satwa dilindungi
Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat berhasil mengamankan 12 ekor satwa liar dilindungi dari tangan masyarakat.
Hasil kajian dan survei status populasi bambu laut yang dilakukan peneliti UNHAS dan BPSPL Makassar menunjukan populasi satwa laut ini sudah jarang ditemukan di perairan Sulawesi.
Kuda laut (Hippocampus spp.) merupakan pemangsa yang pasif dan menunggu mangsanya dengan sabar. Ia akan menyerang mangsanya dengan cara menghisap sampai masuk ke moncongnya yang panjang.
The Nature Conservancy (TNC) Indonesia menemukan sedikitnya lima ancaman utama terhadap keberlangsungan enam spesies penyu di Indonesia.
Lumba-Lumba Hidung Botol (Tursiops truncatus) atau Bottlenose Dolphin merupakan mamalia laut yang dapat hidup hingga 40-50 tahun. Perilakunya yang suka mengejar kelompok ikan membantu nelayan dalam mencari ikan.
Seekor Duyung (Dugong dugon) sepanjang dua meter ditemukan mati terdampar di Perairan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Dua ekor burung dilindungi, yakni jenis elang bondol (Haliastur indus) dan elang brontok (Spizaetus cirrhatus) berhasil disita dari rumah pegawai harian lepas (PHL) Pemda DKI Jakarta.
Lalainya pendataan dan pemasukan data Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) membuat status satwa tersebut yang sebelumnya Kritis (Endangered) turun menjadi Sangat Terancam Punah (Critically Endangered).
Kondisi kandang bagi berbagai satwa di Taman Wisata Kumkum Palangkaraya yang kurang memadai membuat upaya konservasi satwa di tempat tersebut meragukan. Namun, hutan Kalimantan sebagai rumah bagi satwa sendiri mulai habis tergerus lahan perkebunan.
Seekor elang bondol disita petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Malang dari Taman Rekreasi Kota (Tarekot) Kota Malang karena tidak memiliki izin konservasi.
BKSDA Malang berhasil mengamankan seekor elang ular yang merupakan satwa endemik dilindungi. Elang ular tersebut dimiliki seorang warga yang mengaku tidak tahu bahwa burung jenis ini termasuk satwa dilindungi.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan akan segera memindahkan Giring, seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang dititipkan di Pusat Pelatihan Gajah (PPG) Seblat Bengkulu Utara.
Kepala Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan Sekretariat Jenderal KLHK Indra Eksploitasia menyatakan, penetapan satwa langka dan harus dilindungi sangat dibutuhkan mengingat bisnis satwa langka ilegal di Indonesia adalah bisnis yang menjanjikan.
















