hutan adat
Pemerintah kembali meredistribusi aset tanah kepada masyarakat adat. Redistribusi aset ini meliputi hutan sosial, hutan adat, dan Tanah Objek Reforma Agraria (Tora). Berbagai persoalan mulai dari sengketa tanah hingga kesejahteraan masyarakat bisa terjawab dengan redistribusi aset ini.
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria telah mensyaratkan untuk membuat peraturan daerah.
HuMA menceritakan masyarakat adat Tawang Panyai yang bertahan hidup dengan memanfaatkan hutan adat secara mandiri di tengah kepungan perkebunan sawit.
Akhirnya pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan Peta Hutan Adat Dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I sebagai pengakuan resmi terhadap masyarakat hukum adat dan hutan adat.
KLHK menyatakan akan segera melakukan verifikasi hutan adat seluas 2,2 juta hektare yang dikuasai oleh 152 komunitas di berbagai daerah.
Keterlibatan masyarakat adat di setiap daerah telah memberikan banyak pelajaran berharga, bahwa perubahan iklim sebenarnya bisa diatasi dengan cara-cara yang sudah lama dikenal di masyarakat.
KLHK menyatakan akan memasukkan anggaran untuk memfasilitasi pembentukan Peraturan Daerah tentang pengakuan hutan adat pada daftar isian penggunaan anggaran (dipa) anggaran tahun 2016.
Jakarta (Greeners) – Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35 tahun 2012 tentang penetapan hutan adat sudah sah secara hukum. Namun, implementasi putusan ini dinilai masih setengah hati dilakukan oleh pemerintah. Dahniar […]
Jakarta (Greeners) – Meskipun telah ada 124 produk hukum daerah mengenai masyarakat adat, tetapi wilayah, tanah dan hutan adat yang telah ditetapkan melalui produk hukum daerah ternyata masih sangat sedikit, […]
Jakarta (Greeners) – Masyarakat Adat Kasepuhan memiliki tradisi untuk menjaga alam dan isinya. Keberadaannya harus diakui karena memiliki peranan strategis dalam menjaga alam tetap lestari. Ketua DPRD Kabupaten Lebak Propinsi […]
Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana akan memberikan izin sekitar 12,7 juta hektare lahan perhutanan sosial untuk dikelola oleh masyarakat di sekitar kawasan hutan. Sekretaris Jenderal […]
Jakarta (Greeners) – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 (MK35) yang dibacakan dua tahun lalu, tepatnya tanggal 16 Mei 2013, belum ada implementasi konkrit yang dilakukan pemerintah. Untuk mengingatkan berbagai […]
Jakarta (Greeners) – Polemik penggabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih terus berlanjut. Kamar Masyarakat Dewan Kehutanan Nasional (KM DKN) menilai, penggabungan di tubuh KLHK tersebut harus dapat berjalan […]