Biasakan Guna Ulang, Tahun 2030 Plastik Sekali Pakai Dilarang

Reading time: 3 menit
Sistem guna ulang efektif tekan sampah plastik sekali pakai. Foto: Freepik

Jakarta (Greeners) – Tahun 2030 pemerintah akan melarang penggunaan lima jenis plastik sekali pakai. Pilihan guna ulang jadi solusi efektif. Infrastruktur guna ulang pun harus optimal sehingga konsumen mudah bertransformasi ke sistem tersebut.

Kemasan dan plastik yang dilarang itu antara lain, styrofoam untuk wadah makanan, alat makan plastik sekali pakai, sedotan plastik, kantong plastik dan kemasan berukuran kecil.

Direktur Pengurangan Sampah Ditjen Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun  KLHK, Vinda Damayanti mengatakan, sistem guna ulang harus segera dilakukan untuk mencegah  sampah plastik yang kini menjadi permasalahan global.

“Pengembangan guna ulang ini sejalan dengan pemerintah khususnya sampah plastik sekali pakai. Sistem ini juga bisa terus dimanfaatkan kembali untuk pembatasan timbulan sampah,” kata Vinda dalam Diskusi dan Peluncuran Laporan “Mewujudkan Sistem Guna Ulang”, Kamis (3/8).

Dalam mendukung upaya Indonesia dan global untuk mempromosikan Plastic Treaty melalui praktik guna ulang, Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) bersama dengan Break Free From Plastic dan University of Portsmouth telah meluncurkan laporan “Making Reuse A Reality”.

Laporan ini memaparkan tahapan yang diperlukan untuk mewujudkan sistem guna ulang. Dalam konteks nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Melalui kebijakan tersebut pemerintah telah mengatur mengenai berbagai bentuk pengurangan plastik sekali pakai. Aturan diarahkan kepada tingkat manufaktur hingga ritel, salah satunya melalui upaya guna ulang.

Melalui kebijakan dan komitmen pemerintah dalam mendukung guna ulang, GIDKP pun menilai, hal ini bisa diwujudkan untuk pengurangan sampah plastik sekali pakai dimulai dari langkah-langkah kecil.

Pengenalan awal guna ulang bisa melalui sistem tertutup. Larangan penggunaan kemasan sekali pakai di tempat acara, pujasera, pusat transportasi, dan restoran, misalnya. Kemasan guna ulang dalam sistem tertutup ini dapat meningkatkan penerimaan konsumen terhadap sistem guna ulang di sektor lain.

Pemesanan makanan dengan wadah guna ulang. Foto: Freepik

Tahapan Wujudkan Sistem Guna Ulang

Sistem guna ulang adalah sistem dimana produk dikirim menggunakan kemasan yang dipinjamkan kepada konsumen. Kemasan tetap berada dalam kepemilikan sistem, sehingga oleh sistem, kemasan tersebut dirotasi untuk penggunaan ulang berkali-kali.

Ada empat tahap untuk bisa wujudkan guna ulang. Pertama menetapkan dasar sistem guna ulang yang akan dikenalkan kepada masyarakat melalui hal yang mudah mereka jangkau. Kedua, pengembangan sistem guna ulang, misalnya ada layanan pengemasan guna ulang yang bisa antar jemput.

Tahapan selanjutnya, mempercepat penyediaan pusat guna ulang untuk penyortiran, pencucian, pengisian ulang, dan pengembalian ke produsen. Langkah terakhir yaitu mewujudkan guna ulang sebagai norma baru dengan mengimplementasikan peraturan pemerintah terhadap sistem guna ulang secara tegas.

Peluncuran Laporan “Mewujudkan Sistem Guna Ulang”. Foto: Greeners/Dini Jembar Wardani

Bisa Masyarakat Terapkan

Indonesia Program Lead Zero Waste Living Lab by Enviu, Darina Maulana menilai kebiasaan masyarakat yang sebagian besar menggunakan plastik sekali pakai perlahan-lahan akan berubah. Fasilitas yang kuatlah yang bisa mendorong masyarakat menerapkan guna ulang.

Behavior change itu penting buat pemberian akses karena bisa mendorong, orang bisa memakai infrastrukturnya aja dulu, terus pasti bisa biasain terapin guna ulang ini,” ucapnya.

Sistem guna ulang memang bukan sesuatu hal yang baru bagi masyarakat Indonesia. Tanpa sadar, sebagian besar masyarakat sudah familiar menerapkan sistem guna ulang, sebelum munculnya inovasi penjualan yang modern. Hanya saja, perlu bertransformasi menjadi sistem guna ulang yang lebih modern untuk dikenal kembali secara luas.

Penulis : Dini Jembar Wardani

Editor : Ari Rikin

Top