ruu masyarakat adat
Jakarta (Greeners) – Sejak 2009, Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun, hingga kini RUU tersebut belum juga DPR sahkan. Guru Besar Sosiologi Hukum […]
Jakarta (Greeners) – Organisasi masyarakat sipil kembali mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Pengesahan RUU ini menjadi penting pada tahun ini untuk memperkuat perlindungan, memberikan keadilan kepada masyarakat adat, […]
Jakarta (Greeners) – Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kembali masuk daftar Prolegnas prioritas untuk tahun 2025. Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat terus mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkannya. Sebab, […]
Jakarta (Greeners) – Sejumlah kalangan menilai perlu segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat serta menjaga kelestarian budaya mereka. Dalam mendukung hal ini, Badan Riset […]
Jakarta (Greeners) – Gerakan Rakyat Kawal Masyarakat Adat (GERAK MASA) yang terdiri dari komunitas dan masyarakat adat, menggelar aksi di depan Gedung DPR RI dan Istana Negara pada Jumat, 10 […]
Pasal evaluasi dalam Bab 3 RUU Masyarakat Adat bertentangan dengan semangat pengakuan, penghormatan, dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Pengesahan RUU Masyarakat Adat diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola sumber daya alam di Indonesia dan mencegah praktik korupsi.
Hak masyarakat adat atas wilayahnya juga masih terhalangi karena rumitnya persyaratan hukum daerah. Salah satunya mengenai pengakuan keberadaan mereka.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat hingga kini masih tersendat dan belum menunjukkan progres selama pemerintahan dua presiden.
Kajian tentang rekam jejak anggota DPR oleh #Vote4Forest menyatakan dalam proses legislasi RUU Masyarakat Hukum Adat menyatakan hanya 12 orang anggota DPR yang berpihak kepada RUU MHA.
Dosen Fakultas Kehutanan IPB Hariadi Kartodihardjo mengatakan bahwa seharusnya pemerintah bisa memutuskan pengakuan masyarakat adat secara “de facto” serta diakui secara keadilan sosial.















