RUU Masyarakat Adat Tersendat

Reading time: 2 menit
RUU Masyarakat Adat Tersendat
Kiri ke Kanan: Sulaeman L. Hamzah, anggota Partai NasDem, Rukka Sombolinggi, Sekjen AMAN, Prof. Maria Sumardjono, Akademisi UGM, Rahma Mary, Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan. Foto: www.greeners.co/Dewi Purningsih

Jakarta (Greeners) – Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat hingga kini masih tersendat. Aturan tersebut tak juga naik menjadi undang-undang, meski telah digodok selama dua periode pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga Presiden Joko Widodo.

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, mengatakan keberadaan Undang-Undang Masyarakat Adat merupakan hal fundamental untuk melindungi dan memenuhi hak konstitusional masyarakat adat.

Menurut Rukka, walaupun telah banyak peraturan yang menata keberadaan masyarakat adat, mereka masih kesulitan untuk mendapatkan hak-hak tradisionalnya. Sebab, pada praktiknya regulasi tersebut saling tumpang tindih, menyandera pengakuan, perlindungan, maupun pemenuhan hak.

Baca juga: Dampak Sosial Pemindahan Ibu Kota Terhadap Masyarakat Adat

“Kehadiran Undang-Undang Masyarakat Adat akan sangat penting untuk masyarakat dan pemerintah. Undang-Undang tersebut akan menjadi solusi untuk persoalan hak masyarakat. Serta untuk menjawab berbagai tantangan pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan mereka,” ujar Rukka di Jakarta, Senin, 9 Desember 2019.

RUU Masyarakat Adat Tersendat

Kiri ke Kanan: Sulaeman L. Hamzah, anggota Partai NasDem, Rukka Sombolinggi, Sekjen AMAN, Prof. Maria Sumardjono, Akademisi UGM, Rahma Mary, Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan, di Jakarta, Senin, 9 Desember 2019. Foto: www.greeners.co/Dewi Purningsih

Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gajah Mada, Maria Sumardjono menuturkan bahwa pengakuan bukan syarat untuk menentukan eksistensi masyarakat adat beserta ulayatnya. Pengakuan negara terhadap kesatuan itu bersifat declaratoir, artinya menyatakan sesuatu yang sudah ada. “Upaya untuk menuntaskan pengakuan tersebut dapat dilakukan atas inisiatif masyarakat adat sendiri atau inisiatif pemerintah daerah,” kata dia.

RUU Masyarakat Hukum Adat pertama kali masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI pada 2013, 2014, dan prolegnas prioritas 2019. Tahun depan, kebijakan tersebut akan kembali masuk prolegnas 2020 berdasarkan Hasil Penyusunan Prolegnas RUU 2020-2024.

Baca juga: Masyarakat Adat Tano Batak Desak Menteri LHK Lepaskan Konsesi Perusahaan Dari Wilayah Adat

Sulaeman L. Hamzah, anggota partai Nasional Demokrat (Nasdem) mengatakan akan terus mengawal dan memerjuangkan RUU Masyarakat Hukum Adat. “Pada program legisilasi nasional tahun 2020, fraksi Nasdem bersama fraksi PKB dan PDIP sebagai pengusul dari RUU Masyarakat Adat,” ujar Sulaeman.

Sejak lebih dari 20 tahun lalu, masyarakat adat dan organisasi masyarakat sipil telah melayangkan tuntutan agar negara segera melakukan langkah-langkah pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat di Indonesia.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

Top