Udang Terpapar Zat Radioaktif, KLH Segel PT PMT di Kawasan Industri Cikande

Reading time: 2 menit
KLH menyegel PT PMT di kawasan industri Cikande. Foto: KLH
KLH menyegel PT PMT di kawasan industri Cikande. Foto: KLH

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi menyegel pabrik PT Peter Metal Technology (PMT). Hal itu akibat dugaan sumber paparan radioaktif yang mencemari produk ekspor udang beku milik PT Bahari Makmur Sejati (BMS Foods).

Paparan zat radioaktif jenis Cesium-137 diduga berasal dari aktivitas di fasilitas PT PMT yang berlokasi di kawasan industri Cikande, Serang, Banten. Dugaan ini muncul setelah unsur radioaktif terdeteksi pada blower dan ventilator di fasilitas PT BMS Foods. Meski konsentrasi yang terdeteksi berada di bawah ambang batas, pemerintah tetap melakukan dekontaminasi untuk memastikan keamanan.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menegaskan bahwa bahan baku udang dari BMS Foods aman. Temuan radioaktif tidak berasal dari produk udang itu sendiri, melainkan dari peralatan pabrik yang kemungkinan terpapar dari luar.

Namun, pelacakan lebih lanjut memperkuat dugaan terhadap PT PMT setelah terdeteksi tingkat radiasi sebesar 0,3–0,5 mikrosievert per jam, lebih tinggi dari kondisi normal sebesar 0,1 mikrosievert per jam. Menyikapi hal ini, KLH/BPLH melakukan dekontaminasi menyeluruh di lokasi PT PMT. Hal itu guna memulihkan kondisi lingkungan dan mencegah dampak lanjutan.

Menanggapi insiden ini, KLH/BPLH bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), serta Kepolisian membentuk Satuan Tugas Percepatan Penanganan Radiasi. Satgas ini bertujuan memastikan keamanan pangan, melindungi masyarakat, dan menjaga kelestarian lingkungan secara terpadu.

Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa seluruh investigasi berlangsung secara ilmiah sesuai standar internasional. “Dua kali rapat koordinasi juga telah kami gelar untuk memastikan setiap langkah tepat sasaran,” ujar Zulkifli di Jakarta, Senin (15/9).

Ancaman Sanksi

Sementara itu, penemuan ini berawal dari hasil uji Food and Drugs Administration (FDA) Amerika Serikat. Mereka mengidentifikasi adanya kandungan Cs-137 pada produk breaded shrimp sebesar 117 Bq per kilogram (kg). Meskipun hasil ini berada di bawah batas intervensi FDA yang ditetapkan pada 1200 Bq/kg dan di bawah standar Indonesia yang sebesar 500 Bq/kg.

Dari adanya penemuan ini, KLH/BPLH juga mengingatkan masyarakat dan nelayan agar tidak perlu khawatir. Sebab, pemerintah telah mensterilisasi wilayah terdampak, meminimalisasi dampak lingkungan, dan menjamin setiap produk pangan laut tetap memenuhi standar keamanan tertinggi.

Rizal menambahkan juga tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin lingkungan terhadap PT PMT. Langkah hukum perdata dan pidana juga tengah dipersiapkan untuk pihak yang terbukti lalai atau sengaja menimbulkan pencemaran.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top