Jakarta Susun Dokumen Aksi Mitigasi Kurangi Emisi GRK 30 Persen

Reading time: 2 menit
Jakarta menyusun dokumen aksi mitigasi kurangi emisi gas rumah kaca 30 persen. Foto: DLH DKI
Jakarta menyusun dokumen aksi mitigasi kurangi emisi gas rumah kaca 30 persen. Foto: DLH DKI

Jakarta (Greeners) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini menyusun dokumen aksi mitigasi pengurangan emisi gas rumah kaca 30 persen pada tahun 2030. Penyusunan ini dilakukan oleh Tim Kerja Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dengan melakukan penguatan kapasitas penggunaan Sistem Registri Nasional (SRN) dan penyusunan Dokumen Rencana Aksi Mitigasi (DRAM).

Penguatan tersebut melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMD, BUMN, pelaku usaha, mitra swasta, dan lembaga non-pemerintah (NGO). Hal ini sebagai langkah konkret dalam penyelenggaraan NEK sekaligus pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK).

Kepala Biro Pembangunan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta, Iwan Kurniawan, menegaskan bahwa penerapan NEK menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan target penurunan emisi GRK. Selain itu, juga sebagai alternatif pendanaan.

“Jakarta sebagai kota global punya tanggung jawab besar menurunkan emisi dan menjaga keberlanjutan. Dengan kesiapan tim kerja dalam melaporkan aksi mitigasi menggunakan SRN yang akan mendukung terselenggaranya NEK di Jakarta, kami harap target Net Zero Emission (NZE) 2050 juga bisa tercapai,” kata Iwan di Jakarta, Jumat (22/8).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menambahkan Pemprov DKI sudah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendukung inisiatif ini. Hal itu tercantum dalam Peraturan Gubernur No. 90 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah Yang Berketahanan Iklim. Selain itu, juga terdapat Keputusan Gubernur No. 28 Tahun 2025 tentang Tim Kerja Penyelenggaraan NEK.

Bimbingan teknis penggunaan SRN dan penyusunan DRAM dilakukan oleh enam kelompok kerja. Di antaranya Perencanaan, Regulasi Kebijakan dan Tata Kelola, Pengelolaan Dana, Implementasi Monitoring dan Evaluasi, Informasi dan Pelaporan, serta Kerja Sama. Seluruhnya melibatkan seluruh OPD, BUMD, BUMN, dan kegiatan usaha.

“Agar efektif, NEK harus selaras dengan RPJMD, RKPD, dan rencana kerja perangkat daerah. Sehingga, implementasinya jelas, operasional, dan sejalan dengan pembangunan Jakarta,” ungkap Asep.

Langkah Strategis Perdagangan Karbon

Dukungan juga datang dari pemerintah pusat. Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLH, Rully Dhora Carolyn, menekankan bahwa setiap aksi mitigasi perlu Measurement, Reporting, Verification (MRV). Kemudian, juga penting untuk melaporkannya ke Sistem Registrasi Nasional (SRN) Perubahan Iklim melalui laman sm.menlhk.go.id.

KLH juga menerbitkan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK (SPE-GRK). Sertifikat ini bisa diperdagangkan dalam skema karbon. Sehingga, menghasilkan pemasukan berbasis insentif hijau sekaligus memperkuat reputasi Jakarta sebagai kota global ramah lingkungan.

Ia menegaskan, perdagangan karbon merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan kota. Selain itu, langkah ini juga mendukung pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia dan target NZE 2050.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top