perdagangan satwa liar
Sebanyak 10 individu kukang jawa hasil pengungkapan kasus perburuan dan perdagangan yang dilakukan Polres Majalengka kini mendapatkan perawatan intensif di Pusat Rehabilitasi IAR Indonesia di kaki Gunung Salak.
CEO WWF Indonesia Rizal Malik mengatakan bahwa penurunan keanekaragaman hayati salah satunya disebabkan oleh perdagangan satwa yang dilindungi secara ilegal.
Mengambil momen Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN), Kepolisian RI, Kejagung, KPK, PPATK, dan TNI kompak untuk memerangi perdagangan satwa liar dilindungi.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur dan Kepolisian Resor Jember mengamankan pelaku penjualan Lutung Jawa. Pelaku mengaku membeli satwa dilindungi tersebut seharga seratus ribu rupiah.
Inisiatif perlindungan satwa baik dari pemerintah, swasta, maupun masyarakat diperlukan untuk menghentikan perburuan dan perdagangan satwa liar, khususnya satwa dilindungi.
Peneliti senior mikrobiologi LIPI Prof. Endang Sukara mengatakan, “Di Indonesia, potensi sumber daya alamnya sangat tinggi tapi masyarakatnya tidak begitu mengerti tentang biodiversity yang sesungguhnya.”
Menteri Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Thailand Jenderal Surasak Kanchanarat mengimbau agar negara ASEAN memperkuat kerjasama dalam menangani penangangan kasus perdagangan satwa ilegal.
Penyidik dan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera KLHK berhasil menggagalkan kegiatan perdagangan ilegal satwa liar dilindungi senilai Rp 2,5 Milyar.
Konservasi satwa liar hingga kini masih kurang dipahami oleh para jaksa. Akibatnya, pemberantasan kasus jual-beli ilegal satwa liar dilindungi sulit untuk dilakukan.
Kasus pemeliharaan satwa liar dilindungi secara ilegal hingga saat ini masih dianggap hal biasa. Lemahnya penindakan terhadap pemelihara satwa liar dilindungi secara ilegal ini membuat para pedagang satwa dilindungi tersebut semakin banyak.
KLHK bersama Polri, Kejaksaan Agung, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendorong pemakaian Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menjerat pelaku kejahatan satwa.
Organisasi Protection of Forest & Fauna (Profauna) mencatat, angka perdagangan satwa liar di Indonesia tahun 2016 meningkat hingga 35 persen dibandingkan tahun 2015.
BPPH-LHK wilayah Kalimantan bekerja sama dengan Polda Kalbar berhasil mengamankan empat puluh trenggiling (Manis javanicus) beku hasil penggerebekan di Pontianak.