Gajah Sumatra Mati Tanpa Kepala di Areal Konsesi PT RAPP

Reading time: 2 menit
Gajah sumatra mati tanpa kepala di areal konsesi PT RAPP. Foto: Kemenhut
Gajah sumatra mati tanpa kepala di areal konsesi PT RAPP. Foto: Kemenhut

Jakarta (Greeners) – Seekor gajah sumatra mati tanpa kepala di areal kerja PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) di Kabupaten Pelalawan, Riau. Berdasarkan hasil neukropsi oleh tim medis Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, bangkai tersebut merupakan gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) berjenis kelamin jantan.

Lebih jauh, gajah tersebut berusia sekitar 40 tahun. Bangkai gajah berada dalam posisi telungkup dengan kondisi mengalami pembusukan berat serta penuh belatung dan jasad pengurai lainnya. Selain itu, juga ada tengkorak kepala yang tersisa serpihan tembaga yang merupakan bagian dari serpihan peluru.

Menurut BBKSDA Aceh, kondisi bangkai menunjukkan bagian kepala yang telah hilang ini mengindikasikan kuat adanya dugaan tindak pidana perburuan liar dan pengambilan bagian tubuh satwa. Sejalan dengan temuan tersebut, hasil nekropsi menunjukkan bahwa penyebab kematian gajah kuat mengarah pada cedera otak traumatik akibat luka tembak.

Kepala BBKSDA Riau Supartono menegaskan bahwa kematian gajah ini merupakan peristiwa yang sangat serius. Hilangnya bagian kepala menunjukkan indikasi kuat adanya perburuan liar.

“Kami bersama Polda Riau berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh dan menindak tegas siapa pun yang terlibat. Kejahatan terhadap gajah adalah kejahatan terhadap negara dan masa depan keanekaragaman hayati Indonesia,” kata Supartono dalam keterangan tertulisnya.

Supartono menambahkan bahwa gajah sumatra merupakan satwa dilindungi. Oleh karena itu, bentuk perburuan, pembunuhan, penyimpanan, penguasaan, pengangkutan, maupun perdagangan bagian tubuhnya merupakan tindak pidana.

Hal tersebut tertera dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Aturan tersebut memperkuat sanksi pidana penjara dan denda terhadap pelaku kejahatan konservasi.

Gakkum Kehutanan Panggil Direksi PT RAPP

Sementara itu, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) Kementerian Kehutanan melakukan pemanggilan terhadap jajaran direksi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP). Mereka dimintai keterangan terkait kematian seekor gajah sumatra di dalam areal konsesi perusahaan.

Kemudian, pemeriksaan ini bertujuan memperoleh gambaran utuh mengenai pelaksanaan kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar. Hal itu sebagaimana peraturan perundang-undangan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto, mengatakan bahwa langkah ini menjadi bagian dari pendalaman tanggung jawab pemegang izin. Pendalaman tersebut terkait pemenuhan kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar di wilayah kerjanya.

“Pemanggilan tersebut berlangsung seiring dengan proses penyelidikan atas ditemukannya seekor gajah sumatra dalam kondisi mati di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, yang merupakan bagian dari wilayah jelajah gajah pada kantong habitat Tesso Tenggara,” kata Dwi.

Tak hanya itu, sejalan dengan penyelidikan oleh Polres Pelalawan dan Polda Riau, Gakkum Kehutanan tetap melanjutkan penelusuran terhadap pelaku dan jaringan di balik peristiwa tersebut. Mereka melakukan pendalaman terhadap aspek kepatuhan korporasi.

Pendalaman tersebut mencakup efektivitas sistem pengamanan kawasan dan pengelolaan High Conservation Value (HCV). Selain itu, pendalaman juga menyoroti keberadaan serta fungsi koridor satwa di dalam areal PBPH.

Dwi menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan kawasan oleh pemegang izin harus berjalan secara konsekuen. Saat ini, tim Gakkum Kehutanan sedang mendalami sejauh mana efektivitas sistem perlindungan hutan. Selain itu, tim juga menilai penerapan pemantauan satwa di areal konsesi.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top