Transaksi Satwa Langka Dibongkar, Lutung Jawa Dijual Rp 100 Ribu

Reading time: 2 menit
transaksi satwa
Foto: BKSDA

Jember (Greeners) – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur dan Kepolisian Resor Jember mengamankan pelaku penjualan Lutung Jawa. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan seekor Lutung Jawa sebagai barang bukti.

Penjual Lutung Jawa tersebut diketahui bernama Sandy Fanandri Sofyan Sauri (22). Pemuda warga Dusun Krajan, Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember ini dibekuk sesaat setelah melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli.

“Tersangka mengakui sudah dua kali melakukan transaksi Lutung Jawa via Facebook. Yang pertama dia berhasil, yang kedua kami tangkap,” kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Kusworo Wibowo di Markas Kepolisian Resor Jember, Minggu (06/05/2018).

BACA JUGA: Perdagangan Ilegal Satwa Liar di Indonesia Masih Marak

Menurut Kusworo, pada transaksi pertama Sandy menjual Lutung Jawa ke seorang pembeli asal Kota Solo. “Pada transaksi kedua Jumat kemarin dan tersangka kami tangkap. Tidak sampai ke luar negeri,” terangnya.

Kusworo menjelaskan, Lutung Jawa yang dijual tersangka didapat dari seseorang yang mengaku tinggal di Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember. Oleh tersangka, satwa dilindungi tersebut dibeli dengan harga Rp 100 ribu dan dijual dengan harga Rp 400 ribu. “Ini kami masih kita dalami siapa yang menjual Lutung tersebut ke tersangka,” tegas Kusworo.

Senada dengan Kusworo, petugas BKSDA Jawa Timur III Jember Dheny Margiono mengatakan pihaknya akan mendalami asal Lutung Jawa yang dijual tersangka. Pasalnya populasi Lutung Jawa di Jember tersebar di beberapa hutan di Jember.

“Jumlah Lutung Jawa di Jember ini memang masih banyak, tersebar di beberapa hutan yang ada di Jember. Tapi di beberapa kali operasi yang kita lakukan, kita sering mendapati Lutung Jawa ini diperdagangkan,” terang Dheny.

BACA JUGA: 70 Persen Pembeli Satwa Liar Ilegal adalah Komunitas Hobi

BKSDA sendiri, lanjut Dheny, akan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang larangan jual-beli satwa yang dilindungi. Sasaran utama adalah warga yang tinggal di dekat kawasan hutan dan juga ke sejumlah pasar burung.

“Sosialisasi juga sangat penting. Banyak warga yang sukarela menyerahkan satwa dilindungi setelah mengetahui larangan jual-beli satwa dilindungi berkat sosialisasi,” terangnya.

Dalam enam bulan terakhir, BKSDA Jember telah mengamankan sejumlah satwa dilindungi, baik itu dari pengungkapan maupun dari penyerahan masyarakat. Hingga Mei 2018, ada beberapa ekor satwa yang diserahkan masyarakat yakni satu ekor burung kakatua, satu ekor buaya, satu ekor burung Tulung Tumpuk dan dari hasil operasi seekor Lutung Jawa.

Pihak BKSDA menyerahkan kasus perdagangan satwa tersebut ke kepolisian. Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya dengan sanksi hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Penulis: MA/G12

Top