
kesepakatan paris


Walhi menilai pengesahan ratifikasi Perjanjian Paris menjadi UU melalui Rapat Paripurna DPR akan menjadi manifestasi dari tanggung jawab politik negara untuk mengurangi dampak perubahan iklim.

DPR RI akhirnya menyetujui RUU tentang Ratifikasi Perjanjian Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim menjadi Undang-Undang.

DPR RI akhirnya menyepakati naskah RUU Pengesahan Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Persatuan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim.

Sembilan fraksi menyatakan setuju untuk diadakannya pembahasan lebih lanjut terkait RUU tentang Pengesahan Kesepakatan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja PBB mengenai Perubahan Iklim.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya memastikan bahwa DPR RI mendukung proses ratifikasi Paris Agreement on Climate Change atau Kesepakatan Paris tentang Perubahan Iklim.


Pemerintah Indonesia telah menetapkan akan membawa tiga misi penting pada pelaksanaan Pertemuan Para Pihak atau Conference of the Parties (COP 22) yang akan diselenggarakan di Marakesh, Maroko.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan segera meratifikasi Kesepakatan Paris menjadi undang-undang.

Untuk mencapai tujuan dari Kesepakatan Paris, para peneliti menyatakan perlu teknologi kontroversial dan belum terbukti sempurna, seperti bio-energi serta penyerap dan penyimpan karbon, akan sangat dibutuhkan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar pertemuan Non-Party Stakeholders (NPS) membahas berbagai masukan untuk Peta Jalan the Road Map For Global Climate Action sebagai tindak lanjut Kesepakatan Paris serta persiapan COP-22 di Marrakesh, Maroko.

Indonesia menargetkan ratifikasi naskah Kesepakatan Paris untuk perubahan iklim atau “Paris Agreement” akan rampung pada minggu kedua bulan November 2016.

Sekretaris Jendral KLHK Bambang Hendroyono, menyatakan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, KLHK akan meningkatkan kinerja kerja dengan menguatkan isu-isu kebijakan alokasi sumber daya hutan dan lingkungan.

Kesepakan Paris atau “Paris Agreement” dinilai sudah sangat mewakili kepentingan nasional Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan ditampungnya beberapa inisiatif yang disampaikan oleh Delri dengan baik.

Usai Pertemuan Para Pihak ke-21 (COP 21) Konvensi Kerangka Kerja PBB untuk Perubahan Iklim (UNFCCC) di Perancis, Indonesia memiliki banyak pekerjaan yang harus diselesaikan agar Kesepakatan Paris dapat terwujud.