Walhi
Jakarta (Greeners) – Rancangan Undang-udang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) pengganti UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya berpotensi memperluas kriminalisasi masyarakat […]
Jakarta (Greeners) – Menuju pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengimbau masyarakat untuk memilih pemimpin yang memiliki rasa kepedulian tinggi terhadap lingkungan. Direktur Eksekutif Nasional Walhi […]
Jakarta (Greeners) – Konferensi Biodiversitas ke-15 Perserikatan Bangsa Bangsa (COP 15) menyepakati penetapan kawasan lindung minimal 30 % daratan dan lautan. Namun, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) justru menyebut upaya […]
Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebut, penghentian krisis iklim yang Indonesia lakukan sekadar solusi palsu. Angka ketergantungan sektor pertambangan dan ketenagalistrikan terhadap energi fosil menjadi penyebab utama […]
Keputusan pemerintah mengeluarkan limbah batu bara yaitu Fly Ash and Bottom Ash (FABA) dari kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) mendapat catatan merah –khususnya dari aktivis lingkungan.
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengundang sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akdemisi, dan asosiasi untuk membicarakan permasalahan tersebut yang bersinggungan dengan Undang-undang Cipta Kerja pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Pengunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan Komisi IV DPR RI (12/11/2020).
Yuvensius Stefanus Nonga, Divisi Sumber Daya Alam Wahana Lingkungan Indonesia menilai foto komodo menghadang truk sebagai bukti sifat soliter komodo yang terganggu.
Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) mencatat Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja tidak mengadopsi prinsip dan asas pembangunan berkelanjutan. Hal ini berbeda dengan undang-undang sektoral terkait pengelolaan sumber daya alam yang ada sebelumnya.
Sebuah studi pada 2019 menunjukkan bahwa bioplastik akan terurai menjadi plastik berukuran kecil (mikroplastik) dan membutuhkan waktu berbulan-bulan.
Menurut pengacara LBH Makassar, Polair Polda Sulawesi Selatan telah melakukan tindakan sewenang-wenang karena melanggar hak tersangka.
Penambangan pasir yang merusak ekosistem laut memicu keresahan nelayan di Takalar karena hasil tangkapan terus menurun sejak satu tahun terakhir.
Kebijakan kenormalan baru yang diambil pemerintah untuk memulihkan ekonomi dinilai sebagai langkah menyerah pada pandemi.
Lembaga Swadaya Masyarakat menyebut pengambilan keputusan pelonggaran PSBB tidak tepat karena tidak didasarkan pada data dan status kesehatan publik.