WWF Indonesia dan Polda Aceh Bekerjasama Cegah Kejahatan Satwa Liar

Reading time: 2 menit
Foto: Sebastian Franco/flickr.com

Jakarta (Greeners) – Tingginya kasus perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi di Aceh membuat organisasi konservasi World Wildlife Fund (WWF) Indonesia dan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bekerjasama dengan menandatangani nota kesepahaman untuk optimalisasi penegakan hukum terhadap kejahatan satwa dilindungi.

Chief Executive Officer (CEO) WWF Indonesia Efransjah, dalam keterangan resminya menyatakan, perdagangan satwa dilindungi adalah kasus luar biasa yang menjadi nomor lima terbesar di dunia setelah perdagangan narkoba, manusia dan senjata api. WWF Indonesia sendiri, jelasnya, bersedia untuk bekerjasama dalam proses identifikasi DNA, forensik dan informasi lainnya.

“Kita wajib melindungi satwa ikonik yang ada di Aceh seperti Harimau Sumatera, Orangutan, badak dan gajah agar anak cucu kita masih dapat melihat dan mempelajari satwa ini kedepannya,” katanya, Jakarta, Kamis (05/01).

Menurut Kapolda Aceh Irjen Polisi Drs. M. Husein Hamdi, modus perdagangan satwa liar tidak hanya melalui perdagangan konvensional yang mempertemukan penjual dan pembeli, tapi juga melalui media sosial. Saat ini, kejahatan terhadap satwa liar ini termasuk salah satu kasus yang tinggi tingkat kejadiannya, seperti yang baru-baru ini terjadi yaitu penangkapan pedagang awetan macan dahan, elang bondol, burung kuau raja dan orangutan Sumatera yang dilakukan melalui media sosial.

Husein menjabarkan, pada tahun 2014 Polda Aceh telah menangani tujuh kasus kejahatan satwa liar yang dilindungi dengan jumlah tersangka 20 orang dan tiga kasus pada tahun 2015 dengan jumlah tersangka 8 orang. Kasus-kasus tersebut mayoritas adalah penangkapan pedagang harimau Sumatera dalam bentuk kulit, tulang dan lainnya, termasuk pembunuhan gajah dan perdagangan orangutan hidup.

“Bukti keseriusan Polda Aceh untuk memberantas kejahatan satwa dilindungi ini juga kami buktikan dengan dibukanya saluran pengaduan bagi siapa saja masyarakat Aceh yang mengetahui atau melihat kejahatan satwa dilindungi. Aduan tersebut dapat dikirimkan melalui sms ke 08116771010. Diharapkan dengan adanya kesepahaman ini tingkat kematian satwa dilindungi, khususnya di wilayah Aceh, dapat menurun,” tandasnya.

Sebagai informasi, pada acara penandatanganan nota kesepahaman tersebut turut hadir Wakapolda Aceh BrigJen Pol. Drs. Rio S. Djambak, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Drs. Ngadino, SH, MM, Direktur Ditreskrimsus POLRI Kombes Pol. Joko Irwanto. Turut hadir pula Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser.

Penulis: Danny Kosasih

Top