Persyaratan Ratifikasi Kesepakatan Paris Mulai Disiapkan

Reading time: < 1 menit
kesepakatan paris
Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar pertemuan Non-Party Stakeholders (NPS) membahas berbagai masukan (call for submission) untuk the Road Map For Global Climate Action sebagai tindak lanjut Kesepakatan Paris (Paris Agreement) serta persiapan COP-22 di Marrakesh, Maroko.

Direktur Jendral Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Nur Masripatin menyatakan, Indonesia telah menargetkan ratifikasi Kesepakatan Paris di tahun 2016 sebelum berlangsungnya COP-22 melalui undang-undang di mana saat ini sedang dalam proses penyiapan persyaratannya.

“KLHK melalui Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim sedang membangun Sistem Registrasi Nasional sebagai sarana untuk integrasi aksi dan support terkait perubahan iklim sekaligus menghindari double counting,” katanya di Jakarta, Senin (26/06).

Data dan informasi dari sistem ini, lanjutnya, akan digunakan sebagai pelaporan nasional ke Sekretariat UNFCCC. Ia berharap pada COP-22 Marrakesh di Maroko nanti, pembahasan akan langsung kepada komitmen serta implementasi dan aksi Negara Pihak (Parties) serta peningkatan peran Non-Party Stakeholders (NPS) dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim global.

KLHK sendiri selaku National Focal Point untuk UNFCCC telah menerima undangan dari High-Level Champions, H.E. Ms. Laurence Tubiana, Duta Besar Perancis untuk Perubahan Iklim dan H.E. Ms. Hakima El Halte, Menteri Lingkungan Hidup Maroko untuk menyampaikan submisi terkait Peta Jalan untuk Aksi Perubahan Iklim Global, baik bagi Negara Pihak maupun Non-Party Stakeholders (NPS) dengan memberikan masa tenggat waktu hingga satu Agustus 2016.

Call for submission menghimpun bagaimana peran masing-masing pihak dalam melakukan inisiatif terkait perubahan iklim,” tutupnya.

Penulis: Danny Kosasih

Top