Jaringan Gen Z Jawa Timur Desak DPRD Jatim Susun Perda Pembatasan Plastik

Reading time: 2 menit
Jaringan Gen Z Jawa Timur mendesak DPRD Jatim susun perda pembatasan plastik. Foto: Ecoton
Jaringan Gen Z Jawa Timur mendesak DPRD Jatim susun perda pembatasan plastik. Foto: Ecoton

Jakarta (Greeners) – Jaringan Gen Z Jawa Timur Tolak Plastik Sekali Pakai (JEJAK) mendesak DPRD Provinsi Jawa Timur untuk mendorong penyusunan peraturan daerah (perda) provinsi tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

Desakan itu disampaikan saat audiensi kepada DPRD Provinsi Jawa Timur oleh 35 generasi Z Jawa Timur sebagai bentuk respons atas semakin seriusnya krisis plastik dan mikroplastik di Jawa Timur. Terutama, kerusakan di Sungai Brantas akibat banyaknya sampah plastik di badan air sungai dan sempadan sungai. Hal tersebut imbas absennya kerangka kebijakan provinsi yang mampu menjadi payung hukum bersama bagi kabupaten/kota.

Menurut mereka, kebijakan pembatasan dan pengurangan plastik sekali pakai di Jawa Timur hingga kini masih lemah dan tidak merata. Dari total 38 kabupaten/kota, baru 16 daerah yang memiliki produk hukum terkait pembatasan plastik. Sanksinya juga masih lemah. Bahkan, ada yang tidak memiliki kekuatan hukum hanya sebatas himbauan berupa surat edaran (SE).

Koordinator Komunitas Cakra Greenlife Malang mengungkapkan bahwa pemerintah Provinsi Jawa Timur belum menerjemahkan komitmen tersebut dalam bentuk perda provinsi sebagai kerangka kebijakan induk. Hal ini berbeda dengan Provinsi Bali yang memperketat pembatasan plastik melalui regulasi dan kebijakan lanjutan.

“Kondisi ini menegaskan urgensi pembentukan Perda Provinsi Pembatasan Plastik Sekali Pakai untuk memastikan pengurangan plastik berjalan seragam, terukur, dan efektif di seluruh Jawa Timur” kata Faizul.

Minimnya perda yang bersifat mengikat juga menunjukkan belum adanya standar kebijakan yang seragam. Akibatnya, daerah tanpa memiliki regulasi berpotensi menjadi titik lemah dalam pengendalian sampah plastik dan kontaminasi mikroplastik. Padahal, pengurangan plastik sekali pakai telah menjadi prioritas nasional dengan target 100% pengelolaan sampah pada 2029 sesuai RPJMN (2025-2029).

Implementasi Regulasi Kurang Maksimal

Sementara itu, hasil dari audiensi ini, DPRD Jawa Timur menyepakati bahwa plastik merupakan krisis serius yang berdampak langsung pada kesehatan manusia dan lingkungan. Ketua Bapemperda DPRD Jawa Timur Yordan Batara Goa, menegaskan bahwa dalam konteks otonomi daerah, provinsi memiliki ruang kewenangan strategis.

“Sekarang kita berada di era otonomi daerah. Provinsi bisa melakukan intervensi kewenangan, misalnya mengatur pengurangan plastik di sekolah, rumah sakit, dan BUMD,” ujar Yordan.

Dalam pertemuan itu, DPRD Jatim juga mengakui tantangan tata kelola regulasi yang selama ini dihadapi. Yordan menyampaikan bahwa Jawa Timur mengalami “obesitas perda”, di mana banyak aturan sudah ada tetapi implementasinya lemah.

“Kita ini mengalami obesitas perda, aturannya banyak tapi pelaksanaannya kurang maksimal. Jadi ke depan harus dirampingkan dan dievaluasi, termasuk soal pengelolaan sampah dan pengurangan plastik,” tegasnya.

Kepastian Hukum untuk Membentuk Budaya

Berdasarkan hasil Survei Persepsi Generasi Z terhadap Penggunaan Plastik Sekali Pakai oleh Jejak pada periode Juni 2025 hingga Januari 2026, sebanyak 92 persen responden masih menggunakan plastik sekali pakai. Di antaranya air minum dalam kemasan (AMDK), sachet, tas kresek, dan gelas plastik. Angka tesebut menggambarkan tingginya ketergantungan generasi Z terhadap plastik, meskipun mereka sadar akan dampak buruknya.

Survei ini melibatkan 1.000 responden pelajar SMA dan mahasiswa yang tinggal di 15 kabupaten/kota di Jawa Timur. Di antaranya Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Lamongan, Jember, Situbondo, Probolinggo, Bondowoso, Banyuwangi, Nganjuk, Malang, Lumajang, Kediri, dan Tulungagung.

Menanggapi kondisi tersebut, Koordinator Komunitas Replazt Universitas Negeri Jember, Fildza Sabrina Vansyachroni, menilai bahwa perubahan perilaku membutuhkan kepastian hukum yang kuat.

“Yang kita perlukan saat ini adalah kepastian hukum supaya membentuk budaya, orang Indonesia itu akan berubah apabila dipaksa. Kebiasaan akan datang sendirinya ketika dipaksa oleh aturan untuk mengurangi penggunaan plastik,” ujar Fildza.

Lebih lanjut, Fildza mencontohkan keberhasilan negara lain seperti Jepang mampu mengelola sampah karena regulasi yang jelas, disiplin pemilahan sejak rumah tangga, dan sanksi sosial tegas. Di Jerman, regulasi Extended Producer Responsibility (EPR) mewajibkan produsen bertanggung jawab penuh atas kemasan yang mereka hasilkan, termasuk biaya pengelolaannya.

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top