Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menolak rencana pemerintah untuk mempercepat pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Walhi menilai kebijakan tersebut bukan solusi krisis sampah, melainkan cerminan kegagalan negara membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan, adil, dan berpihak pada keselamatan publik.
Pemerintah saat ini tengah mempercepat pembangunan PSEL sebagai kebijakan nasional berbasis mandat presiden. Hal itu melalui Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2025, dengan target 100 persen sampah terkelola pada 2029.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan mengawal kebijakan tersebut. Selain itu, dukungan juga hadir dari Kementerian Sekretariat Negara melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Pemerintah bahkan menempatkan PSEL sebagai bagian dari 18 proyek hilirisasi strategis nasional dengan target pelaksanaan dan peletakan batu pertama hingga Maret 2026. Walhi mengungkap bahwa pemerintah mempromosikan PSEL sebagai solusi cepat atas krisis timbunan sampah di 34 kabupaten/kota, sekaligus sebagai sumber energi terbarukan dan investasi hijau.
Manajer Kampanye Perkotaan Berkeadilan Walhi, Wahyu Eka Styawan menilai percepatan ini mencerminkan kecenderungan kebijakan yang mengutamakan solusi teknologi berskala besar dan terpusat. Selain itu, hal ini juga menutup ruang evaluasi kritis terhadap dampak lingkungan, kesehatan masyarakat, dan pembiayaan jangka panjang.
Menurut Wahyu, tanpa adanya partisipasi publik dan kajian mendalam secara teknis dari hulu ke hilir kondisi persampahan di lokasi PSEL, maka akan mengulang kembali kegagalan proyek-proyek percepatan pemerintahan sebelumnya.
“Penetapan PSEL sebagai proyek strategis nasional yang dikebut dalam waktu singkat berisiko menggeser prioritas utama pengelolaan sampah, yaitu pengurangan di sumber, penguatan TPS 3R, dan pengelolaan berbasis komunitas,” kata Wahyu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/1).
PSEL Berisiko Tinggi
Merujuk pada kajian cepat Walhi, Perpres No. 109 Tahun 2025 bertentangan dengan UU No. 18 Tahun 2008. Sebab, mendorong PSEL berbasis insinerator yang mahal, berisiko tinggi secara fiskal, dan bergantung pada subsidi terselubung melalui PLN dan APBN.
Secara teknis dan ekologis, PSEL juga tidak sesuai dengan karakter sampah di Indonesia. Sampah di Indonesia mayoritas adalah sampah organik basah bernilai kalor rendah yang tercampur tanah, batu, kaca, logam, dan limbah B3. Bahkan, menciptakan insentif untuk mempertahankan timbulan sampah, menghasilkan limbah B3 berbahaya, serta berpotensi memperparah pencemaran dan krisis air.
“Kontribusi energi PSEL sangat kecil dan tidak sebanding dengan potensi beban jangka panjang bagi keuangan negara serta dampak sosial, kesehatan, dan lingkungan yang harus masyarakat tanggung,” tambah Wahyu.
Selain itu, ada keterlibatan entitas investasi seperti Danantara dalam proyek PSEL sebagai cerminan lemahnya tata kelola. Padahal, pengelolaan sampah adalah layanan publik, bukan proyek bisnis.
Menurut Walhi, solusi krisis sampah harus berfokus pada perubahan sistemik di hulu. Mulai dari pengurangan di sumber, pembatasan produk sekali pakai, penerapan EPR, dan pemilahan.
Selain itu, pemerintah juga perlu menguatkan pengelolaan sampah organik berbasis komunitas yang terbukti lebih murah dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, Walhi mendesak pemerintah untuk menghentikan percepatan PSEL. Mereka juga meminta pemerintah meninjau ulang Perpres No. 109 Tahun 2025.
UU Pengelolaan Sampah yang memandatkan bahwa pengelolaan sampah harus komprehensif dari hulu ke hilir, mendorong 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
Penulis: Dini Jembar Wardani
Editor: Indiana Malia











































