perdagangan satwa liar
Kasus pemeliharaan satwa liar dilindungi secara ilegal hingga saat ini masih dianggap hal biasa. Lemahnya penindakan terhadap pemelihara satwa liar dilindungi secara ilegal ini membuat para pedagang satwa dilindungi tersebut semakin banyak.
KLHK bersama Polri, Kejaksaan Agung, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendorong pemakaian Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menjerat pelaku kejahatan satwa.
Organisasi Protection of Forest & Fauna (Profauna) mencatat, angka perdagangan satwa liar di Indonesia tahun 2016 meningkat hingga 35 persen dibandingkan tahun 2015.
BPPH-LHK wilayah Kalimantan bekerja sama dengan Polda Kalbar berhasil mengamankan empat puluh trenggiling (Manis javanicus) beku hasil penggerebekan di Pontianak.
Pembalakan liar dan pola gaya hidup menjadikan satwa liar sebagai koleksi peliharaan sangat rentan memunculkan risiko penularan zoonosis, khususnya di Indonesia.
Direktorat Jendral Penegakan Hukum KLHK berhasil mengamankan 22 jenis barang bukti satwa langka dan dilindungi dari tangan seorang pedagang satwa langka di kawasan Kedoya, Kebun Jeruk, Jakarta Barat.
Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) dan Penyidik KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua orang pelaku perburuan dan perdagangan satwa ilegal berupa trenggiling di Amplas, Medan.
Potensi keanekaragaman hayati yang begitu besar membuat Indonesia menjadi salah satu target utama dalam perdagangan satwa liar di dunia, baik untuk jenis mamalia, reptil, burung maupun ikan.
Protection of Forest & Fauna (ProFauna) Indonesia mendesak penegakan hukum bagi tersangka pelaku perdagangan satwa liar divonis seberat-beratnya. Kampanye tersebut disampaikan saat demontrasi memeringati Hari Lingkungan Sedunia.
Tiga pelaku perdagangan orangutan yang telah terbukti bersalah mendapat hukuman yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan hukuman pada kasus-kasus tindak kejahatan satwa liar di Riau selama kurun waktu 10 tahun terakhir.
Dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 dibahas tentang perlindungan terhadap satwa liar dilindungi dari luar Indonesia yang masuk dalam kategori CITES. Artinya, hewan-hewan yang dilindungi di dunia juga akan mendapat perlindungan di Indonesia.
World Wildlife Fund (WWF) Indonesia dan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bekerjasama dengan menandatangani nota kesepahaman untuk optimalisasi penegakan hukum terhadap kejahatan satwa dilindungi.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan (PHLK) berhasil menyita 30 jenis satwa liar dilindungi yang ditaksir bernilai Rp 1 miliar.
















