Jakarta (Greeners) – Perluasan industri nikel di Indonesia yang berlangsung pesat, dengan penerapan teknologi pengolahan baru, memunculkan risiko serius berupa potensi kegagalan infrastruktur yang bersifat katastrofik. Kondisi ini menuntut adanya pedoman keselamatan yang lebih ketat serta penegakan regulasi yang kuat untuk melindungi pekerja dan masyarakat.
Laporan terbaru dari Earthworks berjudul “Tailing yang Difilter di Indonesia: Kegagalan Katastrofik dari Teknologi Disruptif” mengungkap bahwa regulasi saat ini belum mampu mengimbangi laju pertumbuhan industri nikel. Akibatnya, muncul berbagai dampak serius seperti kematian pekerja, kondisi kerja yang tidak aman, pencemaran air, hingga potensi kerugian besar di masa depan.
Direktur Program Pertambangan Earthworks, Ellen Moore, menegaskan perlunya penghentian sementara aktivitas produksi untuk menjamin keselamatan.
“Tidak boleh ada limbah baru yang masuk ke dalam fasilitas penyimpanan limbah tambang ini sampai perusahaan dan pemerintah dapat menjamin keselamatan masyarakat dan lingkungan,” kata Ellen dalam keterangan tertulisnya.
Di sisi lain, lonjakan produksi nikel juga memicu persoalan limbah beracun. Dalam kurun 2015 hingga 2024, produksi nikel Indonesia meningkat drastis dari 130.000 menjadi 2.310.000 ton metrik per tahun. Pangsa produksi global pun melonjak dari 5,7 persen menjadi 62,26 persen.
Permintaan Nikel Meningkat Pesat
Kenaikan produksi nikel tidak lepas dari tingginya permintaan global, terutama untuk kebutuhan baterai kendaraan listrik. Sebagian besar peningkatan produksi berasal dari teknologi High-Pressure Acid Leaching (HPAL). Teknologi ini menggunakan tekanan dan suhu tinggi serta asam sulfat untuk mengekstraksi nikel.
Namun, teknologi ini menghasilkan limbah dalam jumlah sangat besar. Setiap produksi satu ton nikel dapat menghasilkan sekitar 133 ton tailing. Limbah ini bersifat sangat korosif, beracun, dan sulit dikelola.
Direktur Yayasan Tanah Merdeka, Richard Labiro, menyebut fasilitas tailing di Indonesia sebagai “bencana yang dirancang”. Risiko yang besar dari limbah ini, menurutnya, ditanggung langsung oleh pekerja, masyarakat sekitar, dan lingkungan.
Sejak 2015, lebih dari 40 pekerja meninggal akibat kondisi kerja yang tidak aman. Bahkan hanya dari satu kawasan industri nikel. Insiden terbaru juga terjadi di Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), ketika runtuhnya fasilitas tailing menyebabkan korban jiwa dan penghentian sementara produksi.
Pada Maret 2025, sebuah fasilitas tailing kembali mengalami kegagalan di kawasan industri yang sama setelah hujan lebat. Kejadian ini menewaskan tiga pekerja tambang. Citra satelit dan rekaman video menunjukkan kemungkinan adanya kegagalan lain yang tidak dilaporkan di fasilitas tersebut.
“Sudah saatnya perusahaan dan pemerintah mengatur dan mengelola tailing dengan baik untuk mengatasi risiko bencana ini,” tegas Richard.
Soroti Kondisi Tailing di Pulau Obi
Laporan tersebut juga menyoroti kondisi fasilitas tailing di Pulau Obi, Maluku Utara, yang dinilai melebihi kapasitas aman serta memiliki cacat desain. Ketidakstabilan ini diperparah oleh tingkat kelembapan limbah yang tidak konsisten.
Jika terjadi kegagalan, tailing berpotensi mengalir ke sungai dan bermuara ke Laut Maluku, mengancam keselamatan pekerja serta warga Desa Kawasi. Selain itu, ditemukan pula indikasi pencemaran air tanah oleh zat berbahaya seperti boron, kromium-6, dan nikel.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Maluku Utara, Astuti N. Kilwouw menyatakan bahwa Pulau Obi yang berada di Maluku Utara, kini terancam karena limbah yang dihasilkan dari kegiatan peleburan dan pengolahan nikel. Limbah ini telah mendatangkan risiko besar yang mengancam ekosistem di pulau kecil tersebut.
“Di Desa Kawasi, misalnya, aktivitas pertambangan dan pengolahan nikel telah mencemari sumber air bersih. Selain itu, kegagalan kolam sedimen menyebabkan banjir di desa. Alih-alih kegiatannya dihentikan atau setidaknya pemerintah memaksa mereka melakukan perbaikan, ini justru warganya yang dipindahkan secara paksa ke tempat yang disebut ‘Eco Village’ yang memang disediakan oleh perusahaan,” ungkap Astuti.
Ia menegaskan bahwa perusahaan dan pemerintah harusnya dimintai pertanggungjawaban atas kebijakan pengelolaan pertambangan yang merusak sistem ekologi setempat yang mengabaikan keluhan dan partisipasi masyarakat.
Penulis: Dini Jembar Wardani
Editor: Indiana Malia











































