ProFauna Desak Pelaku Perdagangan Satwa Liar Dihukum Berat

Reading time: 2 menit
Foto: greeners.co/HI

Malang (Greeners)- Protection of Forest & Fauna (ProFauna) Indonesia mendesak penegakan hukum bagi tersangka pelaku perdagangan satwa liar divonis seberat-beratnya. Kampanye tersebut disampaikan saat demontrasi memeringati Hari Lingkungan Sedunia yang digelar di Alun-alun Merdeka Kota Malang, pada Sabtu pagi.

Juru Kampanye ProFauna Indonesia, Dwi Derma S, menyatakan, perdagangan satwa liar yang dilindungi masih marak terjadi. Sedangkan penegakan hukum terhadap pelaku masih lemah. “Kami intens melakukan kampanye melawan perdagangan satwa langka,” kata dia, Sabtu (4/6/2016).

Menurut Derma, kampanye melawan perdagangan satwa liar yang sudah dilakukan sejak tahun1994, bukan tanpa alasan. Pasalnya, perdagangan satwa di Indonesia masih sangat tinggi. Data dari PBB dan Interpol, kata dia, perdagangan satwa liar di seluruh dunia mencapai USD 15-20 miliar. Di tingkat global, perdagangan satwa liar sejajar dengan perdagangan narkotika, perdagangan senjata api ilegal, dan perdagangan manusia.

Sementara pada tahun 2015, Indonesia mengalami kerugian hingga Rp 9 triliun akibat lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan satwa liar. Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta pada bulan Maret 2016, berhasil menggagalkan sedikitnya enam kali upaya penyelundupan satwa liar dari dan ke luar negeri dengan nilai mencapai Rp 21 miliar.

BACA JUGA: KLHK Tetapkan 25 Satwa Prioritas Dilindungi

Menurut Derma, sepanjang tahun 2015 hingga mendekati pertengahan tahun 2016, penegakan hukum terkait kejahatan satwa liar di Indonesia dapat dikatakan belum memuaskan.

“Catatan kami, hanya ada sembilan vonis yang dijatuhkan kepada pelaku perdagangan satwa liar sejak Januari 2015 hingga Mei 2016 dari 120 kasus perdagangan satwa liar yang ditangani oleh pihak berwajib, atau tidak sampai 10 persen kasusnya sampai vonis,” jelasnya.

Derma juga menyayangkan vonis yang dijatuhkan pengadilan kepada pelaku perdagangan satwa liar cukup ringan. Salah satunya vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, pada dua anggota sindikat perdagangan orangutan sumatera pada 22 Maret 2016, yaitu hanya 2,5 tahun penjara.

“Itu hukuman paling tinggi yang dijatuhkan pengadilan atau hanya setengah dari hukuman penjara maksimal 5 tahun sesuai yang tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tegasnya.

BACA JUGA: BKSDA Jawa Timur Tangkap Penjual Elang Ular Bido

Selain itu, hukuman denda juga tidak pernah dijatuhkan secara maksimal yang seharusnya Rp 100 juta. Padahal, lanjut Derma, pedagang satwa liar omsetnya bisa mencapai ratusan juta rupiah dalam sekali transaksi.

“Kapasitas di jajaran penegak hukum, terutama jaksa dan hakim supaya semakin memahami bahwa kejahatan satwa liar adalah isu global yang serius sehingga pelakunya harus dihukum seberat-beratnya,” katanya.

Ditambahkan Derma, tema Hari Lingkungan Sedunia kali ini adalah Go Wild For Life: Zero Tolerance for the Illegal Wildlife Trade. Dalam artian, tahun ini momen dimana saatnya berhenti mentolerir segala bentuk praktik perdagangan satwa liar.

“Kerja keras aparat dan aktivis pemerhati satwa liar di lapangan akan sia-sia jika di meja hijau para pelaku selalu divonis rendah,” ujarnya.

Penulis: HI/G17

Top