Jakarta (Greeners) – Sidang gugatan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2026–2060 berlanjut dengan menghadirkan saksi warga sekitar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan para ahli. Dalam persidangan terungkap bahwa kebijakan pemerintah memperpanjang operasi PLTU batu bara berpotensi memperparah ketimpangan lingkungan dan ekonomi di tingkat lokal.
Tim Advokasi Bersihkan Indonesia (TABI) mendaftarkan gugatan ini pada September 2025. TABI menilai RUKN memilih pendekatan yang paling boros untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) 2060.
Sidang lanjutan berlangsung pada Selasa (3/2). Selain itu, sidang itu juga menghadirkan saksi warga Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, yang bermukim di sekitar PLTU milik PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS).
Menurut keterangan saksi, beroperasinya kedua PLTU pada 2017-2018 berdampak buruk bagi ekonomi warga. Khususnya, nelayan tambak yang merupakan mata pencaharian warga sekitar. Limbah dari PLTU ini mencemari Sungai Motui yang mengairi tambak dan menyebabkan ikan dan jenis tangkapan lainnya mati. Imbasnya, pendapatan warga turun drastis.
“Menurut keterangan saksi kami, sebelum PLTU beroperasi, warga biasanya dapat panen ikan bandeng tiga kali dalam satu tahun, dengan peroleh sekitar Rp 25-30 juta per tiga bulan. Kini, akibat sungai yang tercemar limbah PLTU, warga bahkan tidak pernah lagi panen ikan lantaran bibit ikan terlanjur mati sebelum bisa dipanen. Dari keterangan ini jelas keberadaan PLTU ini merugikan masyarakat,” kata tim kuasa hukum TABI, Teo Reffelsen.
Nihil Jalankan Perintah
Dalam keterangannya, saksi juga menceritakan gugatan warga yang telah dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Unaaha melalui putusan No. 28/Pdt.Sus-LH/2024/PN.Unh. Majelis Hakim PN Unaaha memerintahkan PLTU PT OSS untuk memberikan informasi yang transparan mengenai kondisi pencemaran. Selain itu, mereka juga memerintahkan PT VDNI dan PT OSS untuk memulihkan pencemaran yang diakibatkan oleh operasional PLTU. Namun hingga hari ini, kedua perusahaan tersebut belum menjalankan perintah pengadilan.
Padahal, tak hanya berdampak pada ekonomi, banyak warga yang bermukim sekitar 100 meter dari wilayah industri dan PLTU juga menderita penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Berdasarkan keterangan saksi, penjelasan yang disampaikan oleh puskesmas sekitar menyatakan bahwa ISPA menjadi 10 penyakit paling tinggi yang diderita warga sekitar. Ini termasuk orang tua saksi yang bahkan sampai meninggal dunia.
Teo menambahkan bahwa saksi dan warga sekitar telah menyampaikan berbagai dampak negatif ini ke Kementerian ESDM. Meski demikian, kementerian justru menyatakan bahwa mereka belum bisa menutup PLTU dengan alasan masih bergantung pada batu bara.
“Padahal, jelas-jelas dampaknya sangat buruk bagi warga. Karena itu, kami mendesak RUKN ini untuk diubah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atasnya yang secara eksplisit telah memandatkan adanya implementasi pemensiunan PLTU,” tegas Teo.
Pertimbangkan Dampak Kesehatan
Sementara itu, sidang kali ini juga menghadirkan ahli yang merupakan peneliti pengendalian pencemaran udara, yakni Katherine Hasan, analis Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA). Katherine menyoroti terus bertambahnya jumlah PLTU di Indonesia. Terutama PLTU yang dibangun khusus untuk industri (captive), meski data-data telah menunjukkan dampak negatifnya.
Menurutnya, pemerintah seharusnya juga mempertimbangkan dampak kesehatan dan eksternalitas lain PLTU ketika menyusun rencana energi nasional. Namun, kebijakan yang diterbitkan pemerintah justru bertentangan.
“Dalam Perpres 112, pemerintah justru memberikan kelonggaran bagi PLTU captive beroperasi, meski telah berkomitmen melakukan penghentian PLTU secara bertahap dan akan dimatikan di 2050. Namun, sampai saat ini belum ada tanggal pasti PLTU akan dimatikan. Bahkan, dari perkembangan terbaru dan tergambar dari regulasi tersebut bahwa tidak akan ada phase out, tapi phase down dengan mengurangi kapasitas pembangkit batu bara dan digantikan atau dijahit dengan sumber energi terbarukan,” kata Katherine.
Katherine menambahkan, pemerintah justru mendorong kebijakan co-firing biomassa dan teknologi penangkapan karbon (carbon capture storage/CCS) sebagai justifikasi untuk memperpanjang operasi PLTU. Pemerintah mengklaim kedua teknologi tersebut akan menjadikan PLTU lebih bersih. Faktanya, teknologi tersebut tidak serta merta menghilangkan dampak pencemaran dan beban eksternal yang ditanggung masyarakat.
Riset Trend Asia mengungkapkan, kebutuhan co-firing biomassa 10% untuk 107 PLTU setara dengan sekitar 2,33 juta hektare hutan tanaman energi. Hal tersebut berpotensi memicu deforestasi skala besar. PLTU juga berpotensi menyebabkan puluhan ribu kematian dini dan kerugian ekonomi kesehatan hingga ribuan triliun rupiah.
Menurut Katherine, dalam skema global PLTU beremisi karbon tinggi harus dihentikan. Sebab, pasar global kini memperhitungkan bauran energi dalam komoditas industri.
Pemerintah juga perlu berhati-hati mempertahankan teknologi karbon tinggi karena berdampak pada meningkatnya beban kesehatan masyarakat dan keuangan BPJS. Polusi udara juga memicu berbagai penyakit yang menurunkan produktivitas tenaga kerja dan berpotensi melemahkan perekonomian nasional.
Penulis: Dini Jembar Wardani
Editor: Indiana Malia











































