DLH DKI Pastikan 86% Sanksi Administratif Telah Diselesaikan

Reading time: 2 menit
DLH DKI pastikan 86% sanksi administratif dari KLH telah terselesaikan. Foto: Freepik
DLH DKI pastikan 86% sanksi administratif dari KLH telah terselesaikan. Foto: Freepik

Jakarta (Greeners) – Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta memastikan telah menindaklanjuti Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). UPST merupakan pengelola Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan terima kasih kepada KLH terkait siaran pers berjudul β€œMenteri Hanif Proses Pidana Pengelola Bantargebang Atas Ketidakpatuhan terhadap Paksaan Pemerintah”, yang rilis Senin (26/5).

β€œIni merupakan bentuk kepedulian dan perhatian Menteri LH dalam ikut menyelesaikan permasalahan sampah di Jakarta,” ujar Asep dalam keterangan tertulisnya.

Dalam rilis yang KLH terbitkan, UPST DLH terancam Pasal 114 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yaitu tidak melaksanakan Paksaan Pemerintah. Padahal, menurut Asep, 32 dari 37 kewajiban Paksaan Pemerintah telah selesai DLH laksanakan atau mencapai 86,48%. Hanya tersisa 5 poin kewajiban atau 13,52% lagi yang masih dalam proses penyelesaian.

BACA JUGA: Menteri Hanif Proses Pidana Pengelola Bantargebang karena Ketidakpatuhan

“Ini menandakan, UPST beritikad baik dalam melaksanakan paksaan pemerintah tersebut, hanya memang membutuhkan waktu dan biaya tambahan untuk menyelesaikan 5 poin tersisa sampai akhir tahun ini,” tambahnya.

Asep mengungkapkan, TPST Bantargebang telah beroperasi sejak tahun 1989 atau sudah berusia 36 tahun. Ia mengakui bahwa TPST Bantargebang hampir mencapai kapasitas maksimum beberapa tahun yang lalu. Oleh sebab itu, lima tahun terakhir, DLH menjadikan program Optimalisasi TPST Bantargebang sebagai Kegiatan Strategis Daerah (KSD) sehingga umur manfaatnya menjadi bertambah.

Tersisa Lima Aspek

Sementara itu, Kepala UPST DLH DKI Jakarta Agung Pujo Winarko mengungkapkan ada lima aspek sanksi administratif yang harus dipenuhi. Sanksi tersebut terdiri dari 37 poin kewajiban yang sudah selesai, dan 5 poin kewajiban masih dalam progres penyelesaian.

Agung menjelaskan, pihaknya bergerak cepat usai Surat Penerapan Sanksi Administratif Berupa Paksaan Pemerintah Tanpa Disertai Denda Administratif kepada Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) DLH DKI Jakarta di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat terbit. Mereka beritikad baik dengan menerbitkan Surat Pernyataan Komitmen Pemenuhan Sanksi Administratif dengan Nomor : 1939/LH.10.02 yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LH Kementerian Lingkungan Hidup.

BACA JUGA: Integrasikan Pengelolaan Sampah, Jakarta Resmikan Empat TPS 3R Baru

β€œUpaya perbaikan dan pelaksanaan perintah Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah langsung kami laksanakan di lapangan,” ujar Agung.

Dari seluruh sanksi, Agung menjabarkan, lima poin kewajiban yang belum terlaksana terdiri atas tiga aspek yang masih dalam proses penyelesaian. Di antaranya Adendum Persetujuan Lingkungan, Penyempurnaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air, serta Penyempurnaan Dokumen Pengelolaan Limbah B3.

DLH DKI Minta Perpanjangan Waktu

UPST DLH juga sudah melaporkan melalui Surat Laporan Tindak Lanjut Pemenuhan Sanksi Administratif pada tanggal 11 dan 19 Februari 2025. Surat tersebut mendapat tanggapan KLH pada 24 Maret 2025. Dalam surat ini, KLH menyatakan sebagian besar Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah sudah terpenuhi. Hanya tersisa sembilan kewajiban yang masih dalam tahap proses penyelesaian.

Kemudian, KLH melakukan pengawasan ketaatan pelaksanaan sanksi administratif UPST DLH pada tanggal 9 Mei 2025. Dalam hal ini, hasilnya masih menyisakan lima sanksi dalam proses penyelesaian pelaksanaan. Penyelesaian kelimanya masih butuh waktu tambahan dan anggaran biaya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala DLH DKI sudah meminta perpanjangan waktu. DLH bersurat kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup. Kemudian, surat juga disampaikan ke Direktur Sanksi Administrasi LH, Direktorat Pengaduan, Pengawasan LH, Deputi Penegakan Hukum LH pada tanggal 14 Mei 2025.

β€œPerpanjangan waktu kami butuhkan untuk penyelesaian dokumen dan penyempurnaan infrastruktur terkait pengelolaan mutu air. Ini termasuk proses pengajuan anggaran untuk menyelesaikan hal tersebut,” ungkapnya.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top