Jakarta (Greeners) – Gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang longsor pada Minggu (8/3). Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut tragedi longsor Bantargebang ini sebagai alarm keras bagi Pemerintah DKI Jakarta. Praktik pengelolaan sampah dengan metode open dumping harus cepat berhenti.
Menurut Hanif, TPST Bantargebang adalah “fenomena gunung es” kegagalan kelola sampah Jakarta. Kini ada beban kritis 80 juta ton sampah selama 37 tahun.
Penggunaan metode open dumping di lokasi ini melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008. Sebab, sistem yang ada tidak lagi mampu mereduksi risiko keamanan bagi warga. Kondisi yang tidak sesuai ketentuan peraturan tersebut tidak hanya mengancam keselamatan jiwa akibat potensi longsor susulan. Hal itu telah menjadi sumber pencemaran lingkungan yang masif.
“Ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaannya sesuai aturan. Tragedi longsor Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” ujar Hanif saat meninjau lokasi longsor.
Sejarah kelam TPST Bantargebang juga telah mencatat rentetan tragedi mematikan. Mulai dari longsor pemukiman tahun 2003 hingga runtuhnya Zona 3 pada 2006 yang menelan korban jiwa dan menimbun puluhan pemulung.
Pola kegagalan sistemik ini berlanjut hingga Januari 2026. Di antaranya, amblasnya landasan menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai hingga runtuhnya kembali gunungan sampah pada Maret 2026 ini. Rangkaian insiden berulang tersebut membuktikan adanya risiko fatal akibat beban overload di TPST Bantargebang.
Tindak Tegas agar Tragedi Bantargebang Tidak Terulang
Mengingat peristiwa ini berulang dan menimbulkan risiko jiwa, Hanif menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab akan dapat tindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ancaman pidana berkisar 5–10 tahun dan denda 5–10 miliar rupiah berlaku bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) sebelumnya telah memberikan peringatan. Hal itu terkait kondisi pengelolaan sampah di Bantargebang yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, pada 2 Maret 2026 lalu telah terbit Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah yang berisiko, termasuk TPST Bantargebang.
Pemerintah memprioritaskan evakuasi seluruh korban, sambil memulai penyelidikan menyeluruh untuk menindak tegas setiap kelalaian pengelolaan yang membahayakan nyawa warga.
Sebagai solusi jangka panjang, TPST Bantargebang akan beralih khusus untuk sampah anorganik melalui penguatan sistem pemilahan dari sumber dan optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan. Sinergi lintas instansi terus pekuat guna memastikan kapasitas pengolahan sampah Jakarta mencapai 8.000 ton per hari secara aman dan sesuai regulasi.
Melampaui Kapasitas
Sementara itu, kondisi di TPST Bantargebang juga mencerminkan krisis yang lebih luas di berbagai kota Indonesia. Banyak tempat pembuangan akhir telah melampaui kapasitas daya tampungnya, sementara produksi sampah terus meningkat tanpa strategi pengurangan yang serius.
Menurut Pengkampanye Urban Berkeadilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Wahyu Eka Styawan, situasi ini juga terlihat dari banyaknya TPA yang terpaksa ditutup di hampir 343 dari 550 TPA di Indonesia karena berstatus open dumping. Hal ini menunjukkan bagaimana keterbatasan kapasitas TPA dapat dengan cepat memicu krisis penumpukan sampah di wilayah perkotaan.
“Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa Indonesia tengah menghadapi darurat gunungan sampah. Selama pemerintah masih menjadikan TPA sebagai solusi utama, risiko bencana ekologis dan kemanusiaan akan terus meningkat. Pengelolaan sampah yang hanya berfokus pada hilir tidak akan mampu mengejar laju produksi sampah yang terus bertambah,” kata Wahyu.
Menurutnya, krisis di TPST Bantargebang juga menjadi contoh nyata bagaimana krisis sampah hanya dipindahkan dari satu wilayah ke wilayah lain.
“Kegagalan pengelolaan sampah di Jakarta dilimpahkan ke Bekasi, sementara penutupan TPA Cipeucang di Tangerang Selatan mendorong daerah tersebut mencari lokasi pembuangan baru hingga ke Serang dan Bogor,” tambahnya.
Percepat Transportasi Sistem Pengelolaan Sampah
Karena itu, Walhi mendesak pemerintah untuk segera mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah dengan menempatkan pengurangan dari sumber. Pemerintah perlu memperkuat kebijakan pengurangan sampah, mewajibkan tanggung jawab produsen atau skema EPR yang mengikat, bahkan desain ulang industri agar mengurangi sampah sebagai prioritas utama, serta membangun sistem pemilahan dan guna ulang yang efektif di tingkat kota dan komunitas.
“Tragedi di Bantargebang harus menjadi alarm serius bagi pemerintah untuk segera fokus dengan menerapkan transformasi tata kelola sampah dari hilir atau sumber sejalan dengan UU No 18/2008,” ungkapnya.
Wahyu menegaskan, tanpa perubahan mendasar dalam tata kelola sampah, kota-kota di Indonesia akan terus menghadapi risiko bencana serupa di masa depan dengan korban yang semakin besar bagi manusia dan lingkungan.
Penulis: Dini Jembar Wardani
Editor: Indiana Malia











































