Selamatkan Kukang dari Perdagangan Lewat Pendekatan Holistik

Reading time: 2 menit
Selamatkan kukang dari perdagangan lewat pendekatan holistik. Foto: Dini J. Wardani Foto: Dini J. Wardani
Selamatkan kukang dari perdagangan lewat pendekatan holistik. Foto: Dini J. Wardani Foto: Dini J. Wardani

Jakarta (Greeners) – Kukang merupakan salah satu primata yang masih marak diperjualbelikan. Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) mengungkap bahwa perdagangan kukang dapat menurun melalui pendekatan holistik.

Hal ini disampaikan dalam diseminasi buku “Keluar dari Bayang-Bayang: Mengungkap dan Melawan Perdagangan Ilegal Kukang Indonesia” pada kegiatan Pesta Media AJI Jakarta, Sabtu (11/4) di Jakarta.

Temuan dalam buku tersebut menunjukkan bahwa kombinasi penegakan hukum, penyediaan pusat penyelamatan, serta edukasi publik yang berjalan secara konsisten mampu menurunkan perdagangan kukang.

YIARI juga memaparkan data perdagangan kukang yang berlangsung di pasar hewan dan ruang digital. Dari 73 pasar hewan yang disurvei, 18 pasar tercatat memperdagangkan 1.363 individu kukang. Sementara itu, pemantauan perdagangan daring menemukan sedikitnya 469 grup Facebook yang dipantau secara rutin. Kemudian, terdapat ribuan unggahan terkait jual beli kukang.

Sementara itu, perdagangan bisa menurun melalui peran kuat penegakan hukum dalam mengusut ruang perdagangan kukang. Sepanjang 2012–2022, tercatat 111 kasus penegakan hukum yang melibatkan penyitaan 1.271 kukang. Lebih dari setengahnya berujung pada penahanan tersangka yang berlanjut hingga vonis pengadilan.

Selain penegakan hukum, buku ini juga mengungkap pentingnya dukungan terhadap penanganan satwa sitaan. Dalam periode 2008-2022, YIARI menerima 1.342 individu kukang di pusat penyelamatannya. Fasilitas ini menjadi bagian penting dari respons konservasi. Sebab, satwa hasil penyitaan, serahan masyarakat, maupun penyelamatan lainnya membutuhkan penanganan medis, rehabilitasi, dan perawatan jangka panjang.

Selesaikan Akar Masalah

CEO YIARI, Karmele Sánchez, mengungkapkan bahwa jika akar permasalahan perdagangan tidak terselesaikan, maka siklus tersebut akan terus berulang. Akibatnya, pusat rehabilitasi hanya menjadi tempat penampungan tanpa akhir.

“Karena itu, kami mengembangkan pendekatan konservasi yang holistik. Intinya mulai dari tiga tahapan kunci: penyelamatan (rescue), rehabilitasi (rehab), dan pelepasliaran (release). Tiga proses ini bukan sekadar upaya menangani kejahatan terhadap satwa liar, tetapi juga fondasi utama dalam memastikan individu yang diselamatkan dapat kembali hidup liar secara aman dan layak,”ujar Karmele.

Namun, upaya tidak berhenti di situ. Pendekatan YIARI juga kian kuat melalui penegakan hukum serta edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat.

“Hanya dengan menggabungkan seluruh elemen ini, kita bisa benar-benar memutus rantai kejahatan terhadap satwa liar dan melindungi kukang di habitat alaminya,” tambahnya.

Perubahan Persepsi Publik

Sementara itu, perubahan persepsi publik juga menjadi bagian penting dari capaian ini. Antara 2012 dan 2022, terkumpul 1.866 artikel berita tentang kukang. Artikel tersebut meliputi 621 artikel mengenai penegakan hukum dan 1.245 artikel mengenai penyelamatan, translokasi, dan edukasi.

Di sisi lain pada media sosial Instagram, pada 2015 sebanyak 90% unggahan tentang kukang masih menampilkan satwa ini sebagai peliharaan atau mempromosikan perdagangan. Namun, pada 2022, konten positif dan informatif mendominasi 97% unggahan, sementara konten negatif turun menjadi 3%.

Menurut YIARI, pergeseran ini menunjukkan bahwa edukasi dan komunikasi publik dapat membantu mengubah cara pandang masyarakat terhadap kukang, dari satwa peliharaan eksotik menjadi satwa liar yang harus dilindungi.

Ketua YIARI sekaligus Penasihat Utama Menteri Kehutanan, Silverius Oscar Unggul menegaskan bahwa buku ini bukan hanya sebagai dokumentasi, tetapi bisa menjadi dasar penting untuk memperkuat aksi bersama.

Menurutnya, perdagangan ilegal kukang tidak bisa dilawan dengan satu pendekatan saja. Buku ini menunjukkan bahwa perubahan nyata bisa terjadi ketika penegakan hukum, penyelamatan satwa, edukasi publik, dan kolaborasi lintas sektor berjalan beriringan.

“Melalui diseminasi ini kami ingin mendorong agar temuan-temuan tersebut tidak berhenti sebagai laporan, tetapi menjadi pijakan bersama untuk memperkuat kebijakan, penegakan hukum, dan kesadaran publik dalam melindungi kukang Indonesia,” ujar Silverius.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top