Walhi Sebut Banjir Aceh Imbas Kerusakan DAS Jambo Aye

Reading time: 2 menit
Walhi sebut banjir Aceh imbas kerusakan DAS Jambo Aye. Foto: Pemkab Bener Meriah
Walhi sebut banjir Aceh imbas kerusakan DAS Jambo Aye. Foto: Pemkab Bener Meriah

Jakarta (Greeners) – Desk Disaster Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkap kerusakan hutan di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS), salah satunya di Jambo Aye. Kerusakan ini diduga menjadi penyebab utama terjadinya bencana ekologis yang melanda Aceh.

Temuan ini berdasarkan hasil kajian WALHI Region Sumatra bersama WALHI Aceh dan Kelompok Perempuan Peduli Lingkungan (KOPPEDULI). Berdasarkan data dari acehdata.digdata.id, seluas 1.100 hektare hutan di DAS tersebut rusak pada 2024.

Selain itu, pembukaan lahan dan dugaan aktivitas logging perseorangan di sekitar areal Hak Guna Usaha (HGU), termasuk HGU Tualang Raya. Pembukaan lahan tersebut memperparah kondisi DAS.

Lebih lanjut, hasil pemantauan citra satelit Januari–Mei 2025 mengungkap bukaan lahan masif di kawasan curam. Bukaan lahan tersebut terhubung langsung dengan anak sungai menuju Sungai Jambo Aye.

Walhi menegaskan bahwa banjir di DAS Jambo Aye merupakan bencana ekologis akibat akumulasi perusakan lingkungan dan ketimpangan pembangunan. Kondisi ini sekaligus mencerminkan kegagalan negara dalam melindungi lingkungan hidup dan keselamatan rakyat, yang ditandai dengan pembiaran ekspansi perkebunan, aktivitas logging, serta lemahnya pengawasan terhadap HGU.

Koordinator Desk Disaster WALHI Region Sumatera untuk Aceh, Wahdan, menyatakan bahwa banjir besar di Desa Sejudo dan sejumlah desa di Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, pada akhir November 2025 merupakan bencana ekologis. Menurutnya, bencana tersebut tidak terpisahkan dari kerusakan wilayah hulu DAS Jambo Aye serta kegagalan negara menjalankan mandat konstitusi.

Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Sebab, pengelolaan sumber daya alam yang eksploitatif telah mengorbankan keselamatan warga.

“Selama kepentingan investasi ditempatkan di atas perlindungan ekosistem dan hak rakyat, bencana ekologis akan terus berulang. Pemulihan harus melalui penegakan hukum lingkungan serta pemulihan menyeluruh DAS Jambo Aye,” kata Wahdan dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/1).

Buruknya Tata Kelola Lingkungan

Bencana ekologis di Aceh juga dinilai akibat buruknya tata kelola lingkungan hidup. Mulai dari penggundulan hutan, pendangkalan sungai, hingga pengerukan bukit.

Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Aceh, Afifuddin Acal menegaskan bahwa pertama pemerintah harus restorasi ekologis dan pemulihan kawasan hulu secara berkelanjutan. Kemudian, upaya harus disertai audit menyeluruh terhadap perizinan merusak lingkungan serta pelibatan aktif masyarakat dalam tata kelola sumber daya alam.

“Seraya mengingatkan bahwa tanpa penyelamatan wilayah hulu, Aceh berisiko menghadapi banjir besar secara berulang. Bahkan menjadi bencana bulanan,” ucapnya.

Senada dengan Afif, Manager Penanganan Bencana Walhi Nasional, Melva Harahap mengatakan bahwa sistem tata kelola lingkungan yang eksploitatif dan pemberian izin masif memicu bencana ekologis. Oleh karena itu, audit perizinan, penegakan hukum terhadap korporasi, serta pemulihan DAS Jambo Aye harus cepat, terbuka, dan holistik.

“Selain itu, reformasi tata ruang berbasis peta rawan bencana harus dilakukan sebagai basis utama rekonstruksi dan pemulihan oleh satgas yang telah dibentuk. Hak rakyat atas kebutuhan dasar, hak atas tanah dan akses terhadap pemulihan ekononomi juga harus menjadi prioritas uatama,” tutup Melva.

Sebagai informasi, pada 7 Januari 2026, Walhi menyalurkan donasi sekaligus melakukan asesmen ke Desa Sejudo, Sarah Raja, Dusun Uring, Alur Lema, dan Sarah Gala. Perjalanan menuju lokasi memakan waktu sekitar enam jam untuk jarak 38 kilometer. Kondisi jalanan tertutup lumpur setinggi 1–3 meter, jembatan rusak, serta tumpukan gelondongan kayu berukuran besar.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top