Jakarta (Greeners) – Serah terima jabatan dari Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar berlangsung hari ini, Rabu, 29 Oktober 2014.
Dalam sambutannya, Siti mengatakan bahwa isu lingkungan sudah berevolusi menjadi isu politik yang setara dengan isu ekonomi. Ia juga menambahkan bahwa persepsi publik terhadap lingkungan sudah “turun”. Untuk itu, ia mengharapkan seluruh jajaran dalam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat menjawab dan menyelesaikan persoalan ini.
“Untuk menghadapi persoalan lingkungan, ada tiga hal penting yang akan kita lakukan. Pertama, kampanye informasi publik tentang lingkungan. Kedua, perizinan yang mudah, cepat dan jelas. Dan, yang ketiga, regulasi,” katanya.

Acara Serah Terima Jabatan Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar di lobi kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta, Rabu (29/10). Foto: greeners.co/Renty Hutahaean.
Siti juga menyatakan bahwa penyesuaian karena adanya penyatuan dua kementerian ini diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu dua bulan. Penyesuaian juga termasuk dalam hal perizinan.
“Jadi, ini akhirnya antara dua dikotomi, antara kepentingan ekonomi dan kepentingan konservasi. Perintah Bapak Presiden terkait dengan izin ini adalah kita harus melayani dunia usaha sesederhana mungkin, murah, pasti, dan ketahuan costnya berapa. Bagaimana detailnya, akan kami bicarakan kepada eselon I satu per satu,” ungkap Siti.
Siti Nurbaya mengakui bahwa masalah perizinan, baik yang berkaitan dengan lingkungan maupun kehutanan, identik dengan transaksi dan ada yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya yakin perizinan seharusnya untuk pengendalian. Jadi, harus terlihat di ruang publik bahwa perizinan itu bukan transaksi karena persepsi yang muncul sangat mungkin identik dengan transaksi. Sudah tidak boleh lagi begitu,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menerangkan bahwa pengawasan perizinan dalam konteks pengendalian bukan hanya administratif. Oleh karena itu, kedepannya petugas kementerian harus turun ke lapangan untuk melihat permasalahan yang sesungguhnya.
“Pada dasarnya, perizinan harus dimudahkan bagi dunia usaha supaya sumber daya alam ini menjadi sumber kesejahteraan. Namun, tetap harus diingat, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi,” imbuhnya.
(G08)











































