Urgensi Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Reading time: 3 menit
Suku Dayak Losarang
Anggota suku Dayak Losarang sedang melakukan ritual. Dayang Losarang merupakan penduduk asli di Indramayu, Jawa Barat. Mereka disebut juga etnis Bumi Segandu. Foto: shutterstock

Jakarta (Greeners) – Momen bersejarah bagi masyarakat adat ditandai dengan keberhasilan menyuarakan kepentingan di forum Internasional pada 1994. Pada gilirannya perjuangan dalam pertemuan global tersebut mendorong adanya Deklarasi PBB tentang hak masyarakat adat melalui United Nations Declarations on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP).

Indonesia merupakan salah satu dari 144 negara yang mendukung pengesahan deklarasi di sidang umum PBB pada 13 September 2007. Namun, hampir 13 tahun sejak UNDRIP disahkan, Indonesia belum juga memiliki Undang-Undang Masyarakat Adat.

Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat saat ini masuk di dalam Daftar Program Legislasi Nasional (Prolegas) DPR Tahun 2020. Walakin, sejak 2013 RUU tersebut berkali-kali keluar masuk dari daftar prolegnas parlemen.

Baca juga: Hari Masyarakat Adat Sedunia: Pandemi Tegaskan Resiliensi Masyarakat Adat

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menilai Indonesia menghadapi krisis struktural di hampir seluruh aspek kehidupan dengan adanya pandemi Covid-19. Situasi krisis ini diharapkan menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengesahkan kebijakan yang berdasar pada hak asasi manusia dan lingkungan.

Ketiadaan uundang-undang sebagai payung hukum perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat adat juga dinilai membuka ruang tumbuhnya korupsi sumber daya alam. Kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan hingga triliun rupiah dari praktik investasi kotor tersebut.

Hasil Inkuiri Nasional Komisi Nasional HAM tentang Hak Masyarakat Adat di Kawasan Hutan 2014 memperlihatkan bahwa dari 40 kasus yang diselidiki terdapat investasi yang beroperasi secara ilegal.

Masyarakat Adat

Ilustrasi: shuttersrtock

Laode M. Syarif, Direktur Eksekutif KEMITRAAN menuturkan bahwa salah satu penyebab rusaknya tatanan berbangsa dan bernegara di Indonesia adalah maraknya praktik korupsi. “Korupsi sangat kejam karena merenggut hak setiap warga negara dan merusak sendi-sendi utama negara yang demokratis,” ucapnya pada konferensi pers Peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia secara daring, Minggu, (10/08/2020).

Menurutnya tata kelola kebijakan di aspek sumber daya alam harus dibangun melalui proses yang transparan dan mengutamakan nilai-nilai antikorupsi. Tujuannya agar memberikan kepastian dan kemaslahatan bagi masyarakat umum.

“Momentum pengesahan RUU Masyarakat Adat diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola sumber daya alam di Indonesia dan mencegah praktik korupsi yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan sumber daya alam,” ujar Laode.

Baca juga: Studi: Keanekaragaman Hayati Papua Terkaya di Dunia

Ia mengatakan pengukuhan RUU Masyarakat Adat dibutuhkan untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan adat di lingkup negara maupun di ranah masyarakat adat. Selama ini tradisi masih digunakan sebagai pembenaran atas perlakuan kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan adat.

RUU Masyarakat Adat, kata dia, perlu diletakkan sebagai landasan hukum yang mengikat negara, investasi, dan masyarakat adat. Ketiganya dijadikan dasar untuk memastikan interaksi dan praktik di antaranya berdasarkan pada hak asasi manusia dan perempuan.

Krisis agraria yang sistemis dan kronis akibat investasi berperan dalam melestarikan konflik agraria dan tenurial di tengah masyarakat adat. Merujuk data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, pada 2019 terdapat 125 komunitas adat yang menjadi korban konflik sumber daya dan tersebar di hampir sepertiga wilayah Indonesia. Sementara organisasi HuMa mencatat bahwa pada 2018 merebak ratusan konflik sumber daya alam yang melibatkan lahan seluas 2,1 juta hektare. Sedikitnya 176.637 warga adat menjadi korban atas konflik tersebut.

Peran RUU Masyarakat Adat

Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengingatkan bisnis-bisnis berbasis agraria telah berlangsung di atas penyingkiran wilayah adat. Ia mengatakan masyarakat adat masih disebut memiliki sistem ekonomi yang terbelakang dan belum maju secara ekonomi modern. “Indeks kebahagiaan (wellbeing) masyarakat adat jauh lebih tinggi alias bahagia lahir batin,” kata dia.

Menurutnya pemerintah dan DPR perlu melihat lebih jauh dalam menyelesaikan krisis yang dihadapi masyarakat Indonesia. Dewi menuturkan pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan saja perkara negara melindungi dan memenuhi hak-hak masyarakat adat. “Lebih daripada itu, pengesahan RUU Masyarakat Adat merupakan bagian dari menyelamatkan rakyat Indonesia,” ucapnya.

Baca juga: Rapid Test Dinilai Tak Bisa Dijadikan Diagnosis Corona

Sementara Yosi Amelia, Project Officer KLIMA Yayasan Madani Berkelanjutan menyatakan masyarakat adat memiliki peran penting dalam pencapaian komitmen iklim Indonesia. Praktik arif masyarakat adat dalam menjaga hutan adat terbukti mampu menjaga hutan tetap lestari.

Ia menuturkan masyarakat adat terbukti mampu menghentikan penurunan tutupan hutan dan dapat berkontribusi hingga 34,6 persen terhadap pemenuhan target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia dari penurunan deforestasi.

“Kerja bersama berbagai pemangku kepentingan dalam penyelamatan hutan di wilayah adat sangat penting dilakukan untuk memastikan pelaksanaan komitmen pemerintah Indonesia dalam mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dan 41 persen dengan bantuan Internasiona,” ucap Yosi.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

Top