Jakarta (Greeners) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memfasilitasi skema Extended Producer Responsibility (EPR). Skema ini mencakup pengumpulan dan pengangkutan sampah dari produsen kemasan kaleng kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang bersumber dari rumah tangga.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, penerapan EPR ini menjadi langkah penting dalam mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Selain itu, juga untuk mewujudkan pengelolaan sampah berkelanjutan melalui partisipasi produsen.
Keterlibatan produsen dalam menarik kembali kemasan sampah merupakan bentuk komitmen implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan (Permen LHK) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
“Aksi ini merupakan yang pertama di Indonesia. Kolaborasi antara produsen dan pemerintah daerah ini bisa mendorong terjadinya sirkular ekonomi, serta mengubah perspektif pengelolaan lingkungan dari Craddle to Grave menjadi Craddle to Craddle,” ujar Asep dalam keterangan tertulisnya.
BACA JUGA: Pengikat Kemasan Kaleng Organik
Pihaknya telah memfasilitasi pengumpulan sampah kaleng aerosol terkontaminasi B3 di lima wilayah Kota Administrasi Jakarta dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Total berat yang terkumpul mencapai 1.431,23 Kg. Selanjutnya, pihak ketiga yang memiliki izin usaha di bidang pengelola limbah B3 akan mengelola sampah tersebut.
Asep menambahkan, kemitraan semacam ini mampu menekan beban pembiayaan dari sisi pemerintah. “Skema creative financing ini memungkinkan sektor swasta dalam mendukung pengelolaan lingkungan tanpa bergantung sepenuhnya pada anggaran negara,” tuturnya.
Produsen Tanggung Jawab Kemasan Kaleng B3
Asep mengajak seluruh produsen untuk mengambil langkah ini dan bertanggung jawab atas sampah produknya. Sebab, semakin banyak industri yang terlibat akan mendukung ekonomi sirkular, meningkatkan daur ulang, serta mengurangi dampak lingkungan.
Sementara itu, ada salah satu produsen yang sudah terlibat dalam skema EPR Sampah B3 di Jakarta ini, yaitu PT Godrej Consumer Products Indonesia (PT GCPI). Head Regulatory PT GCPI, Dewi Nuraini, menjelaskan upaya perusahaannya dalam pengumpulan dan pengangkutan sampah B3 rumah tangga. Upaya tersebut dilatarbelakangi oleh Permen LHK No 74 Tahun 2019.
Ia menegaskan, pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama, dari sisi produsen, pemerintah daerah, dan masyarakat. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor ini merupakan kunci keberhasilan dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
BACA JUGA: Karton Gantikan Plastik Pada Pengemasan Minuman Kaleng
“Kami melakukan penarikan dan pengelolaan sampah B3 yang berasal dari rumah tangga bukan hanya dari produk PT GCPI saja, tetapi kemasan yang sejenis dengan produk kami. Proses penarikannya dibantu oleh pihak DLH karena sudah memiliki sistem pemilahan sampah B3,” katanya.
Ia berharap seluruh produsen dapat mulai menerapkan prinsip EPR dalam pengelolaan limbah produk yang dihasilkannya.
“Kalau hanya sebagian pihak yang melakukan, bebannya jadi berat. Tapi, kalau semua bergerak bersama, baik dari sisi biaya maupun proses akan jauh lebih ringan. Kemudian, cita-cita Indonesia bebas sampah bisa benar-benar terwujud,” tambahnya.
Penulis: Dini Jembar Wardani
Editor: Indiana Malia











































