kasus kejahatan satwa liar
Tim Gakkum KLHK bekerjasama dengan Polres Pati, Kodim Pati dan BKSDA Jawa Tengah berhasil mengamankan tiga orang pemilik berbagai barang dari bagian-bagian tubuh satwa dilindungi. Kerugian diperkirakan mencapai 420 miliar rupiah.
Polisi Daerah Jawa Timur dan Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap tujuh orang tersangka atas penyelundupan enam ekor bayi komodo yang diidentifikasi oleh LIPI berasal dari daratan Flores, Nusa Tenggara Timur.
Kasus pembunuhan gajah Bunta akhirnya terungkap. Dua orang pelaku berhasil ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka sementara dua pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini tengah disusun oleh pemerintah diharapkan dapat melindungi satwa liar dari kejahatan korporasi pada lingkungan hidup.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur dan Kepolisian Resor Jember mengamankan pelaku penjualan Lutung Jawa. Pelaku mengaku membeli satwa dilindungi tersebut seharga seratus ribu rupiah.
Organisasi Protection of Forest & Fauna (Profauna) mencatat, angka perdagangan satwa liar di Indonesia tahun 2016 meningkat hingga 35 persen dibandingkan tahun 2015.
Koordinator kampanye COP Malang, Nathanya Rizkiani menginformasikan, sepanjang 2004 hingga Agustus 2016, setidaknya terdapat 23 kasus penembakan orangutan dengan senapan angin.
Baru-baru ini, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Papua dan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) menyita 68 ekor burung langka milik salah seorang anggota TNI Angkatan Laut berinisial HP.
Direktorat Jendral Penegakan Hukum KLHK berhasil mengamankan 22 jenis barang bukti satwa langka dan dilindungi dari tangan seorang pedagang satwa langka di kawasan Kedoya, Kebun Jeruk, Jakarta Barat.
Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) dan Penyidik KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua orang pelaku perburuan dan perdagangan satwa ilegal berupa trenggiling di Amplas, Medan.
Protection of Forest & Fauna (ProFauna) Indonesia mendesak penegakan hukum bagi tersangka pelaku perdagangan satwa liar divonis seberat-beratnya. Kampanye tersebut disampaikan saat demontrasi memeringati Hari Lingkungan Sedunia.
Perdagangan satwa dilindungi masih saja terjadi. Salah satunya yang dilakukan Ahmad Nurkholis. Mahasiswa Fakultas Peternakan perguruan tinggi swasta di Malang ini menawarkan elang ular bido (Spilornis cheela bido) melalui situs jejaring sosial.
Upaya penguatan penegakan hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kepolisian dalam memberantas pelaku perdagangan Tumbuhan Satwa Liar (TSL) dilindungi membuahkan hasil.