BPOM Terbitkan Aturan Produk Kosmetik Isi Ulang

Reading time: 2 menit
Produk isi ulang bisa mengurangi sampah kemasan. Foto: Shutterstock

Jakarta (Greeners) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengeluarkan peraturan terkait sistem isi ulang untuk produk kosmetik. Regulasi ini sejalan dengan upaya pengurangan penggunaan plastik di hulu.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik. Dalam hal ini, BPOM memiliki tugas pengawasan, pembuatan, dan peredaran kosmetik terhadap fasilitas kosmetik.

Fasilitas kosmetik isi ulang menjadi salah satu fasilitas yang BPOM awasi. Kosmetik isi ulang adalah kosmetik yang dikemas kembali ke dalam wadah sesuai dengan permintaan konsumen di fasilitas isi ulang kosmetik.

Sarana ini digunakan pelaku usaha di bidang kosmetik yang bekerja sama dengan pemilik nomor notifikasi untuk melakukan kegiatan penjualan kosmetik isi ulang. Kategori kosmetik isi ulang yang tertuang dalam aturan itu meliputi sabun mandi (cair), sabun cuci tangan (cair), sampo, dan kondisioner.

Deputy Director Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik, Rahyang Nusantara menilai, sistem isi ulang ini bisa menekan laju sampah plastik sekali pakai dari kemasan yang konsumen gunakan.

“Otomatis kita tidak memproduksi dan membuang kemasan plastik sekali pakai dari produk tersebut. Ini juga mengingatkan kembali bahwa kita sebagai masyarakat dan konsumen, hanya membutuhkan produk kosmetik tersebut, bukan kemasannya,” kata Rahyang kepada Greeners di Jakarta, Senin (17/7).

Mengutip laporan Making Reuse a Reality penggunaan kembali (salah satunya isi ulang) dapat memberikan pengurangan emisi CO2 sebesar 32 %. Selain berdampak pada pengurangan sampah kemasan plastik, sistem ini juga dapat mengurangi emisi karbon penyebab krisis iklim.

Beberapa Startup Terapkan Isi Ulang

Saat ini, beberapa produsen kosmetik sudah melakukan fasilitas isi ulang terlebih dahulu. Bahkan, pihak-pihak yang konsisten untuk terus mempopulerkan sistem guna ulang ini juga mendorong adanya peraturan BPOM.

“Beberapa bisnis rintisan (startup) seperti Alner, Qyos, Allas, Kecipir, Hepicircle juga memberikan jasa kemasan guna ulang ke konsumennya. Mereka adalah beberapa pelaku usaha yang telah menerapkan sistem guna ulang dalam proses jual beli produk kosmetiknya,” tambah Rahyang.

Toko lokal curah di Indonesia juga sudah menerapkan hal yang sama. Misalnya Toko Organis di Bandung, Saruga di Jakarta, dan Toko Serba Curah di Denpasar.

Menurutnya, pelaku usaha sudah bisa dikatakan siap untuk menjual produk kosmetik dengan sistem isi ulang. Kebutuhan dan permintaan dari konsumen pun sudah meningkat.

Saat membeli produk, GIDKP sebut konsumen hanya butuh isinya bukan kemasannya. Foto: Freepik

Cerminan untuk Produsen

Rahyang menyebut, terbitnya aturan ini membuka peluang dan mendorong produsen untuk segera melakukan bisnis guna ulang. Hal ini mampu mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.

GIDKP sebagai penggerak pembatasan plastik juga terus berupaya mewujudkan ekosistem guna ulang di Indonesia melalui upaya advokasi, khususnya dengan mengoptimalkan PermenLHK No P 75 Tahun 2019 Tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Namun lanjutnya, masih ada tantangan pola isi ulang ini. Produsen dan masyarakat perlu beradaptasi. Salah satunya mengubah perilaku perusahaan untuk bisa beralih ke sistem guna ulang. Kemudian membangun kesadartahuan masyarakat mendukung dan meningkatkan permintaan akan sistem guna ulang.

“Pada dasarnya aspek-aspek di sistem guna ulang ini sudah tersedia di lapangan. Perlu ada sinkronisasi dan komitmen penuh agar ekosistem ini semakin solid dan bisa dijalankan,” tegas Rahyang.

Penulis : Dini Jembar Wardani

Editor : Ari Rikin

Top