KLHK Bongkar Perdagangan Online Gading Gajah Senilai Rp420 Miliar

Reading time: 3 menit
gading gajah
Konferensi pers Ditjen Gakkum LHK Bongkar Jaringan Perdagangan Online Ratusan Barang Terbuat Dari Gading Gajah di Manggala Wanabhkati, Jakarta, Kamis (02/05/2019). Foto: greeners.co/Dewi Purningsih

Jakarta (Greeners) – Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerjasama dengan Polres Pati, Kodim Pati dan BKSDA Jawa Tengah berhasil mengamankan tiga orang pemilik berbagai barang dari bagian-bagian tubuh satwa dilindungi. Terbanyak merupakan barang dari gading gajah yang telah dibentuk menjadi pipa rokok, cincin, gelang dan kalung. Pengungkapan perdagangan ilegal ini mengancam kelestarian gajah di Indonesia yang diperkirakan jumlahnya tinggal 2.000 ekor.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH), Sustyo Irianto mengatakan bahwa dari analisa sementara, kerugian akibat perdagangan gading gajah di Kabupaten Pati mencapai nilai sekitar 420 miliar rupiah. Barang bukti yang disita dari kasus ini sangat signifikan dengan sekitar 200 buah gading gajah yang sudah diolah menjadi pipa rokok, cincin, gelang dan kalung.

“Saat ini sedang dahsyatnya teknologi di zaman industri 4.0, tantangan kita berhadapan dengan kejahatan telematika termasuk pada sektor perdagangan satwa ilegal, illegal logging atau kejahatan lainnya. Dengan adanya pusat intelijen dan patroli siber kami siap mengawasi tindak kejahatan,” ujar Sustyo saat konferensi pers Ditjen Gakkum LHK Bongkar Jaringan Perdagangan Online di Manggala Wanabhkati, Jakarta, Kamis (02/05/2019).

BACA JUGA: 11 Perusahaan Perusak Hutan Belum Bayar Denda Pengadilan Rp18,9 Triliun 

Sustyo mengatakan, kematian gajah di Indonesia beberapa waktu terakhir telah terjadi di banyak lokasi antara lain di Aceh, Riau, Bengkulu dan Lampung. Hal ini tidak menutup kemungkinan terus bertambah jika perdagangan ilegal gading gajah tidak ditindak dengan serius oleh semua aparat penegak hukum.

“Saya menyesalkan bahwa kasus ini konsumennya menengah ke atas. Bukan hanya kerugian rupiahnya yang disayangkan, tapi dengan kejadian ini artinya populasi gajah kita itu betul-betul terancam karena gajah merupakan salah satu simpul ekosistem di dalam hutan yang perlu dijaga,” katanya.

Untuk mengidentifikasi asal gading ini diperlukan uji laboratorium. Namun jika dilihat dari bentuk barang-barang temuan yang berukuran kecil seperti ini, menurut Sustyo gading gajah yang digunakan berasal dari Indonesia.

Kegiatan operasi ini merupakan tindak lanjut pantauan Tim Patroli Siber Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KLHK. Tim ini menemukan tiga akun media sosial Facebook dengan nama akun chanif mangkubumi, onny pati dan wong brahma yang sangat aktif memperdagangkan secara daring (online) bagian-bagian satwa dilindungi untuk pemesanan ke seluruh Indonesia.

BACA JUGA: KPK: Masih Banyak Pembiaran Gratifikasi Satwa Dilindungi 

Kasat Reskrim Polres Pati, Yusiandi Susmana yang mewakili Kapolres Pati menyampaikan kronologi penangkapan. Pada hari Minggu, 28 April 2019, pukul 09.30 WIB, tim Kapolres bergerak di tiga tempat wilayah hukum Polres Pati dan mengamankan barang bukti cukup signifikan. Barang-barang dari gading gajah ditemukan dalam berbagai bentuk dan ukuran dan diperdagangkan secara daring.

“Selaku rekan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kami melakukan koordinasi dan pengawasan serta pendampingan dan upaya penyergapan ke tiga tempat tersebut dan saat itu pula kami lakukan gelar perkara,” kata Yusiandi.

gading gajah

Barang bukti dari gading gajah yang diamankan nilainya diperkirakan mencapai Rp420 miliar. Foto: greeners.co/Dewi Purningsih

Dalam pengungkapan kasus ini KLHK bekerja sama dengan Polres Pati dan Kodim Pati. Dari hasil investigasi tiga orang diamankan dengan inisial OF (38 Tahun), CK (44 Tahun) dan MHF (31 Tahun) di Kabupaten Pati-Provinsi Jawa Tengah.

Jenis barang bukti yang disita sebagai berikut:
1. Gading gajah utuh berukuran 30 cm berjumlah 1 buah
2. Gading gajah potongan berukuran 20 cm – 30 cm berjumlah 18 buah
3. Pipa rokok dari gading gajah berbagai ukuran 5 cm – 20 cm berjumlah 175 buah
4. Gelang dari gading gajah berjumlah 31 buah
5. Cincin dari gading gajah berjumlah 53 buah
6. Kalung dari gading gajah berjumlah 4 buah
7. Gelang dari akar bahar berjumlah 22 buah
8. Opsetan tanduk rusa berjumlah 7 buah
9. Kuku beruang madu berjumlah 17 buah
10. Peralatan pengrajinan berjumlah beberapa set

Para pelaku kejahatan perdagangan ilegal gading gajah ini akan dikenai hukuman pidana berdasarkan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf d, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Penulis: Dewi Purningsih

Top