Penembakan Orangutan Marak, Polri Diminta Perketat Pengawasan Senapan Angin

Reading time: 2 menit
penembakan orangutan
Sebelas organisasi perlindungan satwa menggelar aksi menyerukan pengetatan pengawasan senapan angin di depan Balai Kota Malang, Rabu (14/09). Foto: greeners.co/HI

Malang (Greeners) – Sebelas organisasi perlindungan satwa menggelar aksi menyerukan pengetatan pengawasan senapan angin. Aksi ini dilakukan serentak di sepuluh kota di Indonesia; yakni Aceh, Palembang, Pekanbaru, Bandung, Yogyakarta, Solo, Malang, Samarinda, Palangkaraya dan Surabaya, pada Rabu pagi. Sebelas organisasi ini salah satunya adalah Centre for Orangutan Protection (COP) yang menggelar aksi di depan Balai Kota Malang.

Koordinator kampanye COP Malang, Nathanya Rizkiani menginformasikan, sepanjang 2004 hingga Agustus 2016, setidaknya terdapat 23 kasus penembakan orangutan dengan senapan angin. Karenanya, ke sebelas organisasi ini menyerukan pengetatan pengawasan terhadap penggunaan serta peredaran senapan angin. “Pemburu akan menembak induk orangutan untuk mendapatkan anaknya sebelum diperdagangkan,” kata Nathanya, Rabu (14/09/2016).

BACA JUGA: Tiga Pelaku Perdagangan Orangutan Dihukum 2 Tahun Penjara

COP mendesak Kepolisian Republik Indonesia sebagai pemegang otoritas penuh dan pengawas terhadap peredaran senjata api dan senapan angin memperketat peredaran dan penggunaan senapan angin. “Polisi juga harus merazia dan menghukum mereka yang menyalahgunakan senapan angin untuk berburu satwa,” ujarnya menambahkan.

Ia berpendapat, upaya konservasi satwa akan terhambat ketika perburuan dan pembunuhan satwa dengan senapan angin tetap marak. Menurutnya, kepolisian harus bertindak tegas karena penggunaan senapan angin untuk berburu satwa melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga.

“Pasal 4 ayat 3 disebutkan senapan angin digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target. Di pasal 5 ayat 3 dipertegas bahwa penggunaannya di lokasi pertandingan dan latihan,” ujarnya.

BACA JUGA: Perambahan Hutan Meluas, Orangutan Kerap Diserang Warga

Dalam rilis yang disampaikan COP Malang, sebanyak 23 kasus penembakan orangutan dengan senapan angin terjadi di Sumatera dan Kalimantan. Banyaknya peluru yang bersarang di tubuh orangutan mulai 1 peluru hingga 62 peluru. Bahkan ada yang mencapai 104 peluru yang bersarang di tubuh orangutan yang ditemukan di Kalimantan Tengah pada 10 Oktober 2012.

“Kasus terbaru terjadi 26 Juli 2016 di Medan, sebuah peluru senapan angin masuk di bawah mata kirinya dan terdeteksi di sekitar tengkorak,” ujarnya.

Selain COP, aksi-aksi menyerukan pengetatan pengawasan senapan angin di kota lain juga dilakukan oleh organisasi perlindungan satwa lainnya antara lain, Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Animals Indonesia, International Animal Rescue (IAR), Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF), Orangutan Information Centre (OIC), Orangutan Land Trust (OLT), Orangutan Outreach.

Penulis: HI/G17

Top