Dinas LH DKI Ciptakan Aplikasi Uji Emisi untuk Bengkel Bersertifikasi

Reading time: 2 menit
aplikasi uji emisi
Command center untuk aplikasi uji emisi di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Jumat (05/01). Penulis: greeners.co/Dewi Purningsih

Jakarta (Greeners) – Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat aplikasi uji emisi yang mengikutsertakan bengkel-bengkel bersertifikasi dan teknisinya yang ada di Jakarta. Sebanyak sebelas ribu kendaraan mobil dengan bahan bakar bensin dan solar diklaim sudah terdaftar mengikuti uji emisi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji menyatakan bahwa Dinas LH harus terlibat aktif membuat terobosan dan mendorong terjadinya perubahan yang lebih baik. Aplikasi uji emisi ini, lanjutnya, merupakan respon dari Dinas LH terhadap isu lingkungan hidup tersebut, salah satunya adalah pencemaran udara.

“Perdanya sudah ada (Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005) tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Dulu sudah jalan tapi sifatnya masih konvensional jadi belum berjalan dengan lancar. Maka dari itu kami membuat aplikasi uji emisi yang berstandar teknologi terkini karena semuanya saat ini serba online,” kata Isnawa kepada Greeners saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (05/01).

BACA JUGA: Penerapan BBM Euro 4 Harus Dijalankan Tepat Waktu

Isnawa menjelaskan bahwa aplikasi uji emisi ini dikembangkan dengan pola mengikutsertakan seluruh bengkel-bengkel yang bersertifikasi di DKI Jakarta. Dinas LH DKI Jakarta pun mengatakan sudah beberapa kali mengundang para teknisi bengkel untuk diberikan edukasi mengenai cara mengaplikasikan uji emisi yang baik dan benar, serta melakukan pembinaan untuk membiasakan memakai aplikasi ini.

Sistem aplikasi uji emisi ini sudah dimulai sejak 2014 tapi sempat terhenti karena masih dalam tahap pengembangan. Tahun 2018 ini Dinas LH menargetkan aplikasi uji emisi pada perangkat telepon genggam untuk memudahkan masyarakat umum melakukan uji emisi di bengkel-bengkel bersertifikasi yang bisa dilihat di aplikasi.

“Tahun ini yang kami kembangkan tidak hanya bengkel dan teknisi yang bisa menginput data tapi masyarakat umum pun akan tahu itu, dan semua orang bisa mengakses berapa kendaran yang sudah uji emisi,” kata Agung, Kepala Seksi Penanggulangan dan Pencemaran Lingkungan, saat ditemui di tempat yang sama.

BACA JUGA: Kualitas Udara Perkotaan Masih Konsisten

Agung mengatakan, pada tahun 2017 lalu telah dilakukan uji emisi kendaraan sebanyak 11.791 unit dimana 10.521 unit kendaraan dinyatakan lulus uji emisi dan 1.720 unit tidak lulus uji emisi. Uji emisi kendaraan bermotor, dalam hal ini mobil, dilakukan di 218 bengkel yang telah tersertifikasi dan didukung oleh 516 teknisi uji emisi. Kegiatan uji emisi ini dilakukan di bengkel secara gratis.

Mengenai uji emisi yang baru dilakukan pada mobil, Agung menyatakan bahwa kendaraan sepeda motor nantinya juga akan mengikuti uji emisi.

“Sebenarnya motor itu ketika pembuatan awal sudah (melalui uji) diemisi, tapi memerlukan uji emisi rutin. Jadi ke depan kita juga mengajak bengkel-bengkel motor seperti Astra, Honda, untuk melakukan uji emisi dan terintegrasi dengan aplikasi kami. Selain itu, aplikasi uji emisi ini bekerjasama dengan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, seperti Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Dinas Perhubungan, dan lain-lain,” pungkas Agung.

Sebagai informasi, terkait pengendalian pencemaran udara oleh kendaraan bermotor, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebelumnya juga telah mengeluarkan Permen LHK Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penerapan Bahan Bakar Standar Euro 4. Permen LHK ini, mewajibkan industri kendaraan bermotor dan penyedia bahan bakar untuk menaikan standar mereka dalam menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) berstandar Euro 4.

Untuk mendorong perbaikan kualitas udara perkotaan, sebelumnya, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Karliansyah menyatakan akan dilakukan koordinasi intensif dengan Kementerian/Lembaga lain untuk memberlakukan kebijakan EURO 4 sebagai solusi energi bersih. Melalui kebijakan EURO 4 ini, katanya, maka bahan ramah lingkungan secara otomatis akan tersedia, yaitu bahan bakar dengan kandungan sulfur di bawah 50 ppm.

Penulis: Dewi Purningsih

Top