Jakarta Luncurkan “Pesapa Kawan” untuk Pantau Pengelolaan Sampah

Reading time: 2 menit
Jakarta meluncurkan "Pesapa Kawan" untuk memantau pengelolaan sampah. Foto: DLH DKI
Jakarta meluncurkan "Pesapa Kawan" untuk memantau pengelolaan sampah. Foto: DLH DKI

Jakarta (Greeners) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan platform digital Pesapa Kawan untuk memantau pengelolaan sampah mandiri di kawasan permukiman, komersial, dan industri. Inisiatif ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah pada Kawasan dan Perusahaan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan bahwa platform ini menjadi terobosan penting dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang transparan dan berbasis data.

“Pesapa Kawan memungkinkan pengelola kawasan melaporkan seluruh alur pengelolaan sampah, mulai dari timbulan, pemilahan, pengolahan, hingga pengangkutan. Data yang masuk dapat kita pantau secara real-time, mengurangi potensi manipulasi dan pembuangan liar,” jelas Asep, Selasa (25/8).

Setiap kawasan dapat memilih satu dari tiga skema pengelolaan sampah. Pertama, menggunakan jasa pengangkutan atau pengolahan sampah swasta berizin. Kedua, bekerja sama dengan BLUD UPST Dinas Lingkungan Hidup untuk mengelola sampahnya. Ketiga, bekerja sama dengan BLUD UPST sebagai agregator yang menunjuk pihak ketiga berizin untuk mengangkut atau mengolah sampahnya.

BACA JUGA: Usai Demo, DLH DKI Angkut 18,72 Ton Sampah di Kawasan DPR

Asep menegaskan bahwa sistem digital ini memungkinkan pelacakan lengkap perjalanan sampah, termasuk identitas pengangkut dan lokasi pembuangan akhir. “Ini memastikan bahwa tidak ada lagi sampah yang ‘hilang’ atau dibuang ke tempat tidak semestinya,” imbuhnya.

Bakal Terapkan Sanksi Tegas

Sanksi tegas juga akan diterapkan bagi kawasan yang tidak mematuhi kewajiban ini. Berdasarkan Pasal 127 Ayat (2) Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, sanksi berupa uang paksa minimal Rp10 juta dan maksimal Rp50 juta.

Sementara, dalam Pergub Nomor 102 Tahun 2021, pelanggar akan mendapatkan teguran tertulis hingga tiga kali. Jika pelanggar tetap tidak patuh, DLH akan mempublikasikan kawasan atau perusahaan tersebut sebagai pihak yang berpotensi mencemarkan lingkungan.

Untuk mendukung implementasinya, DLH menyediakan layanan helpdesk bagi pengelola kawasan dan penyedia jasa sampah. “Kami ingin menciptakan ekosistem pengelolaan sampah yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab,” ucap Asep.

Pesapa Kawan, ungkap Asep, dapat menjadi tulang punggung transformasi pengelolaan sampah di Jakarta. Ia juga berharap platform ini bisa mendukung visi Ibukota sebagai metropolis modern yang berkelanjutan.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top