KLHK Akan Atur Permen Pengelolaan Sampah Pada Penyelenggaraan Acara

Reading time: 2 menit
permen pengelolaan sampah
Pemilahan sampah di area Less Waste Management. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana menerbitkan Peraturan Menteri LHK tentang Pengelolaan Sampah Pada Penyelenggaraan Acara atau event dan sistem pengelolaan sampah di hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan.

Dikatakan oleh Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (B3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Tuti Hendrawati Mintarsih, Permen tersebut akan fokus membahas tentang food waste atau pengelolaan sampah dari makanan pada hotel, restauran dan penyelenggaraan acara (EO).

BACA JUGA: KLHK Berencana Terbitkan Peraturan Pengelolaan Sampah Pada Penyelenggaraan Acara

“Panduan penyelenggaraan acara yang bersih dari sampah (zero-waste event) yang sudah dikeluarkan oleh KLHK dalam bentuk Surat Edaran ini akan kita perkuat. Rencananya, wujud peraturan tersebut akan dijadikan dalam bentuk Peraturan Menteri LHK (Permen LHK) sehingga memiliki kekuatan hukum untuk penyelenggara yang tidak mematuhinya,” terang Tuti saat ditemui oleh Greeners di tengah perhelatan Hello Nature 2016 di Bumi Perkemahan Ragunan, Jakarta, Sabtu (26/11).

Khusus untuk penyelenggaraan acara, katanya, KLHK telah mengeluarkan Pedoman Pengelolaan Sampah Pada Penyelenggaraan Acara dan diedarkan ke tiap Kota dan Kabupaten. Pedoman ini dibuat dengan tujuan memberikan panduan kepada penyelenggara acara dalam mengelola dan mengurangi sampah pada suatu penyelenggaraan acara.

BACA JUGA: Hello Nature 2016 Ajak Masyarakat Peduli Masalah Sampah

Selain itu, pedoman ini juga dilakukan untuk mengedukasi masyarakat (pengunjung) untuk mulai memilah sampah dan mengurangi timbulan sampah dari sumbernya. Lalu mencegah sampah mencemari lingkungan di sekitar tempat penyelenggaraan acara dan mengurangi jumlah sampah yang dikirim ke tempat pemrosesan akhir.

Pemberlakukan pedoman ini meliputi tata cara kelola sampah yang dibagi pada pra pelaksanaan acara, pelaksanaan acara dan pasca acara, termasuk evaluasi dan pelaporan kepada pemerintah daerah setempat.

“Untuk pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan sampah pada penyelenggaraan acara itu meliputi penyelenggara acara, penanggung jawab tempat pengelolaan acara, pemilik tanah, pembeli stan, sponsor, pengunjung dan pemerintah setempat yang terlibat dalam koordinasi atau pemberian izin penyelenggaraan acara tersebut,” tutupnya.

Penulis: Danny Kosasih

Top