Jakarta (Greeners) – Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) bersama sejumlah komunitas menggelar aksi lingkungan di Sungai Brantas, Kota Malang. Hal itu sebagai bentuk protes terhadap semakin parahnya pencemaran sampah di sungai tersebut. Mereka mendesak Pemerintah Kota Malang untuk meningkatkan layanan pengelolaan sampah, khususnya di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas.
Sebanyak enam aktivis lingkungan membentangkan poster bertuliskan “Sungai Bukan Tempat Sampah”, “Tolak Tas Kresek Sekali Pakai”, dan “Selamatkan Sungai Brantas”. Aksi ini juga menjadi bentuk pengingat, sekaligus protes terhadap Pemerintah Kota Malang dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar segera menegur serta memperbaiki tata kelola sampah yang selama ini masih berakhir di sungai.
Menurut pantauan tim Ecoton, kondisi Brantas di wilayah Malang saat ini semakin memprihatinkan. Ketika curah hujan meningkat, air sungai tampak keruh dan menimbulkan bau amis menyengat.
Juru Kampanye Komunitas Jejak, Dialan Blak menegaskan bahwa pencemaran berulang ini merupakan bukti lemahnya pengawasan pemerintah daerah. Sebab, setiap musim hujan, pencemaran air sungai selalu berulang.
Pencemaran tersebut terjadi akibat industri yang memanfaatkan derasnya arus untuk melepas limbah tanpa pengolahan. Sementara itu, masyarakat juga masih membuang sampah ke sungai.
“Padahal, keputusan Mahkamah Agung (MA) sudah jelas bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur wajib menegakkan hukum lingkungan dan menindak pelaku pencemar Kali Surabaya,” ujar Dialan.
Untuk itu, kegiatan ini juga sekaligus bertujuan untuk mendorong pelaksanaan putusan MA yang mewajibkan Gubernur Jawa Timur, Menteri Lingkungan Hidup, serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melakukan pemulihan Sungai Brantas. Hal itu guna mencegah terulangnya tragedi ikan mati massal yang pernah terjadi di Kali Surabaya.
Ekosistem Sungai Rusak
Sementara itu, Koordinator Ronda Sungai Ecoton, Alaika Rahmatullah menambahkan bahwa bau amis dan warna keruh di Sungai Brantas merupakan indikator meningkatnya kandungan bahan organik dan kimia berbahaya. Cemaran tersebut dapat merusak ekosistem sungai serta membahayakan kesehatan warga.
“Padahal, Sungai Brantas airnya jadi sebagai bahan baku PDAM. Tentu ini mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat,” kata Alaika.
Dalam aksinya, Ecoton pun menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, mereka meminta gubernur Jawa Timur menindaklanjuti keputusan MA terkait pemulihan kualitas air Sungai Brantas dan ikan mati massal. Kedua, Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur dan Kota Malang juga perlu memperketat pengawasan industri di sepanjang DAS Brantas.
Tuntutan ketiga adalah Pemerintah Kota Malang menetapkan peraturan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai serta memperbaiki tata kelola dan layanan persampahan. Ecoton berharap upaya tersebut dapat terwujud melalui pembuatan kawasan percontohan zero waste di desa-desa yang dilalui Sungai Brantas, Kota Malang.
Penulis: Dini Jembar Wardani
Editor: Indiana Malia











































