, selama ini masyarakat hanya berfokus pada sampah organik dan anorganik. Padahal terdapat jenis sampah lain, yaitu sampah B3. Meskipun jumlahnya tidak sebanyak sampah organik dan anorganik, tetapi bahayanya jauh lebih besar jika tidak diatasi dengan benar.

“Harapannya masyarakat bisa lebih aware dan bergerak secara nyata. Minimal mengumpulkan sampah elektroniknya dan menyalurkan ke tempat yang memang bisa mengolah itu dengan benar,” ucap Pranandya

Penulis: Ridho Pambudi

]]>
https://www.greeners.co/sosok-komunitas/komunitas-ewaste-rj-jadikan-pemilahan-sampah-elektronik-sebuah-kebiasaan/feed/ 0
KLHK Tahan Dirut Perusahaan Pengolah Limbah B3 di Bekasi https://www.greeners.co/berita/klhk-tahan-dirut-perusahaan-pengolah-limbah-b3-di-bekasi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-tahan-dirut-perusahaan-pengolah-limbah-b3-di-bekasi https://www.greeners.co/berita/klhk-tahan-dirut-perusahaan-pengolah-limbah-b3-di-bekasi/#respond Thu, 06 Feb 2020 06:21:32 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=26049 KLHK melalui Direktorat Penegakan Hukum menahan NS, Direktur Utama PT Nirmala Tipar Sesama atas kasus pengolahan limbah B3 ilegal, di Bekasi, Jawa Barat.]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Penegakan Hukum menahan NS, Direktur Utama PT Nirmala Tipar Sesama. NTS merupakan perusahaan jasa pengolah limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) di Bekasi, Jawa Barat. NS ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pencemaran lingkungan hidup karena mengumpulkan, menimbun, memanfaatkan, menyimpan, dan membuang limbah tanpa izin. Kegiatan tersebut mencemari tanah hingga menyebabkan kontaminasi logam berat.

Yazid Nurhuda Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK mengatakan kasus ini merupakan tindak lanjut pemeriksaan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH). Mulai 18 Oktober 2019 pengawas LH melakukan pengawasan rutin terhadap ketaatan PT NTS. Yazid menuturkan dari hasil Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) dan penyidikan, didapat bukti bahwa tersangka diduga telah melanggar peraturan pengelolaan limbah B3.

Baca juga: Limbah B3 dari Peleburan Logam Menumpuk di Jombang

“Hasil analisa laboratorium terhadap sampel tanah di TKP, diyakini sampel tanah tersebut telah tercemar dan terkontaminasi limbah logam berat. Antara lain hexavalent chromium, merkuri, arsen, barium, tembaga, timbal, nikel, dan seng,” ujar Yazid, di Jakarta Pusat, Rabu, (05/02/2019).

NS ditahan di Rumah Tahanan Cipinang pada Senin, 21 Januari 2020, setelah diperiksa sebagai saksi dan ditetapkan menjadi tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 98 Ayat (1), Pasal 102, dan Pasal 104, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tersangka dikenai pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Gakkum KLHK

Sugeng Priyanto Direktur Pengawasan dan Penerapan Sanksi Administratif Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Yazid Nurhuda Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHH, bersama seorang tersangka kasus pengolahan limbah B3 ilegal di Bekasi dan tersangka pertambangan timah tanpa izin di Bangka Belitung, di Jakarta, Rabu 5 Februari 2020. Foto: www.greeners.co/Dewi Purningsih

Menurut Yazid penangkapan dan penahanan ini merupakan peristiwa pertama yang dilakukan penyidik KLHK dibandingkan kasus sebelumnya. Kasus seperti, kata dia, hanya menahan orang-orang yang bekerja di lapangan. Perkara PT NTS akan dikembangkan untuk menyasar korporasi sebagai upaya pemulihan lingkungan hidup di sekitar lokasi usaha.

“Karena ini baru menahan perorangan, kami kembangkan dengan menggabungkan Pasal 119 UU 32/2009 sebagai pidana tambahan untuk koporasinya. Sudah terjadi pencemaran limbah B3 logam berat sehingga dikhawatirkan akan mencemari dan berimbas ke air tanah di luar lokasi tersebut,” ujar Yazid.

Yazid menuturkan, izin usaha PT NTS yang beralamat di Jalan KH. Noer Alie Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini sejak 1996 dan lokasinya dekat dengan permukiman. Saat ini, penyidik KLHK sedang mendalami pencemaran limbah B3 untuk memeriksa potensi pencemaran ke air tanah warga yang berada di sekitar lokasi pabrik.

Baca juga: 5 Barang Limbah B3 di Sekitar Kita

“Kegiatan illegal diduga sejak tahun 2016 dan 2018 sampai 12 November 2019. Jika berhasil menjerat korporasinya, kami akan melakukan Asas Pencemar Membayar (Polluter Pays Principle). Jadi, kewajiban pemulihan lingkungan dilakukan oleh pihak korporasi,” kata Yazid.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, saat ini pengawas dan penyidik KLHK sedang mendalami kepatuhan beberapa perusahaan jasa pengolah limbah B3. Ia mengingatkan agar para perusahaan jasa pengolah limbah tidak mengorbankan lingkungan dan kesehatan masyarakat demi mencari keuntungan karena tidak mengelola limbah B3.

“Ancaman hukumannya sangat berat. Kasus NS ini harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan jasa pengelola limbah lainnya. Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan terkait limbah B3 seperti ini,” ucap dia.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-tahan-dirut-perusahaan-pengolah-limbah-b3-di-bekasi/feed/ 0
Hanya 93 Rumah Sakit di Indonesia yang Memiliki Izin Operasional Insinerator https://www.greeners.co/berita/hanya-93-rumah-sakit-di-indonesia-yang-memiliki-izin-operasional-insinerator/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=hanya-93-rumah-sakit-di-indonesia-yang-memiliki-izin-operasional-insinerator https://www.greeners.co/berita/hanya-93-rumah-sakit-di-indonesia-yang-memiliki-izin-operasional-insinerator/#respond Fri, 05 Oct 2018 12:44:13 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=21448 Salah satu penanganan limbah medis adalah dengan dibakar di dalam insinerator. Masalahnya, belum banyak rumah sakit di Indonesia yang mempunyai insinerator dikarenakan berbagai kendala.]]>

Jakarta (Greeners) – Limbah medis yang dihasilkan rumah sakit maupun klinik membutuhkan penanganan khusus. Salah satu penanganan limbah yang digolongkan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ini adalah dengan dibakar di dalam insinerator. Masalahnya, belum banyak rumah sakit di Indonesia yang mempunyai insinerator dikarenakan berbagai kendala.

Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sinta Saptarina Soemiarno mengatakan, masih banyak rumah sakit di Indonesia yang belum memiliki izin operasional insenerator. Penyebabnya tidak adanya lahan, ditolak oleh masyarakat karena mengeluarkan emisi, dan insenerator yang tidak berfungsi lagi.

Berdasarkan data KLHK hingga Juli 2018, dari 2.800 rumah sakit yang ada di Indonesia baru 93 rumah sakit yang memiliki izin operasional insinerator dengan total kapasitas terpasang sebesar 50 ton per hari.

“Pengelolaan limbah medis yang tidak dilakukan sendiri oleh rumah sakit dapat dilakukan oleh jasa pengolah limbah B3 yang saat ini berjumlah 6 perusahaan dengan lokasi di Cilegon, Karawang, Bekasi, Sukoharjo, Mojokerto, dan Kutai Kartanegara dengan kapasitas olah total berjumlah 170 ton/hari,” ujar Sinta pada forum Standardisasi Teknologi Insenerator Ramah Lingkungan di Jakarta, Rabu (03/10/2018).

BACA JUGA: Menteri Kesehatan Beri Penghargaan untuk Penerapan Kawasan Tanpa Rokok 

Sinta mengatakan, kondisi ini belum ideal ditambah adanya kasus pembuangan limbah medis ilegal yang semakin marak. Kondisi penumpukan limbah medis juga memburuk pada periode Triwulan IV Tahun 2017 s/d Triwulan I Tahun 2018, dimana beberapa jasa pengolah limbah medis melakukan penghentian penerimaan. Hal ini menyebabkan terjadinya penumpukan limbah medis di banyak rumah sakit di Indonesia. Atas kondisi ini KLHK mengambil langkah-langkah darurat pemusnahan limbah medis dalam kurun waktu 6 bulan.

Pengelolaan limbah dari fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) telah diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Peraturan ini telah mengatur secara rinci bagaimana limbah medis dikelola mulai dari sumbernya hingga pengelolaan limbah residu dari proses insinerasi.

Beberapa kewenangan pengelolaan limbah medis juga ada pada Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota setempat, seperti penyimpanan limbah medis di depo penyimpanan, pengangkutan limbah medis dari rumah sakit, penguburan limbah patologis dan benda tajam, dan penimbunan residu insinerator di fasilitas sanitary/controlled landfill.

“Memang sekarang ada gap antara jumlah limbah medis yang dihasilkan dengan ketersediaan alat pemusnah (insenerator) yang baik. Rumah sakit memiliki desain yang spesifik dan berbeda-beda membuat banyak Fasyankes tidak memiliki insenerator karena tidak adanya lahan, lahan yang dekat dengan masyarakat dan akhirnya dilarang karena emisinya juga menganggu,” ujar Sinta.

BACA JUGA: KLHK Sosialisasikan Standardisasi Teknologi Insinerator Ramah Lingkungan  

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa KLHK sedang mencari solusi salah satunya dengan mendengarkan para penyedia teknologi insenerator di acara Standardisasi Insenerator Ramah Lingkungan. Nantinya akan dipilih satu teknologi insenerator yang paling baik untuk diterapkan di Fasyankes seluruh Indonesia.

Selain itu, upaya peningkatan pengelolaan limbah B3 dari Fasyankes juga dilakukan untuk mencegah terjadinya pembuangan limbah secara ilegal. Direktorat Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3, saat ini sedang menyusun Peta Jalan (Road Map) Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan periode 2019 s/d 2028 dengan melibatkan Kementerian Kesehatan, Asosiasi Rumah Sakit, pemerintah daerah, dan Jasa Pengelola Limbah B3.

“Dengan adanya Peta Jalan ini diharapkan secara bertahap, limbah B3 dari Fasyankes secara nasional dapat dikelola dengan baik,” pungkas Sinta.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/hanya-93-rumah-sakit-di-indonesia-yang-memiliki-izin-operasional-insinerator/feed/ 0
KLHK Sosialisasikan Standardisasi Teknologi Insinerator Ramah Lingkungan https://www.greeners.co/berita/klhk-sosialisasikan-standardisasi-teknologi-insinerator-ramah-lingkungan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-sosialisasikan-standardisasi-teknologi-insinerator-ramah-lingkungan https://www.greeners.co/berita/klhk-sosialisasikan-standardisasi-teknologi-insinerator-ramah-lingkungan/#respond Thu, 04 Oct 2018 05:10:21 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=21450 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mensosialisasikan standardisasi teknologi insinerator ramah lingkungan guna mencegah terjadinya pembuangan limbah secara ilegal. ]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mensosialisasikan standardisasi teknologi insinerator ramah lingkungan guna mencegah terjadinya pembuangan limbah secara ilegal. Limbah yang dimaksud termasuk limbah medis yang dihasilkan rumah sakit.

“Salah satu permasalahan yang dihadapi berbagai kota di Indonesia saat ini adalah timbulan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang tidak terkelola dengan baik dan benar. Oleh karenanya, kami membuat sosialisasi standardisasi teknologi insinerator bagi perusahaan, rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas kesehatan lainnya,” ujar Sinta Saptarina Soemiarno, Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 KLHK pada Forum Standardisasi Teknologi Insenerator Ramah Lingkungan, Jakarta, Rabu (03/10/2018).

BACA JUGA: IZWCC 2018, Industri Diminta Mencari Solusi Jangka Panjang atas Residual Waste  

Pengelolaan limbah B3 dari Fasyankes telah diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Pengelolaan limbah medis meliputi tahapan pengurangan dan pemilahan limbah B3, penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, dan penimbunan.

Sinta mengatakan diharapkan standardisasi yang akan menjadi acuan para penyedia teknologi insenerator dapat mengendalikan dampak pencemaran limbah B3 dari kegiatan fasyankes terhadap lingkungan dan kesehatan manusia. Standarisasi teknologi insinerator ini untuk meningkatkan pengelolaan limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan KLHK, Noer Adi Wardojo, mengatakan bahwa KLHK telah memiliki mekanisme sistem verifikasi dan registrasi teknologi ramah lingkungan. Sistem verifikasi ini ditujukan bagi para penyedia teknologi pengelolaan limbah dan mengacu pada standar internasional ISO 14034:2016 Environmental Management – Environmental Technology Verification (ETV).

“Standar ini meliputi spesifikasi jenis limbah yang diolah, kapasitas pengolah limbah, sumber bahan bakar, emisi yang memenuhi peraturan, dan pengelolaan sisa pembakaran. Itulah syarat teknis yang diharapkan untuk dijadikan acuan standar-standar bagi penyedia teknologi untuk bisa mengusulkan teknologi insenerator yang sesuai,” ujar Adi.

BACA JUGA: Limbah Rumah Sakit di Jakarta Belum Dikelola dengan Baik 

Sebagai informasi, KLHK sedang mencari solusi pengelolaan limbah medis salah satunya dengan mendengarkan para penyedia teknologi insenerator pada acara Standardisasi Insenerator Ramah Lingkungan. Nantinya akan dipilih satu teknologi insenerator yang paling baik untuk diterapkan di fasyankes seluruh Indonesia.

Selain itu, upaya peningkatan pengelolaan limbah B3 dari fasyankes juga dilakukan untuk mencegah terjadinya pembuangan limbah secara ilegal. Direktorat Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3, saat ini sedang menyusun Peta Jalan (Road Map) Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan periode 2019 s/d 2028 dengan melibatkan Kementerian Kesehatan, Asosiasi Rumah Sakit, pemerintah daerah, dan Jasa Pengelola Limbah B3.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-sosialisasikan-standardisasi-teknologi-insinerator-ramah-lingkungan/feed/ 0
Limbah B3 dari Peleburan Logam Menumpuk di Jombang https://www.greeners.co/berita/limbah-b3-dari-peleburan-logam-menumpuk-di-jombang/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=limbah-b3-dari-peleburan-logam-menumpuk-di-jombang https://www.greeners.co/berita/limbah-b3-dari-peleburan-logam-menumpuk-di-jombang/#respond Wed, 04 Apr 2018 05:12:14 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=20315 Penumpukan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara masif terjadi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Limbah ini digunakan sebagai urukan untuk jalan dan tanggul sungai.]]>

Jombang (Greeners) – Penumpukan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara masif terjadi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Limbah ini digunakan sebagai urukan untuk jalan dan tanggul sungai di Dusun Curah Malang dan Dusun Sidokampir di Kecamatan Sumobito dan Kecamatan Kesamben. Timbunan limbah B3 juga ada di halaman sekolah di Desa Kendalsari dan Desa Sebani di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Limbah B3 tersebut diperkirakan berasal dari usaha peleburan logam konvensional seperti slag, dross, scrap, aluminium foil serta bungkus kemasan makanan dan minuman (grenjeng). Bahan baku untuk usaha ini berasal dari industri peleburan besar di sekitar Jawa Timur bahkan dari Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) mengaku akan turun tangan untuk menangani masalah ini.

“Kondisi Jombang saat ini dibilang cukup memprihatinkan. Kami bersama Gakkum masih melakukan investigasi apakah betul limbah berasal dari peleburan yang dilakukan oleh industri skala kecil ini,” kata Rossa Vivien Ratnawati, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK, Jakarta, Rabu (04/04/2018).

BACA JUGA: KLHK Tegaskan Perusahaan Pengelola Limbah Elektronik Harus Berizin

Berdasarkan data dari KLHK, kegiatan peleburan tersebut telah beroperasi secara turun-temurun sejak tahun 1970 dimana saat ini terdapat 136 lokasi peleburan dan jumlah tenaga kerja yang terlibat lebih kurang 700 orang. Produksi ingot (batang baja) mencapai 408 ton per bulan dengan omzet lebih kurang Rp10 Miliar per bulan. Dari kegiatan peleburan tersebut, estimasi timbunan limbah B3 yang dihasilkan kurang lebih 1.000 ton per bulan tanpa pengelolaan yang sesuai dengan peraturan perundangan.

Vivien mengatakan, berdasarkan keterangan dari masyarakat yang berdomisili di sekitar peleburan tersebut, limbah B3 telah mencemari tanah sehingga air yang ada di kawasan peleburan sudah tidak layak di konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari. Limbah B3 ini juga menimbulkan bau yang sangat menyengat terlebih pada saat limbah bereaksi dengan air sehingga menggangu kesehatan pernapasan.

“Direktorat Jenderal PSLB3 sedang mendalami kasus ini, setelah itu akan dilakukan upaya pemulihan. Gakkum juga melakukan penyelidikan terkait limbah B3 di Jombang ini,” kata Vivien.

BACA JUGA: Ecoton Longmarch Peringati Tragedi Limbah B3 Romokalisari

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, tim Gakkum sudah melakukan pengumpulan bahan keterangan dan sedang didalami asal limbah tersebut. Gakkum juga berkordinasi dengan Pemerintah Daerah Jawa Timur, baik Kabupaten Jombang maupun Provinsi Jatim.

“Kami harus mengidentifikasi sumber yang dibuang atau di dumping di Jombang kemudian kami akan menindak pelaku-pelaku penimbunan. Selain itu, pemerintah mempunyai komitmen untuk memprioritaskan penanganan dampak dari pencemaran limbah B3 yang berasal dari kegiatan industri. Kami juga melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perusahaan penghasil limbah dan perusahaan jasa pengelolaan limbah yang kami duga melakukan tindak pelanggaran hukum,” kata Roy.

Sebagai informasi, adanya industri daur ulang alumunium di Sumobito sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kabupaten Jombang yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 21 Tahun 2009. Selain di dalam zona khusus terbatas yang ditetapkan dalam tata ruang, diketahui ada lokasi peleburan lain di luar kawasan yaitu Kecamatan Peterongan dan Jogoroto.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/limbah-b3-dari-peleburan-logam-menumpuk-di-jombang/feed/ 0
KLHK Tegaskan Perusahaan Pengelola Limbah Elektronik Harus Berizin https://www.greeners.co/berita/klhk-tegaskan-perusahaan-pengelola-limbah-elektronik-harus-berizin/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-tegaskan-perusahaan-pengelola-limbah-elektronik-harus-berizin https://www.greeners.co/berita/klhk-tegaskan-perusahaan-pengelola-limbah-elektronik-harus-berizin/#respond Tue, 16 Jan 2018 08:10:41 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=19831 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menegaskan bahwa perusahaan pengelola limbah elektronik (e-waste) harus memiliki izin.]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menegaskan bahwa perusahaan pengelola limbah elektronik (e-waste) harus memiliki izin. Hal ini pun sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

“Intinya untuk pengelolaan limbah B3 harus pakai izin. Pengolahan (limbah B3) tidak bisa tidak pakai izin, dan izinnya juga dari KLHK. Perusahaan pengelola e-waste juga mitra kita, oleh karena itu kalau ada izinnya, pasti ada tata caranya, mekanisme, bagaimana pengolahannya,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati kepada Greeners saat ditemui usai acara Environmental Outlook 2018 di Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin (15/01/2018).

BACA JUGA: Akhirnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jemput Limbah Elektronik Milik Warga

Izin yang harus dimiliki oleh perusahaan pengelola limbah elektronik, lanjutnya, bertujuan agar perusahaan tersebut tidak membuat olahan limbah elektronik secara sembarangan. Pasalnya, banyak pengolahan limbah elektronik rumah tangga skala kecil yang belum memiliki izin.

“Pengelolaan limbah B3 kalau perusahaan-perusahaan besar bisa kita kendalikan, yang jadi persoalan adalah pengolahan limbah B3 dari rumah tangga skala domestik. Itu yang harus dikendalikan dalam arti lewat izin. (Pengelolaan limbah skala) domestik ini yang kita bangun terus mekanisme dan sistemnya,” jelas wanita yang akrab disapa Vivien ini.

perusahaan pengelola limbah elektronik

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati. Foto: greeners.co/Renty Hutahaean

Meski demikian Vivien mengakui, pengolahan limbah elektronik dapat menjadi pendukung kegiatan pertambangan alami. Hal ini dikarenakan proses pemilahan dari limbah elektronik berpotensi menghasilkan logam-logam berharga yang dapat diguna ulang menjadi bahan baku perangkat elektronik.

“Ternyata pengelolaan limbah elektronik pun bisa menghasilkan emas dan perak. Dari hasil kajian yang ada, diperkirakan dari 1 ton limbah elektronik peralatan telekomunikasi akan menghasilkan 1,44 kilogram emas dan perak. Selain itu e-waste juga bisa dimanfaatkan kembali, seperti motherboard,” kata Vivien.

BACA JUGA: Potensi Limbah Elektronik di Indonesia Sangat Besar

Berdasarkan data dari International Journal of Environment Science and Development 2015, dari 45,4 juta ton limbah telepon genggam di seluruh dunia, baru 31,7 juta ton yang dapat dikumpulkan. Untuk wilayah DKI Jakarta sendiri, dalam upaya mencegah limbah elektronik rumah tangga mencemari lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta telah membuat program penjemputan limbah elektronik dari masyarakat umum.

Sebelumnya, pelaksana tugas PSLB3 KLHK M.R Karliansyah dalam pelaksanaan workshop International E-Waste Management Networking (IEMN) di Jakarta pada awal Oktober tahun lalu pernah mengingatkan bahwa pengelolaan limbah elektronik harus berwawasan lingkungan.

“Diperlukan pengelolaan limbah elektronik yang berwawasan lingkungan termasuk mengembangkan sistem pengumpulan dan pengangkutannya, sistem insentif dalam pelaksanaan trade in, mekanisme extended producer responsibility (EPR) yang tepat, dan pengembangan pengelola akhir informal,” katanya.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-tegaskan-perusahaan-pengelola-limbah-elektronik-harus-berizin/feed/ 0
Ecoton Longmarch Peringati Tragedi Limbah B3 Romokalisari https://www.greeners.co/berita/ecoton-longmarch-peringati-tragedi-limbah-b3-romokalisari/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=ecoton-longmarch-peringati-tragedi-limbah-b3-romokalisari https://www.greeners.co/berita/ecoton-longmarch-peringati-tragedi-limbah-b3-romokalisari/#respond Mon, 31 Jul 2017 09:11:25 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=17931 Direktur Ecoton, Prigi Arisandi menilai kasus dumping limbah B3 ini membuktikan bahwa pengawasan dan penegakan lingkungan hidup di Jawa Timur lemah.]]>

Malang (Greeners) – Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah atau Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) menggelar aksi longmarch dari Taman Bungkul menuju Gedung Grahadi Surabaya, Kamis (27/7/2017). Para aktivis Ecoton menggelar aksi dengan mengenakan pakaian putih dan membawa tong-tong limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).

Aksi ini sekaligus untuk memperingati tragedi pembuangan limbah B3 jenis oil emulsion di Romokalisari Surabaya, tepatnya di muara Kali Lamong, 14 hari lalu. Dalam tragedi tersebut, menurut rilis Ecoton disebutkan bahwa puluhan hektare tambak merugi akibat pencemaran tersebut, penghuni rumah susun juga turut menjadi korban karena mengalami sesak nafas sampai muntah darah. Bahkan, puluhan orang harus mengungsi dan mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

BACA JUGA: Pengelolaan Limbah dan Sampah, Teknologi Ramah Lingkungan Sangat Diperlukan

Direktur Ecoton, Prigi Arisandi menilai kasus dumping limbah B3 ini membuktikan bahwa pengawasan dan penegakan lingkungan hidup di Jawa Timur lemah. Terlebih hingga hari ini pihak kepolisian belum mampu mengungkap terkait limbah B3 impor dari Korea. Ecoton menyesalkan kepolisian karena seharusnya Polisi memiliki keahlian investigasi dan observasi dalam mengungkap modus pencemaran yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab.

ecoton

Foto: Ecoton

Ecoton mendesak Polda Jawa Timur, KLHK, dan Pemkot Surabaya untuk merazia limbah B3 di Jawa Timur seperti Mojokerto, Jombang, Paciran, Tuban, Lamongan, serta daerah lainnya. Serta mengusut tuntas kasus limbah B3 di Romokalisari, Surabaya. “Limbah B3 harus dikembalikan ke negara asalnya, Korea Selatan,” kata Prigi.

BACA JUGA: Limbah Beracun dan Berbahaya Ancam Kehidupan Warga Lakardowo

Rulli Mustika, salah satu aktivis Ecoton juga menyatakan dengan kalimat satir permohonan kepada Menteri LHK Siti Nurbaya untuk mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang “Jawa Timur Zona Bebas Buang Limbah B3”.

Permohonan ini sekaligus membuktikan kalau di Jawa Timur, berton-ton timbunan limbah B3 di Desa Lakardowo, Mojokerto, serta puluhan ribu kubik di Kelurahan Romokalisari menjadi bukti nyata bagaimana pemerintah mengelola limbah bahan beracun dan berbahaya. “Indonesia hebat dalam urusan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup,” kata Ruli menyindir.

Penulis: HI/G17

]]>
https://www.greeners.co/berita/ecoton-longmarch-peringati-tragedi-limbah-b3-romokalisari/feed/ 0
Limbah Beracun dan Berbahaya Ancam Kehidupan Warga Lakardowo https://www.greeners.co/berita/limbah-beracun-dan-berbahaya-ancam-kehidupan-warga-lakardowo/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=limbah-beracun-dan-berbahaya-ancam-kehidupan-warga-lakardowo https://www.greeners.co/berita/limbah-beracun-dan-berbahaya-ancam-kehidupan-warga-lakardowo/#respond Fri, 28 Apr 2017 12:09:03 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=16870 Ratusan warga Desa Lakardowo, Kabupaten Mojokerto, meminta Gubernur Jawa Timur Soekarwo bersikap tegas terhadap persoalan lingkungan di Lakardowo dan sekitarnya yang terdampak bahaya limbah B3.]]>

Malang (Greeners) – Ratusan warga Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, mendatangi Kantor Gubernur Jawa Timur, pada Rabu (26/06) pagi. Warga yang tergabung dalam Pendowo Bangkit ini meminta Gubernur Jawa Timur Soekarwo bersikap tegas terhadap persoalan lingkungan di Lakardowo dan sekitarnya yang terdampak bahaya limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).

Dalam aksi ini, warga berjalan kaki dari Taman Bungkul hingga tugu pahlawan dan kantor Gubernur. Mereka naik kendaraan truk dan pickup menuju Surabaya dari Mojokerto. Aksi ini berlanjut hingga Kamis, dan rencananya akan dilakukan Jumat, 28 April 2017.

BACA JUGA: Pengelolaan Limbah dan Sampah, Teknologi Ramah Lingkungan Sangat Diperlukan

Ketua Presidium Pendowo Bangkit Nurasim yang dihubungi Greeners menyatakan, warga sudah sekitar tujuh kali mendatangi Kantor Gubernur Jawa Timur sejak dua tahun terakhir dengan pengerahan warga yang banyak dua kali. “Gubernur tidak pernah menemui kami,” kata Nurasim, Kamis (27/4/2017).

Warga yang juga didampingi Lembaga Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) dan Indowater Cop juga telah mengadukan persoalan lingkungan di desanya ke DPR RI, KLHK, dan pemerintah daerah setempat, namun tidak ada respons yang memuaskan warga.

lakardowo

Foto: Ecoton

Bahkan, rekomendasi dari Komisi VII DPR RI yang dikeluarkan pada Desember 2016 tidak dilaksanakan. Keputusan Komisi VII DPR Ri tersebut mendesak PT PRIA untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan dengan mengambil tanah timbunan di lahan masyarakat yang terpapar limbah belum dilakukan.

“Senin kemarin masih membuang limbah di luar areal pabrik sehingga limbah cair mengalir ke sawah warga,” kata Nurasim.

Menurut Nursalim, data terakhir yang dilakukan Pendowo Bangkit terungkap dampak paparan limbah B3 yang menimpa penduduk berupa penyakit kulit seperti gatal-gatal mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. “Ada 348 orang yang menderita gatal-gatal,” katanya.

Selain itu, bau menyengat juga dihirup masyarakat di Lakardowo dan Sidorejo. Air sumur juga tidak bisa digunakan sehingga warga mendatangkan air dari kawasan Pacet untuk keperluan masak dan minum.

“Kami iuran dua ribu rupiah per galon untuk mengisi tandon-tandon air di dusun,” kata Nurasim. Ia berharap PT PRIA membongkar timbunan limbah B3 di rumah-rumah warga dan pabriknya ditutup.

BACA JUGA: Warga Pantura Lamongan Tolak Pembangunan Pabrik Pengolahan Limbah B3

Executive Director of Ecoton (Ecological Observation and Wetlands Conservation), Prigi Arisandi mendesak Gubernur Jawa Timur bertanggung jawab mengembalikan akses air bersih kepada Penduduk Lakardowo, memulihkan kerusakan lahan di Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, dan mengembalikan hak atas lingkungan yang sehat sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009.

“Kami berharap gubernur memberikan rekomendasi Kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membekukan ijin PT PRIA karena banyaknya permasalahan lingkungan yang telah ditimbulkan di Desa Lakardowo,” ujarnya.

Penulis: HI/G17

]]>
https://www.greeners.co/berita/limbah-beracun-dan-berbahaya-ancam-kehidupan-warga-lakardowo/feed/ 0