Hak Perempuan Adat Belum Terpenuhi

Reading time: 2 menit
Perempuan Adat
Perempuan Dayak Kalimantan mengikuti Festival Dayak di Jakarta, Minggu, 28 April 2013. Foto: shutterstock

Jakarta (Greeners) – Pandangan dan kepentingan perempuan adat dalam pengelolaan sumber daya alam cenderung masih diabaikan. Tidak hanya di komunitas adat, hak tersebut juga terkikis dalam skala kehidupan masyarakat yang lebih luas. Padahal perempuan adat bertindak sebagai pengabdi tradisi dan pengetahuan untuk menjaga sumber daya alam yang tersisa.

Kelompok Perempuan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), mencatat bahwa konflik sumber daya alam yang sedang berlangsung di berbagai wilayah masyarakat adat tak hanya menurunkan kualitas lingkungan. Namun juga berdampak pada penyingkiran identitas diri perempuan adat, tidak diakuinya pengetahuan dan keterampilan perempuan berbasis sumber daya alam, serta tingginya diskriminasi hingga menjadi korban kekerasan ekonomi.

“Wilayah adat dirampas, tanah pertanian hilang, hingga hilangnya mata pencaharian perempuan adat. Pengangguran dan kekerasan domestik menjadi hal yang kerap ditemui,” ujar Devi Anggraini, Ketua Umum Perempuan AMAN dalam diskusi bertema “Perempuan Adat dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam”, Kamis, (02/07/2020).

Baca juga: Celah Hukum dalam Pergub Penggunaan Kantong Belanja

Devi mengatakan hak masyarakat adat atas wilayahnya masih terhalangi karena rumitnya persyaratan hukum daerah. Salah satunya mengenai pengakuan keberadaan masyarakat adat mesti yang tertuang dalam produk hukum setempat. Ia mengatakan hal tersebut berarti secara hukum masyarakat adat dianggap illegal di dalam wilayahnya sendiri. Sementara peluang pihak luar untuk menguasai wilayah adat menjadi semakin terbuka.

“Kriminalisasi dan stigma negatif pun kerap diterima oleh perempuan adat ketika mereka mempraktikkan pengetahuannya membuka ladang dengan pembakaran lahan. Kearifan lokal ini sering dianggap sebagai sumber dari kebakaran hutan,” ujarnya.

Tradisi membuka ladang dengan membakar lahan telah ada secara turun-temurun dan dilakukan dengan perhitungan untuk menghindari rambatan api. Namun, praktik tersebut dilarang oleh pemerintah yang secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurut Devi, regulasi tersebut masih memperkenankan pembakaran ladang asal memerhatikan kearifan lokal daerah masing-masing.

Perempuan Adat Dayak

Tetua perempuan adat Dayak, Kalimantan, dengan telinga panjang dan tato tradisional. Foto: shutterstock

Ia menuturkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat yang saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR menjadi penting untuk memastikan hak perempuan adat dilindungi dan dipenuhi. “Terutama menghapuskan kekerasan struktural, kekerasan fisik, dan non-fisik,” ujarnya.

Dewi Kanti, Komisioner Komnas Perempuan, menjelaskan bahwa ketiadaan sumber daya menyebabkan kehancuran kebudayaan dan pemiskinan perempuan. Menurutnya komodifikasi sumber daya alam menyebabkan kematian sistem lokal dan kehidupan setempat.

Baca juga: Hukuman yang Minim dalam Perdagangan Satwa Dinilai Tak Punya Efek Jera

“Hal ini berakibat masyarakat menjadi tergantung kepada perusahaan besar dan bisnis global. Pencerabutan sumber-sumber kehidupan merupakan tindakan kejahatan yang dampaknya paling terasa pada kelompok-kelompok yang dimarjinalkan. Salah satunya adalah perempuan adat,” ujar Dewi.

Peran perempuan adat yang esensial membutuhkan sokongan kuat agar tetap mampu merebut kembali ruang-ruang penghidupan mereka. Oleh karena itu kelompok Perempuan AMAN mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat harus memastikan bahwa perlindungan dan pemenuhan hak-hak kolektif perempuan adat terpenuhi.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

Top