Jakarta (Greeners) – Memaknai Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) pada 21 Februari tidak lagi semestinya berkutat pada seremonial. Peringatan tahunan ini harus menjadi refleksi bagi para pemerintah daerah untuk tidak lagi menganggap enteng soal pengelolaan sampah.
Penetapan darurat sampah di sejumlah wilayah Indonesia kini sudah banyak terjadi. Salah satunya Tangerang Selatan yang mencuat perhatian publik. Sampah di wilayah tersebut berceceran di pinggir jalan hingga ditutup terpal.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) juga tengah menetapkan status darurat sampah nasional. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menekankan bahwa kondisi di lapangan menunjukkan banyak kabupaten dan kota belum mampu mengimbangi laju timbulan sampah yang mencapai 143.824 ton per hari. Berdasarkan data terbaru KLH/BPLH, tingkat pengelolaan sampah nasional saat ini baru menyentuh angka 24 persen.
Menurut Hanif, angka tersebut menunjukkan gap yang sangat lebar dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Pemerintah menargetkan pengelolaan sampah mencapai 51,61 persen pada tahap pertama. Kemudian, target pada tahun 2029 adalah 100 persen sampah terkelola sepenuhnya melalui pendekatan ekonomi sirkular dan prinsip zero waste.
Di sisi lain, darurat sampah di banyak daerah juga tidak terlepas dari banyaknya tantangan yang pemerintah daerah rasalan. Mereka kewalahan untuk mengatasi pengelolaan sampah yang masih banyak terfokus di hilir.
Direktur Eksekutif Yaksa Pelestari Bumi Berkelanjutan (YPBB), David Sutasurya mengungkapkan bahwa tantangan terbesar yang pemda hadapi saat ini yaitu kepasitas kelembagaan dan pendanaan yang sangat terbatas. Struktur lembaga pengelola sampah di daerah juga umumnya kecil karena terbatas aturan, sementara beban pengelolaan sampah sangat besar dan kompleks.
“Akibatnya, kemampuan daerah untuk mengelola sampah secara menyeluruh jadi tidak seimbang,” kata David dalam keterangan tertulisnya kepada Greeners.
Selain itu, pemerintah daerah juga belum terlepas dari paradigma lama “kumpul-angkut-buang”. Paradigma ini tidak berkelanjutan dan hanya berfokus pada kinerja pengangkutan ke TPA tanpa menyelesaikan masalah di hulu. Pengelolaan sampah tidak terkategori sebagai urusan wajib pelayanan dasar, sehingga tidak mendapatkan prioritas anggaran (mandatory spending) seperti sektor pendidikan atau kesehatan.
Pemda Absen Jalankan Aturan
Kondisi darurat sampah di sejumlah daerah juga terjadi akibat ketergantungan pemda pada tempat pembuangan akhir (TPA) yang sudah overload. Menurut David, sistem kumpul-angkut-buang yang selama ini pemda lakukan itu rapuh dan mudah krisis, jika pengangkutan ke TPA atau serana tengolahan skala besar terganggu.
Ia menegaskan banyak daerah juga belum menjalankan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 secara konsisten. Mereka juga tidak punya rencana darurat, jadi penanganannya selalu reaktif.
“Ini menunjukkan telah terjadi pembiaran buruknya standar pengelolaan sampah secara kolektif di tingkat nasional selama hampir 20 tahun,” kata David.
Selain itu, ada ketergantungan pada solusi instan, yaitu berbagai jenis solusi thermal. Sementara, pengelolaan sampah masyarakat membutuhkan solusi yang terstruktur, sistematis dan masif. Akibatnya, darurat sampah kembali terjadi.
Evaluasi Kebijakan
Sementara itu, terdapat persoalan lain imbas darurat sampah di daerah. Persoalan politik daerah turut memengaruhi kondisi tersebut.
Manajer Kampanye Perkotaan Berkeadilan Walhi, Wahyu Eka Styawan, mengatakan bahwa pola yang kerap terjadi setiap terjadi pergantian kepala daerah adalah perubahan kebijakan. Perbedaan kebijakan ini sangat berpengaruh pada popularitas.
Menurutnya, beberapa kepala daerah kini memang mulai menjadikan pengelolaan sampah sebagai prioritas. Namun, mayoritas masih berputar pada penyelesaian di wilayah hilir, misalnya dengan menawarkan pembangunan waste to energy atau RDF. Padahal, persoalan utamanya bukan terletak di situ.
“Seharusnya mengevaluasi kembali program dan kebijakan sebelumnya melalui rencana strategis daerah sebagai patokan, mulai dari regulasi hingga implementasinya. Implementasi akan berjalan baik jika pemda memiliki political will,” kata Wahyu.
Ia menegaskan implementasi kebijakan sangat bergantung pada kemauan politik, mau atau tidak dalam menjalankan teta kelola sampah sesuai aturan yang ada. Menurutnya, daerah yang benar-benar memiliki komitmen akan melanjutkan dan memperbaiki program yang sudah ada. Jadi, bukan sekadar menghadirkan inovasi baru yang tidak menyelesaikan masalah.
Saat ini di seluruh wilayah Indonesia sudah memiliki peraturan daerah terkait sampah. Namun, ada beberapa wilayah yang regulasinya sudah cukup baik, tapi implementasinya mandek. Ini sama halnya dengan Undang-Undang Nomor 18 yang sudah 17 tahun berjalan tetapi belum menunjukkan implementasi signifikan.
“Upaya ini membutuhkan sinergi yang kuat, tetapi yang terjadi pemda masih terjebak pada penyelesaian di hilir dan menawarkan program yang bahkan belum jelas apakah bersifat jangka pendek atau jangka panjang,” tambahnya.
Korupsi Lemahkan Tata Kelola
Wahyu juga menyoroti munculnya kasus korupsi yang membuat program pengelolaan sampah tidak berjalan semestinya. Pengadaan alat dan berbagai program yang seharusnya telah masuk tahap implementasi kerap terhenti setiap tahun.
“Karena itu, kepala daerah harus serius mengecek dan mengevaluasi institusi di bawahnya. Mereka harus memastikan program sebelumnya sudah berjalan sampai level mana, serta berani melakukan pembenahan. Ketegasan ini menjadi bagian dari implementasi aturan dan dorongan untuk memperbaiki tata kelola,” ujar Wahyu.
Selain itu, ia menilai pemda perlu memetakan batasan, baik dari sisi anggaran, kapasitas, maupun pengetahuan. Evaluasi dan pelaporan kondisi daerah menjadi penting karena setiap wilayah memiliki tantangan berbeda. Dari proses tersebut akan terbentuk koordinasi yang menentukan pendekatan serta arah kebijakan dalam jangka lima hingga enam tahun ke depan.
Di sisi lain, David menegaskan pemda sudah seharusnya menggeser fokus ke pengelolaan berbasis hierarki nol sampah atau zero waste melalui pengurangan, guna ulang, dan daur ulang. Pemilahan harus berlangsung sejak dari sumber dan pengelolaannya terdesentralisasi. Pengelohan sampah organik, misalnya, perlu sedekat mungkin dengan sumber melalui pengomposan atau biokonversi sehingga hanya residu yang dibawa ke TPA.
Menurutnya, perubahan kebijakan di tingkat nasional menjadi kunci karena pemda akan selalu menghadapi hambatan struktural tanpa dukungan regulasi dari pusat. Perlu pergeseran paradigma dari sistem “pelayanan” yang selama ini berada di ranah pekerjaan umum ke sistem “pengelolaan” di bawah lingkungan hidup untuk memastikan keberlanjutan. Hal itu akan memperkuat fungsi pemerintah sebagai regulator.
David menegaskan bahwa pemerintah harus berani menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan secara tegas, termasuk dalam upaya pembatasan timbulan sampah yang membutuhkan kerangka regulasi kuat. Pengelolaan sampah, setidaknya pada tahap pengumpulan, juga perlu menjadi layanan dasar pemerintah agar memiliki akses pendanaan yang lebih besar dan bersifat wajib.
Penulis: Dini Jembar Wardani
Editor: Indiana Malia











































